Tanjung Pinang, Berdikari Online – Bentrokan antara penduduk Pulau Rempang dan aparat gabungan dan Tim Terpadu, Kamis, (07/09/2023) seharusnya tidak perlu terjadi. Kedatangan aparat gabungan (Polisi, Satpol PP & TNI) dan Tim Terpadu dalam rencana pemasangan patok terhadap lahan yang diduduki Penduduk Rempang disambut oleh hadangan Penduduk Rempang.
Dalam bentrokan tersebut, aparat gabungan menggunakan Water Canon dan gas air mata untuk menembus barikade Penduduk Rempang yang menghadang kedatangan mereka. Puluhan anak-anak dan ibu-ibu harus mendapat perawatan akibat bentrok tersebut. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kepulauan Riau mengecam bentrokan yang terjadi antara aparat & tim gabungan dan penduduk Pulau Rempang.
PRIMA Kepulauan Riau pun mengecam tindakan represif yang dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari DITPAM BP Batam, TNI, Polisi Batam terhadap Warga Rempang yang terdampak penggusuran untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Rempang Eco City di Daerah Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Bentrokan tersebut mengakibatkan beberapa anak dan wanita harus dirawat di Pusat Kesehatan karena terkena gas air mata. Tindakan represif Tim Gabungan dari BP Batam tidak seharusnya dilakukan. Hak Warga Rempang perlu dihormati karena sedang mencari keadilan melalui jalur hukum. Seharusnya BP Batam menunggu proses hukum yang dilakukan oleh warga sebelum melakukan tindakan pemasangan patok di Daerah Rempang.
“Negara seharusnya menuju ke titik kesepakatan dahulu apakah warga Rempang sudah setuju tanahnya diambil-alih Pemerintah? Point itu dahulu yang diselesaikan. Penolakan yang dilakukan oleh Warga Rempang pastinya memiliki alasan yang kuat. Dengarkan dahulu suara Rakyat Rempang; baru memulai proses lainnya,” ucap Bung Excel Sondoval, Biro Hukum DPW PRIMA Kepulauan Riau menanggapi penggusuran tersebut kepada Berdikari Online (07/09/2023) di kantornya.
PRIMA Kepulauan Riau tidak anti investasi tetapi bukan investasi yang hanya menguntungkan oligarki; sementara rakyat biasa hanya jadi penonton dan “dipaksa” jadi turis di negeri sendiri. Investasi tersebut juga tidak menghancurkan lingkungan dalam waktu singkat maupun panjang; juga bukan investasi yang tidak memanusiakan manusia. Investasi model tersebut kami tolak,” ucap Bung Yosh selaku Sekretaris DPW PRIMA Kepulauan Riau dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Wilayah Rempang akan dijadikan proyek Eco City berbasis wisata & industry. Rencana awalnya akan ada investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group. Pengelolaan Daerah Rempang ternyata sudah disepakati sejak tahun 2004 dan mulai akan dilaksanakan saat ini. Rencananya Warga Rempang akan direlokasi ke Daerah Sembulang dan diberikan ganti rugi yang secara material sangat mencukupi dengan fasilitas-fasilitas yang dijanjikan.
Apapun cerita di balik proses rencana pengembangan Wilayah Rempang, PRIMA menuntut Negara untuk tidak mengintimidasi Warga Rempang apapun alasannya. Tugas negara itu menggusur kemiskinan bukan menggusur orang miskin. Negara harus memperhatikan banyak aspek dalam rencana penggusuran tersebut.
“Kami, PRIMA Kepulauan Riau, tidak setuju penggunaan kata relokasi seperti yang disampaikan BP Batam di media. Ini penggusuran bukan relokasi. Negara hanya mencoba menghaluskan kata-kata tetapi tidak menghaluskan tindakan aparatnya di lapangan. Jadi teringat pesan Ketua Umum kami Bung Agus Jabo ‘Jika Belum Bisa Membahagiakan Rakyat, Minimal Jangan Rampas Apa Yang Telah Mereka Miliki’,” kata Robin selaku ketua DPW PRIMA Kepulauan Riau. “Cukup tindakan represif yang ditunjukkan BP Batam dan timnya hari ini. Jangan sampai terulang lagi,” pungkas Robin.
(Amir)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid