Palu, Berdikari Online – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) dua Periode, Muhammad Basir Cyio, Hari Selasa (4/3) kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya didakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana dilansir melalui media allhairat.id, sebagai Terdakwa, Muhammad Basir Cyio, melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.
Perkara dengan nomor register 15/Pid.sus-TKP/2024/PN Pal dipimpin oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto yang mengagendakan kembali persidangan pada 13 Maret 2024 mendatang.
Agung Trianto, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah, saat dimintai tanggapan sidang perdana mantan Rektor Untad oleh media ini. Dirinya menyambut positif sidang pertama itu.
“Perkara yang sedang disidang itu yang ada di Internasional Publication and Collaborative Centre (IPCC), lembaga yang dibuatnya selama menjabat Rektor. Banyak lembaga sejenis dibuat yang tak masuk dalam Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di Untad dipaksakan ada agar bisa mengakses keuangan dan menempatkan kroninya,” ujar Agung.
“Dengan adanya persidangan ini, “lanjut Agung,”membuka peluang jalan perbaikan birokrasi Untad agar tidak terlibat pada tindakan pidana korupsi.”
“Saya berharap persidangan Basir Chyo bukan ajang balas dendam dari sebahagian civitas akademik yang pernah berseberangan dengan beliau. Jadikan refleksi Untad untuk maju dan menjawab tantangan,” harap Agung.
“Kami di LMND pernah mendapatkan cekal dari beliau yang masih menjabat Rektor waktu itu. Kader LMND yang juga kuliah di Untad mengritik Pusbang DepSa (Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik) seluruh Sistem Akademik Kampus (SIAKAT) kader LMND diblokir,” Kata Agung.
LMND pun berharap, Untad tidak lagi menggunakan cara-cara seperti itu, mimbar-mimbar akademik dibuka seluas mungkin, termasuk organisasi ekstra seperti LMND tak lagi dicurigai sebagai organisasi terlarang dalam kampus.
BIAN (Kontributor BO Sulawesi Tengah)