Jakarta, Berdikari Online – Indonesia negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah. Isi perut Bumi Indonesia dapat mengantarkan kebahagiaan sosial dan menjamin kesejahteraan masyarakat jika Pancasila dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.
“Yang paling menarik dan menjadi sorotan khusus kami di Jakarta, yaitu terkait kandungan isi perut bumi pada sektor tambang yang akhir-akhir ini memunculkan problem: penyeludupan Ore Nikel 5.000.000 ton ilegal. Padahal kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui satu Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019,” ujar Reza A. Sidik, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa-Mahasiswi Maluku Utara (PB-FORMMALUT) JABODETABEK. (15/7)
Informasi yang mencuat, yaitu melalui penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang massif di dalam pemberitaan adanya selisih nilai ekspor yang dikeluarkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan data bea cukai Cina bahwa dari periode 2020 hingga Juni 2022 secara total selisih nilai ekspor tersebut mencapai 14,5 Triliun. KPK pun dituntut tegas menyelidiki, mengungkap secara transparan tanpa harus membuat teka-teki misterius.
Adapun Direktorat Jendral Bea Cukai membeberkan bahwa yang masih menjadi problem lima juta ton ekspor nikel ilegal ke Cina, konon telah mengantongi bukti, berupa barang dengan jumlah 85 tanda terima barang, yang telah diterima di kapal terkait bijih nikel ilegal.”Yang menjadi pertanyaan: kenapa tidak dibongkar saja siapa dalang di balik penyeludupan bijih nikel ke Cina yang sudah dilarang sejak 2020?” tanya Reza, “sementara itu di dalam konteks sektor pertambangan nikel, kita mengetahui bahwa Maluku Utara termasuk salah satu wilayah yang dalam kategori pertambangan memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kisaran 30 persen dari bijih nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Maluku Utara,”jelas Reza.“Tapi mengapa pelarangan ekspor bijih nikel ko bisa saja dilanggar oleh oknum-oknum mafia tambang nikel. Jika benar demikian, hal ini menunjukan bahwa begitu tersistematis kejahatan pada sektor tambang di Indonesia,” ujar Reza heran dalam nada tanya.
“Oleh karena itu KPK telusuri dong jangan dibiarkan berlarut-larut dan Dirjen Bea Cukai juga kami minta kroscek data asal barang kan bisa ketahuan apalagi barang masuk-keluar melalui bea-cukai. Kami juga patut menduga ada oknum-oknum dilingkup Dirjen bea cukai yang bisa saja terlibat. Stoplah bermain teka-teki,” tuntut Reza yang dalam waktu dekat akan menyikapi dengan menggelar demonstrasi di depan Kantor KPK, Kementerian ESDM dan Dirjen Bea-Cukai.
Selain itu Reza juga menyatakan bahwa yang tidak kalah penting Kementrian ESDM harusnya secepat mungkin memanggil dan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang nikel. “Karena menurut hemat kami, perusahaan tambang nikel yang berani melakukan ekspor bijih nikel ilegal ke Cina patut diduga adalah perusahaan tambang nikel yang tidak memiliki smelter sementara yang kita ketahui bersama di Provinsi Maluku Utara hanya ada empat perusahaan yang memiliki smelter yaitu PT. IWIP Halmahera Tengah, PT. HARITA GROUP Halmahera Selatan, PT. ANTAM Halmahera Timur dan PT. WANATIARA PERSADA Halmahera Selatan,” terang Reza A. Sidik, Ketum PB-FORMMALUT JABODETABEK.
(Julfikar)