Partai PRIMA Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan SDA Oleh Presiden Prabowo

Jakarta, Berdikari Online-Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sesuai konstitusi, yaitu dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/1/2026).

Agus Jabo menjelaskan, penertiban usaha berbasis SDA telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang dinilai selama ini banyak menyimpang dari ketentuan hukum.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektar ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Agus Jabo menambahkan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan SDA yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut.

Hasil audit tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menurut Agus Jabo, keputusan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan.

Ia menegaskan, penataan usaha berbasis SDA perlu terus dilakukan secara konsisten agar pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, harus patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Agus Jabo.

(Amir)

[post-views]