1724 Aktivis Papua Ditangkap Dalam Sehari

Pengekangan kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat masih terus berlangsung terhadap orang-orang Papua. Hari Senin (2/5) kemarin, sebanyak 1724 aktivis Papua ditangkap dalam aksi protes damai di sejumlah kota di Indonesia.

Siaran pers yang diterbitkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan, ribuan aktivis Papua itu ditangkap saat menggelar aksi damai mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh forum diplomatik bernama Melanesian Spearhead Group (MSG).

Selain itu, aksi damai itu juga untuk memperingati memperingati bergabungnya Papua ke Indonesia tanggal 1 Mei 1963 dan mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan dilakukan di London, 3 Mei 2016, yang akan membahas tentang referendum untuk Papua.

Aksi damai tersebut dilangsungkan secara serempak di Jayapura, Sorong, Merauke, Fakfak, Wamena, Semarang dan Makassar.

Dari data yang dihimpun LBH, sebanyak 1449 orang ditangkap di Jayapura, 118 orang di Merauke, 45 orang di Semarang, 42 orang di Makassar, 29 orang di Fakfak, 27 orang di Sorong, dan 14 orang di Wamena.

“Sebagian besar sudah dilepas, namun masih ada belasan yang ditahan di Merauke, Fakfak dan Wamena,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Veronica Koman, di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Sebelumnya, pada 26 April 2016, 2 orang aktivis Papua ditangkap di Merauke. Tanggal 30 April lalu, 41 orang ditangkap di Jayapura. Kemudian pada tanggal 1 Mei kemarin, ada 4 orang ditangkap di Wawena dan 5 orang di Merauke.

“Total ada 1.839 orang Papua yang ditangkap sejak April 2016 hingga hari ini,” ungkap Veronica.

Veronica mempertanyakan arti penting kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua. Menurutya, kunjungan Jokowi ke Papua tidak berguna kalau hanya seremonial belaka.

“Pendekatan pembangunan bukanlah yang dicari oleh rakyat Papua, Jokowi harus lebih jeli mendengarkan tuntutan mereka,” jelasnya.

Veronika mengingatkan, penangkapan dan pembubaran aksi protes orang-orang Papua melanggar UUD 1945 pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, LBH Jakarta menuntut kepada Jokowi untuk menindak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat yang telah mencoreng hak konstitusional rakyat Papua.

LBH Jakarta juga menuntut pembebasan seluruh aktivis Papua yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid
Tags: