Ketika Konstitusi Terus Diabaikan
Jika proses penyelenggaraan negara tidak berpijak pada konstitusi, orang boleh mengambil kesimpulan: penyelenggara negara tersebut sudah melakukan tindakan inkonstitusional. Ironisnya, di Indonesia, begitu banyak kebijakan negara yang melabrak konstitusi (UUD 1945), tetapi tak satupun pejabat dicap “inkonstitusional”. Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang membubarkan BP-Migas karena berlawanan dengan UUD 1945, hanyalah contoh kecil betapa proses penyelenggaraan negara … Lanjutkan membaca Ketika Konstitusi Terus Diabaikan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan