Mengatasi Darurat Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual meningkat akhir-akhir ini. Mulai dari kasus pelecehan seksual di ruang publik hingga kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape).

Awal September lalu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun diperkosa oleh 20 orang laki-laki di kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, seorang perempuan di Lumajang, Jawa Timur, diperkosa oleh 7 orang pemuda.

Di Bantaeng, Sulawesi Selatan, seorang perempuan berusia 17 tahun diperkosa 7 orang pemuda. Di Palembang, seorang pelajar SMA diperkosa empat pemuda disertai upaya pemerasan.

Memang, kasus perkosaan ibarat fenomena gunung es. Hanya sebagian saja yang terungkap ke permukaan, sementara lebih banyak yang terpendam. Terutama serangan seksual yang dilakukan oleh orang dekat, seperti keluarga, kerabat, maupun relasi/pasangan (pacar/suami).

Indonesia memang sedang darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap tahunnya rata-rata terjadi 6500 kasus kekerasan seksual. Artinya, dalam sehari 18 kasus kekerasan seksual.

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih mentok di DPR. Padahal, UU itu sangat diharapkan bisa menciptakan gebrakan baru dalam memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

Kekerasan Seksual

Ada beberapa hal progressif dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini. Pertama, defenisi dan jenis-jenis kekerasan seksual telah diperluas cakupannya. Bandingkan kekerasan seksual versi KUHP yang hanya menyebut perkosaan dan pencabulan.

Dalam RUU itu disebutkan defenisi kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban.

Jenis kekerasan seksual pun diperluas menjadi enam jenis, yaitu pelecehan seksual, kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dan perlakuan atau penghukuman lain yang menjadikan tubuh, seksualitas, dan organ reproduksi sebagai sasaran.

Dengan perluasan defenisi dan cakupan itu, banyak tindakan kekerasan seksual selama ini yang dianggap lumrah, seperti tindakan siul dari seseorang tak dikenal kepada wanita yang lewat di muka publik, sudah masuk kategori kekerasan seksual.

Definisi dan cakupan perkosaan juga agak maju dalam RUU ini. Dalam KUHP, perkosaan hanya dimaknai “bersetubuh dengan paksaan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan istri pelaku.” Padahal, esensi perkosaan adalah aktivitas seksual yang tidak disetujui salah satu pihak. Jika salah satu pihak mengatakan “tidak”, maka aktivitas seksual itu tergolong pemerkosaan.

Dalam RUU yang baru, perkosaan tidak hanya pemaksaan aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan, tetapi juga di dalam hubungan pernikahan. Dengan begitu, suami yang memaksakan hubungan seksual dengan istrinya tergolong pemerkosaan.

Kedua, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga bicara tentang pencegahan, perlindungan saksi/korban, pemulihan dalam makna luas, dan rehabilitasi pelaku.

Ketika, ketentuan pidana dalam RUU ini lebih berat dan memberi efek jera ketimbang KUHP. Tindakan pelecehan seksual biasa bisa dipidana paling lama 2 tahun. Jika tindakan pelecehan itu dilakukan terhadap anak kandung, penyandang disabilitas, atau lebih dari satu orang, ancamannya lebih tinggi, yakni paling lama 6 tahun.

Begitu juga pidana pemerkosaan. Di KUHP, hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan paling lama 12 tahun. Di RUU, perkosaan diganjar dengan hukuman paling lama 15 tahun plus 15 tahun rehabilitasi.

Bahkan ada ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan yang terbukti berencana, berulang-ulang, atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan (darurat militer, daerah konflik, dan lain-lain).

Tantangan Penghapusan Kekerasan Seksual

Namun, meskipun RUU penghapusan seksual sudah progressif, tetapi ada konstruksi sosial dan kultural yang merintanginya.

Pertama, keberanian korban untuk menyatakan tidak atau ya terhadap sebuah tindakan kekerasan seksual sangat tergantung pada kesadaran dan posisi korban terhadap relasi kuasa.

Banyak korban tidak berani menolak tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya karena pelakunya punya kuasa, entah itu kuasa politik (pejabat/birokrat), kuasa ekonomi (orang kaya), kuasa pengetahuan (guru, orang pintar, seniman, dan lain-lain).

Kedua, konstruksi sosial masyarakat yang patriarkal, yang terkadang menjelma dalam norma sosial, budaya, dan agama, merintangi perempuan untuk berbicara. Ini yang disebut oleh feminis asal Belanda, Saskia E Wierenga, sebagai “budaya pembisuan”.

Seringkali, dalam upaya mengontrol tubuh perempuan, kultur patriarkal menciptakan standar moral “perempuan yang baik”, seperti patuh, berperilaku santun, berpakaian sopan, lebih banyak di dalam rumah, dan lain-lain.

Sebaliknya, perempuan yang berjalan sendiri, pulang larut malam, menenggak minuman beralkohol, memakai rok pendek, ramah/terbuka terhadap laki-laki, akan dicap sebagai “perempuan kurang baik”. Biasanya, jika kelompok perempuan kurang baik ini terkena serangan seksual, itu dianggap “wajar” oleh masyarakat yang patriarkal.

Ketiga, sebagian besar kasus pemerkosaan terjadi di ranah personal, yakni orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Juga di ranah komunitas, seperti majikan, tetangga, guru, teman sekerja, dan tokoh masyarakat.

Biasanya, karena pelakunya orang dekat, apalagi punya hubungan darah, kekerabatan, relasi perkawinan, ataupun relasi intim (pacar), perempuan enggan mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya.

Data dari Komnas Perlindungan Anak, ada 21 juta anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan. Sebanyak 58 persen diantaranya adalah kekerasan seksual. Dan mirisnya lagi, yang terlaporkan hanya 51,7 persen.  Salah satu penyebabnya, karena sebagian besar pelakunya adalah orang dekat.

Ketiga, corak berpikir sebagian aparatus negara yang menjadi tempat pengaduan kekerasan seksual, terutama di kepolisian, masih dicekoki ideologi patriarkal. Misalnya, masih ada anggapan bahwa diperkosa itu “enak” atau perkosaan yang berulang itu berarti dinikmati.

Ini terjadi pada seorang ibu korban yang mengaku korban pemerkosaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Alih-alih pelaporannya direspon baik, petugas di sentra pelayanan justru bilang “enak kan, Bu?”

Pelaporan ibu tersebut juga diabaikan hanya karena diduga mengalami depresi. Padahal, keadaan depresi sekalipun tidak menghilangkan hak seorang warga negara untuk mendapat perlindungan hukum.

Keempat, masih tingginya impunitas pelaku kekerasan seksual, yang disebabkan karena kuatnya relasi kuasa si pelaku, konstruksi sosial yang cenderung menyalahkan perempuan, keterbatasan akses korban terhadap informasi dan tempat pelaporan/pengaduan, aparat penegak hukum yang kurang sensitif, dan lain-lain.

Kelima, masih banyak regulasi yang berusaha mengatur tubuh perempuan dan turut menciptakan stereotip yang negatif terhadap perempuan.

Di tahun 2013, misalnya, ada 334 peraturan daerah yang dianggap mendiskriminasi perempuan. Sebanyak 265 di antaranya menyasar perempuan atas nama moral dan agama. Dari 265 peraturan itu, ada 79 peraturan yang mengatur cara berpakaian, 124 peraturan soal prostitusi dan pornografi, 27 peraturan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan, dan 35 peraturan terkait pembatasan jam keluar malam.

Perda-perda itu menciptakan celah bagi perempuan, terutama yang melanggar, untuk mendapat cap “perempuan berkelakuan tidak baik”. Dan biasanya, ketika perempuan yang mendapat cap tidak baik ini mengalami tindakan kekerasan seksual, hal itu dianggap “wajar”.

Komitmen Politik Negara

Dengan melihat berbagai rintangan itu, pengesahan dan pemberlakuan UU penghapusan Kekerasan Seksual perlu dibarengi komitmen politik dari Negara.

Pertama, dalam soal pencegahan, Negara harus hadir memaksa lembaganya, korporasi/tempat kerja, lembaga pendidikan, dan lembaga masyarakat untuk menerapkan standar perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual. Mulai dari pendidikan/penyadaran, lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, pengawasan, dan advokasi.

Kedua, memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk mengakhiri impunitas pelaku kekerasan seksual.

Ketiga, mencabut semua regulasi yang mendiskriminasi perempuan dan memberi celah bagi prasangka yang merendahkan tubuh perempuan.

Keempat, karena kekerasan seksual seringkali terjadi karena posisi perempuan yang lemah, maka Negara perlu hadir mendorong pemberdayaan ekonomi, memajukan pendidikan, dan partisipasi perempuan dalam ruang publik dan politik.

Rini Hartono, Pengerus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid