Kembali Ke Pasal 33: Menjalankan Manifesto Ekonomi Pancasila Di Tengah Gelombang Ketidakpastian Global

Di tengah berbagai narasi pesimistis dan gelombang aksi massa yang beberapa waktu terakhir membanjiri ruang publik, Indonesia justru sedang memasuki fase penting dalam perjalanan ekonominya. Pelemahan rupiah yang sempat menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, gejolak pasar saham, hingga munculnya berbagai prediksi krisis telah menciptakan suasana yang mengingatkan banyak orang pada masa-masa sulit yang pernah dialami bangsa ini. Namun, sebagaimana telah diulas dalam tulisan sebelumnya di laman www.berdikarionline.com dengan judul “Menatap Badai Moneter Dengan Kepala Tegak: Modal Kuat RI Menepis Bayang-Bayang Krisis” tanggal 6 Juni 2026, fakta-fakta ekonomi yang berkembang justru menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang berdiri di tepi jurang krisis, melainkan berada pada fase transisi menuju model pembangunan yang berbeda.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan mengalami krisis seperti 1998. Data-data yang tersedia hingga pertengahan 2026 menunjukkan bahwa skenario tersebut tidak memiliki landasan yang kuat. Sistem perbankan tetap stabil, pendapatan negara tumbuh, investasi masih mengalir, dan aktivitas ekonomi riil masih bergerak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: ke arah mana Indonesia sedang bergerak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat arah kebijakan ekonomi yang sedang dibangun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika diperhatikan secara seksama, terdapat benang merah yang menarik antara gagasan yang saat ini dikembangkan dengan semangat yang pernah diperjuangkan Bung Karno melalui Manipol USDEK. Tentu konteks zaman telah berbeda. Tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi terpimpin seperti tahun 1959 s.d 1966. Namun terdapat kesamaan filosofis yang tidak dapat diabaikan, yaitu keyakinan bahwa bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri dan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional.

Bung Karno pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi hanya akan melahirkan bentuk baru dari ketergantungan. Karena itu, dalam konsepsi Manipol USDEK, ekonomi tidak boleh semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan harus diarahkan untuk mencapai cita-cita keadilan sosial dan kedaulatan nasional. Hari ini, semangat yang sama tampak dalam berbagai kebijakan pemerintah yang menempatkan kedaulatan pangan, kemandirian energi, hilirisasi industri, serta penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas utama pembangunan.

Dalam perspektif teori pembangunan, langkah ini sesungguhnya tidaklah aneh. Ekonom pembangunan seperti Ha-Joon Chang menjelaskan bahwa hampir seluruh negara yang berhasil melakukan lompatan ekonomi tidak pernah sepenuhnya menyerahkan pembangunan kepada mekanisme pasar. Negara memainkan peran aktif sebagai pengarah pembangunan, pelindung industri strategis, sekaligus fasilitator transformasi ekonomi. Pengalaman Korea Selatan, Tiongkok, hingga Norwegia menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan selalu ditopang oleh negara yang memiliki visi jangka panjang.

Indonesia selama puluhan tahun menghadapi persoalan yang sama. Kita adalah negara kaya sumber daya alam, tetapi terlalu lama mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang bernilai tambah tinggi. Kita memiliki cadangan mineral yang besar, tetapi sebagian besar keuntungan dari rantai nilai global tidak dinikmati secara optimal oleh rakyat Indonesia. Kita memiliki kekayaan energi yang melimpah, tetapi masih menghabiskan devisa dalam jumlah besar untuk impor migas.

Dalam Konteks Inilah Pasal 33 Menemukan Relevansinya.

Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi. Ia adalah manifestasi paling nyata dari Ekonomi Pancasila. Ia menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menempatkan negara bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengarah pembangunan nasional. Karena itu, arah kebijakan pemerintah saat ini yang menitikberatkan pada hilirisasi, swasembada pangan, kemandirian energi, koperasi desa, dan penguatan industri nasional sesungguhnya merupakan upaya untuk menerjemahkan Pasal 33 ke dalam kebijakan konkret. Banyak pihak mempertanyakan arah tersebut. Sebagian bahkan menganggapnya sebagai bentuk kemunduran. Namun kritik seperti ini sering kali mengabaikan fakta-fakta ekonomi yang sedang berkembang.

Data menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 pendapatan negara mencapai sekitar Rp1.185 triliun atau tumbuh lebih dari 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Defisit APBN masih berada pada kisaran 0,7 persen terhadap PDB, jauh dari kondisi yang dapat disebut sebagai krisis fiskal. Kredit investasi tumbuh mendekati 20 persen secara tahunan, menunjukkan bahwa dunia usaha masih melakukan ekspansi. Investasi langsung juga tetap masuk ke Indonesia meskipun pasar keuangan sempat mengalami volatilitas. Bahkan ketika IHSG mengalami koreksi tajam beberapa waktu lalu, pasar kemudian melakukan rebound yang kuat. Fenomena ini menunjukkan bahwa gejolak yang terjadi lebih banyak dipengaruhi sentimen pasar jangka pendek dibandingkan kerusakan fundamental ekonomi nasional.

Tentu bukan berarti semua persoalan telah selesai. Data ekonomi riil menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Penjualan ritel belum sepenuhnya pulih. Kelas menengah mengalami tantangan yang nyata. Namun kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai perlambatan yang harus dikelola, bukan krisis yang tak terhindarkan.

Transformasi Struktural Menjadi Semakin Penting.

Pemerintah tampaknya menyadari bahwa Indonesia tidak bisa selamanya bergantung pada ekspor komoditas dan konsumsi domestik. Karena itu agenda 2027 yang dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal menempatkan kedaulatan pangan, kemandirian energi, hilirisasi, industrialisasi, dan ekonomi desa sebagai prioritas pembangunan. Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mungkin terlihat sebagai perubahan arah yang terlalu besar. Namun jika ditelaah lebih dalam, arah tersebut sebenarnya merupakan upaya mengembalikan pembangunan nasional kepada jati diri bangsa sendiri.

Inilah pelajaran penting yang diwariskan oleh Bung Karno melalui Manipol USDEK. Sebuah bangsa tidak akan menjadi besar dengan meniru bangsa lain secara membabi buta. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu membangun model pembangunan sesuai sejarah, budaya, dan kepentingan nasionalnya sendiri. Indonesia tidak harus menjadi Amerika Serikat. Indonesia juga tidak harus menjadi Tiongkok. Indonesia harus menjadi Indonesia.

Dalam konteks itulah Pasal 33 menemukan maknanya yang paling mendalam. Ia bukan dokumen masa lalu yang disimpan di lemari konstitusi. Ia adalah kompas pembangunan yang mengingatkan bahwa tujuan akhir ekonomi bukan sekadar pertumbuhan angka statistik, melainkan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan bangsa. Karena itu, tantangan terbesar hari ini bukanlah mempertahankan optimisme semata. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa agenda besar tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif, transparan, dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat.

Sejarah menunjukkan bahwa setiap perubahan besar selalu menghadapi resistensi. Kepentingan yang telah lama menikmati keuntungan dari struktur lama tentu tidak akan serta-merta menyambut perubahan. Namun bangsa ini tidak boleh kehilangan keberanian untuk menentukan jalannya sendiri.

Di tengah ketidakpastian global, perang dagang, gejolak energi, dan perubahan geopolitik dunia, Indonesia justru memiliki kesempatan untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri. Jalan itu mungkin tidak mudah. Namun jika Indonesia ingin menjadi bangsa besar, maka tidak ada pilihan lain selain kembali kepada jati dirinya sendiri, dan jati diri itu telah lama dituliskan oleh para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945: ekonomi yang diselenggarakan untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kemakmuran segelintir pihak. Di situlah optimisme terhadap masa depan Indonesia menemukan pijakannya.

Achmad Herwandi, Penulis adalah Bendahara Umum DPP Partai PRIMA

[post-views]