Gelar Aksi Pasal 33 UUD 1945, 9 Aktivis Ditangkap Di Sikka

Kepolisian Sikka menangkap 9 orang aktivis saat aksi massa gerakan pasal 33 UUD 1945 di Sikka, Nusa Tenggara Timur, kemarin (10/12). Kesembilan aktivis itu merupakan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Menurut kronologis yang didapatkan berdikari online, penangkapan terjadi saat sejumlah aktivis PRD dan LMND berusaha menerobos pintu gerbang Kejaksaan Negeri Sikka. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara para aktivis dengan Polisi.

Saat itu, seorang perwira Polisi menanyakan surat ijin aksi kepada para aktivis. Laurens Ritan, aktivis PRD Sikka, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuat surat ijin karena menyatakan pendapat adalah hak setiap warga negara.

“Polisi sudah tahu soal aksi kami. Sekarang pun jumlah polisi lebih banyak dari kami. Kenapa tidak menjaga saja aksi ini supaya berlangsung damai,” kata Laurens.

Polisi pun mulai bertindak beringas. Sejumlah anggota polisi menarik paksa Laurens Ritan yang sedang berorasi. Melihat kawannya ditarik, peserta aksi yang lain pun bergerak untuk menyelamatkan Laurens. Polisi pun mulai memukul dan menangkapi para aktivis PRD dan LMND ini.

9 orang aktivis yang ditangkap adalah: Lorens Ritan (PRD), Los Morenos (PRD), Ebit (PRD), Mus Muliady (LMND), Cimeng (LMND), Andris (LMND), TIan (LMND), Sales (LMND), Bento (LMND).

Selain ditangkap, sejumlah aktivis juga mengalami kekerasan fisik oleh Polisi.

Para aktivis yang ditangkap dibawa ke Polres Sikka. Tetapi para aktivis mendapat perlakuan tidak manusiawi: mereka dijemur di bawah terik matahari. Para aktivis pun memprotes tindakan tersebut. Tindakan itu akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, puluhan aktivis PRD dan LMND Sikka menggelar aksi massa gerakan pasal 33 UUD 1945 di kantor Kejari Sikka. Saat berusaha membakar ban, sejumlah anggota KODIM berusaha menghentikan tindakan tersebut.

Seorang anggota KODIM berusaha menyiram ban yang terbakar dengan dua ember air. Namun usaha itu dihentikan oleh seorang aktivis PRD. Karena gagal, jumlah anggota KODIM yang datang pun bertambah.

Ketika para aktivis berusaha menurunkan spanduk anti-korupsi yang terpasang di halaman Kejaksaan, para anggota pun datang dan mendorong massa keluar dari halaman kantor Kejari.

Dalam aksi ini, para aktivis PRD dan LMND juga mengusung isu korupsi yang terjadi di Kabupaten Sikka. Mereka memprotes kinerja kejaksaan yang sama  sekali tidak berhasil mengusut tuntas berbagai kasus itu.

MUS MULIADY

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid