Ini 9 Alasan Mengapa Ambang Batas Pencalonan Presiden Perlu Dihapus

Sejak pemilu 2004, Indonesia mengadopsi ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold). Setelah itu, dari pemilu ke pemilu, syarat ambang batas pencalonan cenderung diperberat.

Pada pemilu 2004, ambang batas pencalonan Presiden masih minimal 3 persen perolehan kursi DPR atau 5 persen perolehan suara secara nasional. Pada pemilu-pemilu berikutnya, ambang batas itu naik drastis: sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sejak itu, isu ambang batas menjadi perdebatan sengit. Bahkan, pasal 222 Undang-Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur soal ambang batas, sudah menjalani 14 kali proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun tak satu pun proses uji materi itu yang berhasil, tetapi suara yang menghendaki penghapusan ambang batas pencalonan Presiden tidak bisa diacuhkan. Aspirasi itu disuarakan banyak kalangan, dari akademisi, penggiat pemilu, aktivis pro-demokrasi, hingga partai politik.

Suara mereka mewakili sebuah kekhawatiran akan situasi dan masa depan demokrasi di negeri ini. Apalagi, banyak kekhawatiran itu terkonfirmasi oleh berbagai peristiwa politik belakangan ini.

Nah, sebelum membeberkan alasan-alasan mengapa ambang batas pencalonan Presiden perlu dihapus, saya menyampaikan disclaimer: bahwa poin-poin alasan di bawah ini dirangkum dari berbagai pendapat para akademisi, peneliti, dan ahli pemilu.

Baca juga: Menggugat Rezim Penyederhanaan Parpol

Berikut ini setumpuk alasan mengapa ambang batas pencalonan Presiden harus dihapuskan.

Pertama, menghalangi hak politik warga Negara.

Dalam negara yang menganut demokrasi, setiap warga Negara dijamin haknya untuk berpartisipasi dalam politik, termasuk hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Presiden/Cawapres.

Hak itu dijamin di dalam UUD 1945, asalkan merupakan warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati Negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Dengan prinsip itu, pencalonan Presiden/Wapres harusnya dibuka seluas-luasnya. Tidak ada syarat ambang batas seperti sekarang.

Negara-negara yang menganut demokrasi sekaligus sistem presidensial, seperti Amerika Serikat, tidak memperlakukan ambang batas. Di pemilu 2020, misalnya, partai-partai kecil, seperti Libertarian, Hijau (Green), dan lain-lain, juga mengajukan Capres/Cawapres.

Di Indonesia, syarat ambang batas yang berat menutup kesempatan setiap orang untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden/Wapres.

Kedua, menyempitkan ruang bagi beragam aspirasi politik rakyat.

Perlu disadari, pencapresan bukan saja memasang orang untuk Presiden, tetapi juga mewakili sebuah cita-cita dan harapan politik para pengusungnya.

Di satu sisi, dengan syarat ambang batas yang berat, agak sulit berharap ada lebih dari 2 pasangan capres/cawapres yang bertarung di pemilu. Malahan, dua pilpres terakhir hanya diikuti oleh 2 pasangan capres/cawapres.

Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia juga melahirkan warna dan ekspresi politik yang majemuk. Dari yang berbasis agama, ideologi, kesukuan, hingga yang membawa tuntutan yang sifatnya sektoral.

Tentu saja, kalau Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan capres/cawapres, maka ada banyak ekspresi politik warga negara yang kehilangan ruang berekspresinya. Mereka hanya diperhadapkan pada dua pilihan: mendukung calon yang ada atau golput.

Ketiga, mempertajam polarisasi politik.

Pemilu yang diikuti oleh hanya dua pasangan capres/cawapres, seperti terjadi di pemilu 2014 dan 2019, hanya akan menyeret bangsa ini dalam polarisasi politik dua kubu yang nerhadap-hadapan secara diametral.

Diperparah lagi, politik Indonesia berpusat pada figur/tokoh, bukan gagasan. Yang terjadi, alih-alih beradu gagasan tentang bagaimana membangun bangsa menjadi lebih baik, massa kedua kubu terjerumus dalam perang saling hujat dan mengumbar kebencian.

Itu yang kita saksikan bersama selama hampir satu dekade terakhir, bangsa ini terpolarisasi dalam dua kubu: cebong vs kampret. Kita terjebak dalam antagonisme politik yang hendak saling meniadakan.

Keempat, mencegah peluang capres alternatif.

Esensi pemilu adalah memperbarui mandat rakyat. Dalam hal ini, pemilu harusnya bisa menyuguhkan banyak pilihan kandidat. Bukan hanya disuguhi incumbent, atau politisi wajah lama, tetapi juga wajah-wajah baru.

Masalahnya, rezim ambang batas menyempitkan peluang bagi capres-capres alternatif. Selain itu, rakyat juga digiring pada pilihan politik yang terbatas.

Alih-alih untuk memperbarui mandat rakyat, pemilu dengan rezim ambang batasnya berpotensi untuk memelihara status-quo.

Kelima, menyuburkan politik yang transaksional.

Rezim ambang batas mengharuskan parpol ataupun capres yang ingin maju di Pilpres untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya dukungan atau teman koalisi untuk memenuhi syarat.

Dalam prakteknya, di Indonesia, pembentukan dukungan atau koalisi politik sangat jarang karena kesamaan visi atau cita-cita politik, melainkan transaksi. Biasanya, transaksi itu berbentuk uang, bagi-bagi jabatan, dan bagi-bagi proyek.

Keenam, memperkuat oligarki.

Rezim ambang batas membuat akses pada pencalonan Presiden/Wapres hanya dimiliki segelintir orang, yaitu orang terkuat di partai besar dan orang-orang yang menguasai sumber daya ekonomi.

Melalui persyaratan yang super berat, rezim ambang batas membuat politik Indonesia akan semakin transaksional dan berbiaya tinggi. Di sisi lain, hampir semua partai politik di Indonesia menggantungkan pendanaannya pada cukong atau pemilik modal.

Situasi itu membuka celah yang sangat lebar bagi mereka yang punya kekayaan luar biasa, dalam hal ini para oligark, untuk mendominasi politik Indonesia.

Bukan kebetulan, semakin banyak pengusaha yang mulai terjun ke politik. Ada yang mendirikan partai sendiri, membeli partai yang ada, atau mendanai kandidat (Pileg/Pilpres/Pilkada).

Ketujuh, menyalahi prinsip keserentakan Pemilu.

Sejak pemilu 2019, Indonesia menganut prinsip keserentakan pemilu: pemilu legislatif dan pemilu presiden dibuat serentak.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak, maka tidak mungkin menjadikan hasil pemilu legislatif sebagai prasyarat untuk pemilu presiden.

Masalahnya, rezim ambang batas yang merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum justru menjadikan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai prasyarat untuk pemilu presiden yang akan atau sedang berjalan.

Padahal, antara pemilu sebelumnya dengan pemilu sedang berjalan boleh jadi sudah berubah konfigurasi politiknya, terutama perolehan suara maupun kursi masing-masing partai.

Kedelapan, menciderai prinsip kesempatan yang sama.

Pemilu harusnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap partai politik untuk bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada kenyataannya, karena syarat rezim ambang batas, kesempatan itu hanya dimiliki oleh partai besar dan partai-partai lama.

Partai baru, sekalipun meraih suara yang signifikan dalam pemilu berjalan, tidak bisa mengajukan calon Presiden sendiri. Sebab, rujukan prasyarat pengajuan Capres/Cawapres adalah hasil pemilu legislatif sebelumnya.

Sebagai misal, dalam pemilu 2024 nanti, ada partai baru yang lolos parliamentary treshold (PT) dan meraih suara 20 persen. Harusnya, partai ini bisa mengajukan calon Presidennya sendiri.

Namun, karena basis syarat ambang batas mengacu pada pemilu legislatif sebelumnya, yakni pemilu 2019, maka partai tersebut kehilangan haknya.

Sebaliknya, ada partai di pemilu 2019 bisa meraih suara sah sebesar 20 persen, tetapi di pemilu 2024 perolehan suaranya justru menurun drastis, masih punya kesempatan untuk mengajukan Capresnya.

Kesembilan, mengacaukan makna Presidensialisme

Dalam logika presidensialisme murni, Presiden mendapat mandat langsung dari rakyat. Sehingga, pemilihan Presiden terpisah dengan pemilihan DPR.

Berbeda dengan sistem parlementer, yang kepala pemerintahannya (Perdana Menteri) dihasilkan oleh parlemen, Presiden dalam presidensialisme dipilih secara langsung oleh rakyat.

Nah, lewat rezim ambang batas kita, pengajuan Capres/Cawapres justru mengacu pada hasil pemilu legislatif. Pada prakteknya, hasil pemilu legislatif menjadi prasyarat pemilu Presiden.

Ini jelas bermasalah. Pertama, dukungan setiap pemilih belum tentu sama antara legislatif dan Pilpres. Di pemilu legislatif, dia bisa saja memilih partai A, tetapi di Pilpres dia memilih capres dari partai B.

Kedua, jika pengacuan Capres diputuskan oleh proses politik di legislatif, itu berarti mandat Presiden tidak langsung dari rakyat.

Yang terjadi, pemberian mandat itu menuju ke DPR dulu (partai-partai), lalu partai-partai tersebut, entah sendiri atau berkoalisi, mengajukan capres/cawapres, baru kemudian dipilih oleh rakyat di Pemilu.

RINI HARTONO

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid