Pekanbaru, Berdikari Online – Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Rimba Pranap Indah (RPI) tak kunjung usai; bahkan akhir-akhir ini kian memanas dikarenakan PT RPI kembali melakukan operasionalnya hingga diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan perkebunan milik warga.
Merespon hal tersebut, Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menyerukan masyarakat untuk melakukan mobilisasi skala besar keluar dan turun bersama-sama mendatangi Gedung Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta melakukan aksi pendudukan lapangan terhadap kebun Kelapa Sawitnya masing-masing.
Seruan mobilisasi skala besar mendatangi Gedung Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga melakukan aksi pendudukan lapangan itu disampaikan langsung oleh Muhamad Ridwan Ketua Umum Pimpinan Pusat KPPR melalui keterangan persnya di hadapan awak media. Muhamad Ridwan merupakan mantan Ketua Umum organisasi-Serikat Tani Riau ( STR ), merupakan pelaku sejarah dan tokoh pada perjuangan penolakan operasional PT. RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskan oleh Ridwan bahwa KPPR dibentuk menjadi organisasi yang mempunyai maksud di bidang sosial untuk menciptakan terwujudnya keadilan sosial dalam hal redistribusi tanah bagi seluruh Rakyat Indonesia. Tujuan organisasi KPPR didirikan tegasnya adalah untuk melawan dan memberantas setiap aksi perampasan, pencurian hak atas tanah milik rakyat atau melawan setiap aksi mafia tanah di Indonesia.
“KPPR merupakan organisasi yang memiliki peran khusus mengampanyekan Gerakan Lawan Mafia Tanah, Gerlamata dan mengedukasi masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka, melakukan advokasi kepada setiap warga negara yang menjadi korban kejahatan pertanahan atau mafia tanah,” ucap Ridwan, Kamis, 30 Mei 2024.
KPPR memastikan akan memimpin langsung jalannya aksi mobilisasi skala besar mendatangi Gedung Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan tujuan bertemu langsung dengan Rezita Meylani Yopi, S.E.
“Kami meminta melalui kewenangannya agar Bupati mengeluarkan perintah penghentian sementara operasional PT. RPI di lapangan karena hanya dengan penghentian tersebut dinilai dapat meredam munculnya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat, ” pungkas Ridwan.
(Jul)