EN LMND Sikapi Propaganda Gelap di Lhoksuemawe dan Aceh Utara

Jakarta, Berdikari Online — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) menyampaikan sikapnya terkait beredarnya spanduk yang berisi propaganda hitam terhadap organisasi tersebut di Lhoksuemawe dan Aceh Utara, Rabu (13/09/2023). 

Spanduk propaganda tersebut bertebaran luas di beberapa titik kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara  dengan narasi profokatif  seperti “Bubarkan LMND dalam Nanggro Aceh,” “Jangan Provokasi mahasiswa, LMND Aceh jangan memecah belah rakyat Aceh” dan “LMND jangan mengaku mahasiswa kalau kerjanya lebih dari mafia “.

Ketua Bidang Departemen dan Kaderisasi EN LMND, Iswandi, menyampaikan bahwa gerakan ini adalah gerakan gelap yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi mereduksi dan mengganggu kosentrasi gerakan yang dibangun oleh LMND Aceh dalam beberapa bulan terakhir ini.

“LMND Aceh sedang fokus melakukan diskusi-diskusi secara online dan juga mengorganisir masyarakat terkait dengan berbagai persoalan mendasar di Aceh seperti persoalan perusahan tambang, lingkungan, dan pelangaran HAM yang belum diselesaikan oleh negara. Juga masalah terbengkalainya pembangunan beberapa infastruktur di Aceh “ ujar Iswandi yang juga mantan ketua Eksekutif Wilayah LMND Aceh.

Iswandi meyakini bahwa propaganda gelap yang dilakukan pihak-pihak tersebut merupakan intimidasi yang berhubungan dengan aktivitas LMND Aceh yang dirasa mengganggu kepentingan mereka. Hal ini tentu akan memicu sentimen dan memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa terkhususnya di kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara. Padahal, tambah Iswandi, upaya intimidasi tersebut menyalahi prinsip bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3, bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.“

Mewakili EN LMND, Iswandi menyerukan kepada kawan-kawan LMND Kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara untuk mencopot seluruh spanduk yang dipasang di berbagai titik kota, serta mendesak Polresta Kota Lhoksuemawe dan Polres Aceh Utara untuk menyelidiki untuk kemudian menindak tegas oknum yang telah memprovokasi hingga mencedarai baik nama baik LMND.

(Zulfikar)

Leave a Response