dr. Ribka Tjiptaning: Usut Tuntas Kasus 27 Juli 1996

JAKARTA: Peristiwa penyerbuan markas Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 pada tanggal 27 Juli 1996, sudah 14 tahun yang lalu, masih belum menemukan titik terang.

Dalam surat pers kepada redaksi Berdikari Online, salah satu tokoh dan sekaligus korban penyerbuan saat itu, dr. Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa Kasus itu sampai hari ini belum terungkap secara jelas, dan pelaku-pelakunya masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum.

Dia mencontohkan, sejumlah pelaku seperti Presiden Soeharto, Faisal Tanjung (mantan Pangab), Syarwan Hamid (mantan Kasospol), dan Soesilo Bambang Yudhoyono (saat itu menjabat Kasdam Jaya), belum pernah tersentuh oleh proses hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Dr. Tjiptaning juga menjelaskan keterlibatan langsung Presiden SBY, yang saat itu menjabat sebagai Kasdam Jaya, dalam peristiwa 27 Juli.

Ia mengutip laporan dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), bahwa dalam sebuah rapat untuk merancang penyerbuan tanggal 24 Juli 1996, tiga hari sebelum kejadian, Brigjend Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat langsung.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso, dan Alex Widya Siregar, keputusan untuk melakukan penyerbuan diputuskan oleh Brigjend Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk itu, dr Ribka mengusulkan agar Komnasham segera membentuk Tim Penyelidik Kasus 27 Juli  Pro Justicia. Ia juga menuntut agar DPR merevisi kembali keputusan politiknya yang pernah memutuskan tidak ada Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus 27 Juli.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid