Besok, STN Rencana “Duduki” Gedung DPR

Serikat Tani Nasional (STN) berencana menggeruduk dan melakukan aksi pendudukan di gedung DPR, besok (12/11). STN menuntut agar DPR-RI segera mencabut UU nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan.

“UU itu sangat berbau neoliberal. Itu jelas bertentangan dengan UU Pokok Agraria tahun 1960 dan semangat pasal 33 UUD 1945,” ujar Agus Pranata, koordinator departemen kajian dan bacaan KPP STN, di Jakarta, 11 Desember 2011.

Gara-gara UU itu, kata Agus, terjadi banyak sekali kasus perampasan tanah milik rakyat di berbagai daerah, seperti di Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan. Di Jambi, tanah milik masyarakat di sejumlah desa dirampas oleh perusahaan. Kejadian serupa juga terjadi di lampung dan berbagai daerah di Indonesia.

Lebih parah lagi, pemerintah dan BPN, karena berpegang kepada UU pro-neoliberal itu, berposisi mendukung kepentingan perusahaan swasta. “Rakyat pun sangat dikorbankan dalam kasus itu. Bahkan tidak sedikit terjadi tindakan kekerasan,” ujar Agus.

Selain membawa tuntutan pokok tentang pencabutan UU pro-neoliberal, STN juga akan menuntut penyelesaian sejumlah kasus konflik agraria di sejumlah daerah. Diantaranya: kasus petani di desa Mekar Jaya, Sarolangun; kasus petani desa Kunangan Jaya, Batanghari, kasus perampasan tanah ulayak milik suku anak dalam 113 di Batanghari; kasus petani di Padang Ratu, Lampung tengah.

Dalam aksi besok itu, STN berencana mengerahkan 250-an orang anggotanya.  Aksi akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka akan membangun tenda dan bertahan di gedung DPR jika tuntutan mereka tidak direspon dengan baik.

STN juga berencana menggelar aksi di kantor BPN dan Kementerian Kehutanan.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid