Kembalikan Hak Recall Ke Tangan Rakyat

Sebentar lagi ‘perhelatan’ pemilu 2014 akan digelar. Partai-partai pun mulai berhamburan keluar dari sarangnya. Tidak sedikit diantaranya yang mulai turun ke bawah untuk ‘merayu’ rakyat.

Namun, ibarat cinta bertepuk sebelah tangan, rakyat sebetulnya mulai kehilangan cinta terhadap Parpol. Survei CSIS menunjukkan bahwa hampir 48% rakyat Indonesia tidak lagi mempercayai parpol. Mereka sekarang mulai beralih ke tokoh.

Di sisi lain, partisipasi rakyat dalam pemilu makin merosot: Pemilu 1999 (92 persen), 2004 (84 persen) dan 2009 (71 persen). Di pemilihan lokal (Pilkada), tingkat golput-nya sangat tinggi, yakni berkisar 30-40%. Bahkan, dalam Pilkada Jateng pada bulan Mei lalu, angka Golput melebihi 40%. Di  banyak Pilkada, jumlah golput ini malah melebihi perolehan suara pasangan kandidat terpilih.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, tingkat efikasi politik, yakni kepercayaan publik terhadap kemampuan dirinya memengaruhi kebijakan publik, sangat rendah. Rakyat nyaris tidak punya akses dalam memengaruhi proses pengambilan kebijakan publik. Kedua, partai politik gagal menjadi alat politik untuk mengekspresikan aspirasi dan cita-cita politik rakyat. Ketiga, para politisi yang mendapat mandat dari rakyat menjalankan kekuasaannya tanpa menyentuh persoalan-persoalan rakyat.

Dalam iklim demikian, demokrasi tidak lebih dari, meminjam bahasa penulis Amerika Gore Vidal, tempat untuk menyelenggarakan pemilihan berkali-kali, dengan biaya sangat besar, tapi tidak ada kaitannya dengan persoalan rakyat. Kandidat bisa berganti-ganti wajah, tetapi pola dan kebijakannya tetap. Partai politik bisa banyak dengan aneka warna benderanya, tapi hakikat politik mereka seragam.

Minimnya kontrol Rakyat

Dalam model demokrasi saat ini, istilah ‘wakil rakyat’ makin tergerus maknanya. Mereka yang disebut ‘wakil rakyat’ sama sekali tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat.

Di sini, makna wakil rakyat benar-benar terdegradasi. Makna ‘delegasi’-nya sudah hilang sama sekali. Kini, wakil rakyat sudah menjadi jabatan profesional yang sangat eksklusif. Padahal, wakil rakyat sebetulnya bermakna pendelegasian kekuasaan dari rakyat kepada wakil-wakilnya yang diberi mandat.

Di sini, ada beberapa hal yang menyebabkan fungsi wakil rakyat (DPR) itu tidak lagi efektif. Satu, dimungkinkannya calon legislatif diusung di sebuah daerah pemilihan yang bukan tempat tinggalnya atau tempat kerjanya. Dua, para calon legislator terkadang hanya membawa ‘blanko kosong’ dari para pemilihnya. Padahalnya, setiap calon legislator seharusnya membawa proposal yang dilegalisir dengan kontrak politik. Tiga, memperlakukan pekerjaan wakil rakyat tak ubahnya jabatan profesional yang eksklusif, yang mendapat gaji dan fasilitas mewah dari negara. Empat, mereka yang menjadi wakil rakyat terkadang tidak mewakili basis sosial tertentu (buruh, petani, miskin kota, perempuan, dan lain-lain). Lima, kebanyakan mereka yang mendaftar dan terpilih sebagai calon wakil rakyat tidak ditempa oleh pengalaman dan pengetahuan politik yang memadai.

Malapetaka Hak Recall di tangan Parpol

Yang paling parah sebetulnya adalah hak untuk mencabut mandat dari wakil rakyat tersebut berada di tangan partai politik. Padahal, jika konsisten dengan demokrasi, hak mencabut mandat itu seharusnya berada di tangan si pemberi mandat, yakni Rakyat.

Menurut saya, hak recall atau penggantian anggota DPR di tangan partai politik berbuah malapetaka. Pertama, parpol menyelewengkan ‘hak recall’ itu untuk mengganti wakil-wakil rakyat yang kritis. Ini terjadi dalam kasus dua anggota DPR dari PKB, yakni Effendi Chorie dan Lily Wahid, yang dipecat dari jabatannya karena bersikap kritis terhadap kenaikan harga BBM. Dengan demikian, hak recall di tangan parpol bisa menjadi hambatan bagi anggota DPR untuk bersikap kritis. Kedua, ketika hak recall di tangan parpol, rakyat tidak punya ruang untuk mencabut mandat anggota DPR yang menghianati mandat rakyat. Makanya, jangan heran bila banyak anggota DPR yang korup dan ber-kinerja buruk masih bertahan di gedung DPR. Bahkan, mereka bisa mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

Di negara yang mengami Partitocrazia, yakni dominasi partai politik yang terlalu eksesif sehingga membatasi pilihan-pilihan politik warga negara, hak recall di tangan parpol sangat potensial diselewengkan.

Hak Recall harus di tangan rakyat

Saya kira, salah satu esensi dari kedaulatan di rakyat adalah pengakuan terhadap ketertundukan kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, terhadap kehendak rakyat. Di sini, keputusan tertinggi seharusnya di tangan rakyat.

Karena itu, hak recall harus dikembalikan ke tangan rakyat. Ada beberapa manfaat yang bisa dipetik bila hak recall berada di tangan rakyat. Pertama, rakyat punya kesempatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat yang terbukti korup dan menghianati aspirasi massa rakyat–terutama di daerah pemilihannya. Kedua, rakyat punya ruang untuk mengawal kinerja wakil-wakil rakyat. Dalam rentang waktu tertentu, rakyat berhak mengajukan hak recall kepada anggota DPR yang dianggap kinerjanya buruk atau kurang memuaskan.

Hak recall di tangan rakyat ini bisa dijalankan dalam bentuk referendum. Ini sejalan dengan pesan Bung Hatta dalam risalahnya yang terkenal, Ke Arah Indonesia Merdeka: “Indonesia Merdeka harus suatu Republik, yang bersendi kepada pemerintahan rakyat, yang dilakukan dengan perantaraan wakil-wakil rakyat atau Badan-Badan Perwakilan. Dari wakil-wakil atau Badan-Badan Perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara. Dan pemerintahan ini senantiasa takluk kepada kemauan rakyat, yang dinyatakan oleh Badan-Badan Perwakiln Rakyat atau dengan referendum, yakni keputusan rakyat dengan suara yang dikumpulkan.”

Referendum untuk me-recall anggota DPR ini diusulkan oleh rakyat secara individu maupun organisasi. Usulan ini dilakukan melalui penggalangan dukungan berupa tanda-tangan. Mengenai syarat dukungan untuk penyelenggaraan referendum ini, saya punya beberapa opsi: pertama, mengikuti bilangan pembagi pemilihan (BPP) di daerah pemilihan si anggota DPR bersangkutan; atau kedua, mengikuti jumlah suara yang diraih oleh anggota DPR bersangkutan.

Kontrol rakyat yang ketat, yang bisa melakukan recall kapan saja, akan mempersempit ruang bagi anggota DPR untuk melakukan penyimpangan. Cara ini, setidaknya bagi saya, cukup perlu diuji coba untuk mendorong atau memperbaiki kinerja wakil rakyat kita.

Rudi Hartonopengurus Komite Pimpinan Pusat – Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD); Pimred Berdikari Online

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid