Jakarta, Berdikari Online – Terkait pemberitaan Jumaidi di Berdikari Online pada tanggal 21 Juli 2023 di Rubrik Kabar Rakyat dengan judul PT. INDOSINO Melakukan Kejahatan Kemanusiaan, PT Indosino telah memberikan Hak Jawab atau klarifikasi kepada Berdikari Online melalui Kuasa Hukum PT. INDOSINO: Kantor Hukum MSK & Partners di Jakarta. Melalui Kuasa Hukum MSK & Partners itu, PT Indosino menilai judul berita yang dimuat itu tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan juga tidak berdasarkan pada fakta-fakta secara keseluruhan (tidak berimbang).
Pertama, bahwa PHK sepihak oleh PT. INDOSINO Sukses Bersama terhadap Jumaidi sebagaimana dimuat dalam artikel Berdikari Online, 21 Juli 2023 adalah berita yang diduga dilakukan untuk membangun narasi mencemarkan nama baik PT. INDOSINO Sukses Bersama yang akan digunakan untuk mengambil keuntungan oleh pihak tertentu; yang mana pada faktanya, pemutusan hubungan kerja oleh dan antara PT. INDOSINO Sukses Bersama dengan Jumaidi baru terjadi atas pengunduran diri Jumaidi dengan alasan Kesehatan dalam Kesepakatan Bersama pada tanggal 4 Agustus 2023.
Kedua, bahwa intimidasi PT. INDOSINO Sukses Bersama terhadap Jumaidi sebagaimana dimuat dalam berita Berdikari Online adalah berita tidak benar; yang mana pada faktanya klien kami telah mengurus segala bentuk penanganan dan pengobatan Jumaidi sampai dengan operasi dilakukan di Rumah Sakit Budi Dharma Ternate pada tanggal 19 Juni 2023 dan memberikan penawaran kepada Jumaidi untuk beristirahat di Mess Karyawan sampai bisa bekerja kembali atau pulang ke domisili Jumaidi di Medan untuk beristirahat dan kembali bekerja apabila sudah sembuh dengan biaya transportasi ditanggung oleh PT. INDOSINO Sukses Bersama.
Ketiga; bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, PT. INDOSINO Sukses Bersama memutuskan untuk mengeluarkan Jumaidi dari Mess Karyawan dengan pertimbangan keamanan dan ketenangan pekerja lain; yang mana keputusan tersebut diambil juga berdasarkan kesepakatan antara klien kami dengan Jumaidi sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja tertanggal 14 Maret 2023. Keputusan mengeluarkan Jumaidi dari Mess Karyawan tidak serta merta dapat diartikan pemutusan hubungan kerja sepihak dari klien kami.
Berdikari Online juga telah menerima keterangan dari Jumaidi dan juga kuasa Jumaidi SBTK-FNPBI PT. IWIP bahwa jalur Tripartit yang ditempuh telah menemukan jalan penyelesaian sebagaimana yang termuat dalam risalah perundingan Tripartit bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Tengah pada tanggal 4 Agustus 2023.
“Bahwa kedua belah pihak antara saudara Jumaidi dan PT. INDOSINO telah bersepakat menyelesaikan perselisihan Pertama; bahwa saudara Jumaidi tidak akan melanjutkan pekerjaan dengan alasan Kesehatan dan managemen PT. INDOSINO SUKSES BERSAMA dengan berbagai pertimbangan dan mengeluarkan kebijakan bahwa akan memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saudara Jumaidi dalam jangka waktu satu minggu setelah ditandatangani Surat Tripartit.
Dua; bahwa saudara Jumaidi tidak akan mempermasalahkan lagi hal ini di kemudian hari.”
(Redaksi)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid