Menjawab 2 Narasi Usang Orba tentang PRD

Orde Baru boleh saja tumbang, para petingginya satu per satu sudah mangkat, lalu sekarang kita menghirup udara kebebasan, tetapi ada satu hal yang tak pernah berubah: narasi usang Orde Baru tentang PRD.

Begitu dideklarasikan, 22 Juli 1996, PRD langsung mendobrak dua tiang penyangga rezim Orde Baru: dwi-fungsi ABRI dan 5 paket UU Politik tahun 1985. Tak hanya itu, lewat pembelaannya terhadap hak-hak raktyat, PRD dianggap ancaman oleh penguasa Orde Baru. Sejak itulah berbagai stigma negatif dilekatkan pada PRD: partai terlarang dan neo-komunis.

Ironisnya, kendati semua tuduhan itu tidak terbukti, bahkan PRD mendapat legitimasi hukum dari Negara untuk mengikuti Pemilu 1999, tetap saja stigma itu melekat hingga sekarang.

Seperti kemarin, di peringatan 23 tahun PRD, ketika umur jatuhnya Orde Baru sudah 21 tahun, stigma itu kembali dijadikan amunisi untuk menyerang PRD. Hanya karena PRD mengibarkan bendera di jalan-raya, itu pun setelah mendapat izin Satpol PP. Hanya karena PRD menggelar acara sukuran dan diskusi.

Memang, narasi itu sudah usang. Di tengah sumber informasi yang makin berlimpah dan beragam versi, ada banyak peluang bagi orang untuk menemukan pandangan lain.

Namun, di tengah masyarakat yang masih terpapar histeria anti-komunis, narasi usang itu masih berguna. Dan kadang dipakai oleh pihak tertentu untuk menghalangi kiprah PRD mewarnai kehidupan politik Indonesia yang damai dan demokratis.

Baiklah, mari kita bongkar narasi usang itu satu per satu.

  1. PRD Dianggap Partai Terlarang

PRD memang pernah dinyatakan sebagai partai terlarang di masa Orde Baru. Itu lewat surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 210-221 tahun 1997 tentang Pembubaran dan Pelarangan Partai Rakyat Demokratik.

Dalam SK tersebut disebutkan, PRD dibubarkan dan dilarang karena dianggap organisasi tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak diakui oleh pemerintah. Acuannya UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun, perlu anda ketahui, di masa Orde Baru orang tidak bebas mendirikan organisasi, apalagi partai politik. Dengan mengacu ke UU nomor 3 tahun 1975 tentang Parpol dan Golkar—yang diperbaharui dengan UU nomor 3 tahun 1985—Orba hanya mengakui tiga parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar.

Jadi, bukan berarti PRD sengaja tidak mau mendaftar sebagai partai sah, tetapi memang dipersulit oleh UU buatan Orde Baru. Situasi serupa juga dialami oleh Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) dan partai-partai lain yang tidak berani muncul.

Namun, begitu Orde Baru runtuh, terjadi perubahan politik. Lahir UU nomor 2 tahun 1999 yang lebih demokratis. Seturut dengan itu, pada 24 Februari 1999, Kementerian Kehakiman RI mengelurkan surat keputusan M.UM.06.08-164 yang mengesahkan PRD sebagai partai politik resmi/legal alias diakui oleh Negara. PRD juga terdaftar di Departemen Kehakiman RI dengan nomor registrasi: 1999-02-0131.

Di tahun yang sama, jelang Pemilu 1999, Menteri Dalam Negeri yang sekaligus Ketua Lembaga Lembaga Pemilihan Umum, Syarwan Hamid, mengeluarkan surat keputusan nomor 31 tahun 1999 tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 1999. Salah satunya adalah PRD.

Dan seperti anda ketahui, PRD menjadi peserta pemilu 1999 dengan nomor urut 16. Meskipun, dalam pemilu itu PRD meraup suara yang tidak signifikan: hanya 0,07 persen suara.

  • PRD adalah Komunis Baru atau Neo-PKI

Tuduhan PRD sebagai partai komunis atau jelmaan dari neo-komunis juga muncul pertama sekali di zaman Orde Baru. Namun, seperti anda ketahui, di zaman itu, siapapun yang berani menentang pemerintah akan gampang dicap komunis.

Namun, untuk anda ketahui, alasan Orde Baru membubarkan dan melarang PRD, seperti termaktub dalam SK Mendagri nomor 210-221 tahun 1997, bukanlah karena alasan PRD komunis atau neo-PKI. Justru, alasan yang dipakai Orde Baru adalah alasan legalitas, yaitu PRD tidak terdaftar sebagai organisasi politik sah yang diakui Orba.

Sementara tokoh-tokoh PRD saat itu, macam Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum PRD), Petrus Haryanto (Sekjend PRD), Dita Indah Sari (Ketua Umum PPBI), dan 11 tokoh pimpinan PRD lainnya, ditangkap dan diadili karena tuduhan subversif, lewat UU Subversi Nomor 11/PNPS/1963. Meskipun soal tuduhan subversif ini sangat interpretasi Orde Baru.

Kemudian, jika melihat azas PRD saat itu, yaitu sosial-demokrasi kerakyatan (Sosdemkra), itu tidak bisa disebut sama dengan komunisme atau marxisme leninisme. Sosdemkra sebetulnya lebih dekat dengan sosial-demokrasi (Sosdem), tetapi dimajukan agar memiliki jiwa kerakyatan: keberpihakan kepada rakyat jelata.

Belakangan, setelah perdebatan ideologis yang sengit di tubuh PRD yang berujung pada perpecahan, pada Kongresnya di tahun 2010, PRD menyatakan berazaskan pada Pancasila. Seturut dengan itu, PRD lebih menoleh ke pemikiran para pendiri bangsa, seperti Sukarno, Hatta, Kartini, Ki Hajar Dewantara, dan lain-lain. Tentang perubahan azas itu, silahkan teman-teman baca di sini: http://www.prd.or.id/blog/2010/03/15/prd-titik-balik-dalam-14-tahun-perjalanan-partai/

Setelah Kongres tahun 2010, PRD sering mengangkat tema Pancasila dan UUD 1945 dalam program perjuangannya. Seperti tahun 2011, PRD mengusung Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, sebagai usaha memperjuangkan pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam nasional yang berkeadilan sosial.

Kemudian di tahun 2016, setahun sebelum Presiden Joko Widodo bicara “Saya Indonesia, Saya Pancasila”, PRD sudah memulai kampanye “Menangkan Pancasila”. Kampanye Menangkan Pancasila ini merupakan jawaban atas dua persoalan mendasar menurut PRD: menguatnya politik sektarian dan melebarnya ketimpangan ekonomi, yang membahayakan keutuhan NKRI.

Kemudian, pada 2017, untuk mengkonkretkan perjuangan menangkan Pancasila itu, PRD mendirikan Posko Menangkan Pancasila di semua provinsi dan kota yang sudah berdiri PRD-nya.

BAGASKARA WICAKSONO, Kontributor Berdikari Online

Keterangan foto: Kampanye PRD di pemilu 1999 (sumber: REUTERS)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid