Bicara penyelesaian persoalan di Papua saat ini, terutama terkait dampak dari kombinasi pendekatan militeristik dan kebijakan ekonomi kapitalistik yang liberal, Imbir dan Yohanes sama-sama berbicara soal pentingnya dialog.
Usai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua beberapa hari lalu, isu pemekaran atau pembentukan Provinsi baru di Papua langsung mengemuka.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, setidaknya ada dua aspirasi pemekaran dari Papua, yaitu wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Namun, dari kedua wilayah tersebut, yang dianggap sudah siap untuk menjadi Provinsi baru adalah Papua Selatan.
Apakah pembentukan Provinsi baru akan menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat Papua?
Charles Imbir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, mengatakan, secara geografis bila dibandingkan dengan pulau Jawa, pulau Papua memang bisa menjadi 3 hinga 7 Provinsi.
Namun, kata Imbir, jika dilihat dari jumlah penduduk, ukuran kota, dan ketersediaan infrastruktur, Papua tidak perlu dimekarkan menjadi banyak Provinsi.
“Penduduk Papua itu sedikit. Kota Kabupatennya mirip dengan Ibukota Kecamatan di Jawa. Kalau mau pakai tenaga orang asli Papua, saya rasa tidak cukup,” katanya kepada berdikarionline.com, Kamis (31/10/2019).
Menurut Imbir, jika pemekaran tetap dilakukan, maka mobilisasi tenaga kerja dari luar Papua justru akan membesar dan memicu pembukaan hutan.
“Ini akan mengubah keseimbangan antara orang asli Papua dengan pendatang. Hanya akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial,” jelasnya.
Selain itu, menurut Imbir, pemekaran juga tidak akan membuat orang asli Papua semakin produktif. Sebaliknya, orang asli Papua akan semakin konsumtif.
Imbir memetik pelajaran dari Otonomi Khusus (Otsus) dan penyaluran dana desa. Faktanya, meskipun berdana besar, tetapi program itu tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dialami rakyat Papua.
“Persoalan rakyat papua adalah pada sejarah ingatan akan penderitaan bersama, terutama terkait hak-hak manusia,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis muda dari Papua Barat, Yohanes Akwan, menganggap pemekaran di Papua hanya mewakili kepentingan segelintir elit lokal.
“Ini tidak mewakili mayoritas masyarakat Papua, jadi Pak Jokowi harus menghentikannya,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemekaran tetap dilakukan, maka akan banyak kasus perampasan tanah untuk kebutuhan infrastruktur perkantoran pemerintah, militer, dan fasilitas publik.
“Ini mengancam masyarakat asli Papua yang masih menggantungkan hidupnya pada tanah, terutama tanah adat,” paparnya.
Seharusnya, kata mantan calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Papua Barat ini, jika mau berbicara kesejahteraan, pemerintahan Jokowi memastikan perlindungan terhadap seluruh tanah adat di Papua.
Sebab, jelas dia, tanah adat merupakan jantung kehidupan ekonomi orang Papua. Jika tidak dilindungi, apalagi dibiarkan dirampas atas nama investasi atau pembangunan, maka orang asli Papua akan kehilangan penghidupan dan jatidirinya.
Dialog dan Dewan Rakyat Papua
Bicara penyelesaian persoalan di Papua saat ini, terutama terkait dampak dari kombinasi pendekatan militeristik dan kebijakan ekonomi kapitalistik yang liberal, Imbir dan Yohanes sama-sama berbicara soal pentingnya dialog.
Bagi Imbir, dialog itu harus dilakukan dengan seluas-luasnya, yang berarti melibatkan banyak pihak.
Agar dialog bisa seluas-luasnya, Imbir mengajukan dua tahapan dialog. Pertama, dialog dengan kelompok-kelompok yang selama ini menuntut referendum atau merdeka, agar ada solusi yang lebih bermartabat.
Kedua, dialog seluas-seluasnya dengan semua kelompok yang terkait pembangunan Papua, dari Gubernur, DPRP, MRP, DPR Kabupaten, tokoh adat, perempuan, agama, pendukung Otsus, pendukung pemekaran, hingga barisan merah-putih.
Sementara, menurut Yohanes Akwan, selain soal dialog seluas-luasnya, perlu untuk bicara tentang penguatan partisipasi politik orang asli Papua lewat partai lokal.
Lebih lanjut, Imbir dan Yohanes bicara tentang konsep Dewan Rakyat Papua (DRP). Baik Imbir maupun Yohanes merupakan penggagas konsep DRP saat Musyawarah Besar (Mubes) soal Papua yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 5-7 Agustus 2019.
DRP merupakan kelembagaan politik yang mengakomodiri basis sosial terpenting di Papua, yaitu suku atau marga, agar terlibat dalam proses pengambilan kebijakan di Papua.
“DRP merupakan utusan adat dari tiap marga dan suku di setiap Kabupaten maupun Provinsi di Papua, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” jelas Imbir.
Melalui DRP, masyarakat asli Papua yang selama ini termarginalkan bisa ambil bagian dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan daerahnya.
Bahkan, kata Yohanes, berbagai kebijakan pembangunan di Papua nantinya, termasuk perizinan investasi, harus mendapat persetujuan DRP. Sehingga tidak ada lagi perampasan tanah milik masyarakat adat atau suku di Papua.
Karena itu, daripada mendorong pemekaran, Imbir dan Yohanes mendesak pemerintah pusat segera mengakmodir dan mengadopsi konsep DRP untuk menyelesaikan persoalan di Papua.
Mahesa Danu
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid