Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konsitusi

Jakarta, Berdikari Online – Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Suluh Perempuan menggelar Aksi Solidaritas untuk 7500 warga, 16 Kampung Tua yang berada di Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau yang akan direlokasi oleh Pemerintah Nasional untuk pembangunan Eco City sebagai sentral kawasan perdagangan, pariwisata dan industri, Sabtu (23/9), di sekitar kawasan Monas, Jakarta.

Aris Clowor selaku Koordinator Aksi (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, konflik yang diakibatkan oleh sengketa lahan masih terus terjadi di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga 78 tahun pasca kemerdekaan, penggusuran terhadap rakyat masih terus berlangsung seperti yang dialami oleh warga Pulau Rempang saat ini.

Pemerintah Indonesia masih menggunakan paradigma politik agraria warisan kolonial; yaitu melalui kebijakan agraria yang diterbitkan tahun 1870, pemerintah kolonial menetapkan asas Domein verlaring yang menggariskan bahwa seluruh tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

“Pemerintah melalui kementerian agraria dan tata ruang menganggap bahwa status 17. 000 hektar tanah di Pulau Rempang merupakan Kawasan Hutan tentu tumpang tindih dengan tanah warga yang kepemilikannya didasarkan pada penguasaan fisik jauh sebelum Indonesia merdeka semenjak tahun 1834 walaupun tanpa alat bukti hak milik,” tambah Aris clowor juga selaku Ketua SRMI DKI Jakarta.

” Warga Pulau Rempang sebenarnya sudah mengajukan hak kepemilikan atas tanah tetapi tidak pernah diberikan legalitasnya oleh pemerintah,” lanjut Aris Clowor

“Hentikan praktik perampasan tanah warga Pulau Rempang. Berikan status Hak Milik terhadap tanah yang ditempati warga Pulau Rempang. Hentikan tindakan represif keamanan dan segera tarik mundur seluruh pasukan TNI-POLRI dari Pulau Rempang dan laksanakan Pasal 33 UUD 1945,” seru Aris Clowor.

(Julfikar)

Leave a Response