Beberapa hari lalu, Yayasan Bantuan Hukum Universalia (YLBHU) mengungkapkan adanya intimidasi dan ancaman kepada warga penganut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk meninggalkan keyakinan mereka.
Nur Kholis (22), seorang penganut Syiah dari desa Karangganyam, Sampang, mengungkapkan bahwa mereka dipaksa ‘bertobat’ dengan menandatangani sebuah surat pernyataan. Jika menolak, maka nyawa penganut syiah diancam untuk dihabisi.
Menurut YLBHU, sebanyak 34 warga penganut syiah sudah mengalami tindakan serupa. Ironisnya, pada saat proses pemaksaan ikrar bertobat itu dilakukan, hadir pula bupati Sampang, Kepala Desa, Kepala Dusun, Kapolsek, dan para Kiai. Artinya, aparat pemerintah terlibat dalam praktek pemaksaan keyakinan itu.
Tak hanya itu, praktek diskriminasi terhadap warga penganut syiah terjadi terus-menerus. Saat menunaikan ibadah Idul Fitri 1434 H di sebuah masjid di dekat penampungan, warga Syiah juga mengalami perlakuan diskriminatif. Mereka dipisah dengan jemaah lainnya dengan kain pembatas.
Ironisya, pejabat pemerintah setempat pun berlaku diskriminatif. Lihat saja jawaban Gubernur Jawa Timur, Soekaewo, ketika ditanya soal Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk para pengungsi Syiah di penampungan. “Soal BLSM bukan urusan saya. Saya tidak ngurus soal BLSM untuk warga Syiah Sampang. Itu urusan kantor pos. Silakan tanyakan ke kantor pos,” katanya.
Sejumlah pihak sudah mengecam praktek pemaksaan ‘bertobat’ bagi warga penganut Syiah di Sampang. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidarto Danusubroto, menganggap tindakan itu tidak manusiawi. Menurutnya, pemaksaan itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 28 dan 29, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyesalkan pemaksaan pertobatan tersebut. “Saya kira itu tidak boleh karena melanggar hak masing-masing orang,” kata Jusuf Kalla. Menurutnya, proses rekonsiliasi semestinya tanpa syarat. Tidak boleh ada pemaksaan keyakinan.
Presiden SBY sendiri, ketika menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta, Rabu (24/7/2013), mengaku terenyuh ketika mendengar cerita warga penganut Syiah di Sampang. Sayang sekali, orang yang paling punya kekuasaan untuk menghentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap warga Syiah itu hanya terenyuh dan memberikan himbuan.
Menurut kami, penyelesaian konflik berbau keyakinan di Sampang itu terhambat di politik. Bagi kami, banyak institusi pemerintah dan kekuatan politik yang justru bermain api dibalik konflik itu.
Paling pertama adalah Menteri Agama Suryadharma Ali. Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jelas berposisi membela salah satu keyakinan yang bertikai. Ini terlihat jelas dari pernyataan Menag Suryadharma Ali yang memojokkan keyakinan kaum Syiah. Sebagai misal, Menag Suryadharma Ali pernah menyatakan syiah sebagai aliran di luar Islam.
Suryadharma Ali harusnya paham posisinya sebagai Menteri. Ucapan dan tindakannya mencermikan sikap pemerintah. Dalam hal ini, sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali membangun dialog atau jembatan bagi semua pemeluk agama dan aliran kepercayaan di Indonesia untuk bekerjasama membangun bangsa. Pijakannya adalah konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila.
Inilah hambatan politik penyelesaian konflik agama di Indonesia. Menteri Agama membela keyakinan agamanya. Bukan membela kepentingan rakyat dan bangsa. Dalam kasus Syiah, misalnya, Menteri Agama selalu menggunakan opsi “pencerahan”. Jadi, di mata Suryadharma Ali, Syiah itu ajaran sesat, sehingga perlu ‘dicerahkan’ agar kembali ke jalan yang benar. Ini malah membuat jurang penyelesaian konflik makin melebar, karena membuka pertikaian antar mashab dan keyakinan.
Kemudian yang kedua adalah pernyataan-pernyataan intoleran dari berbagai kekuatan politik. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut anggota DPR dari PKS, Raihan Iskandar, ikrat bertobat harus dilakukan oleh penganut Syiah jika ingin hak-haknya dilindungi. Pernyataan orang PKS sangat menginjak-injak Pancasila, UUD 1945, dan konsep negara Kebagsaan. Seharusnya, sebagai partai yang terikat aturan main dalam sistem politik Indonesia, politisi PKS harus menjaga mulutnya untuk tidak melukai kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, kemerdekaan beragama dan berkeyakinan itu dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian yang ketiga adalah lemahnya itikad politik SBY untuk menegakkan Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945). Presiden SBY seharusnya tegas memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang selalu mengobarkan kebencian dan pertikaian agama di negara ini. Pemerintah juga harus menindak keras ormas-ormas yang selama ini selalu meniupkan pertikaian SARA.
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid