Ketua LMND Bima, Adi Supriadi, Akhirnya Bebas

Adi Supriadi, aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (7/2/2012).

Proses pembebasan Adi Supriadi cukup mengharukan. Ia dijemput langsung oleh Ketua Umum LMND, Arif Fachruddin Ahmad, yang sudah menunggu di depan LP Bima.

Adi Supriadi divonis penjara 2 bulan 7 hari oleh Pengadilan Negeri Bima. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP.

Adi ditangkap tanggal 1 Desember 2011 di sebuah rumah kost mahasiswa. Saat penangkapan itu, kata Adi, petugas kepolisian tidak mengantongi surat perintah penangkapan.

Adi Supriadi, yang juga ketua LMND Kota Bima, dituding sebagai provokator saat pembakaran kantor camat Lambu, 10 Februari 2011. Saat itu, Adi memimpin puluhan ribu rakyat Lambu menggelar aksi massa di kantor camat Lambu.

Saat itu, warga menuntut agar camat Lambu mencabut ijin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara. Ketika perwakilan massa, termasuk Adi Supriadi, sedang melakukan negosiasi dengan camat, Polisi justru memprovokasi massa di luar.

Polisi menembak 2 orang warga dan 60-an orang warga lainnya ditangkap. Kejadian itulah yang memicu kemarahan massa untuk membakar kantor camat.

Selama di dalam penjara, Adi mengaku banyak berolahraga dan membaca buku-buku perlawanan. “Saya banyak membaca buku perjuangan. Ini sebagai bekal untuk perjuangan kedepan,” kata Adi Supriadi kepada Berdikari Online.

Selain itu, selama mendekam di dalam penjara, Adi masih menyempatkan diri memantau perjuangan rakyat Bima. “Saya terus berkomunikasi dengan kawan-kawan seperjuangan di luar penjara,” ungkapnya.

Selepas dari penjara, Adi mengaku akan kembali aktif di organisasinya dan melanjutkan perjuangan pembebasan rakyat.

ANDI NURSAL

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid