UU Desa Dan Persoalan Agraria

Selama ini, desa sering diidentikkan dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Sejak dahulu, sebagian besar rakyat miskin di Republik ini berdiam di daerah pedesaan.

Di tahun 1976, jumlah rakyat miskin di pedesaan mencapai 44,2 juta orang atau 81,5% dari total penduduk miskin yang ada. Memang, hingga september 2013 lalu, jumlah rakyat miskin di desa berkurang hingga 17,74 orang (BPS, 2013). Namun, angka itu masih melebih 50% dari total rakyat miskin di Indonesia.

Kenyataan di atas memang memprihatinkan. Di beranda Republik, desa masih ditaruh di pinggiran. Derap pembangunan kurang menyentuh dan menggerakkan ekonomi desa. Sumber daya desa tidak dikelola untuk kemakmuran di desa, melainkan diolah dan mengalir ke pusat-pusat kota. Tenaga-tenaga produktif di desa pun dibiarkan terbelakang dan involutif.

Pada akhir 2013 lalu, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa. UU ini segera menumbuhkan optimisme di kalangan rakyat desa. Tak hanya mengakui aspek kekhususan desa,  UU ini juga memberi kewenangan yang lebih besar bagi desa dalam perencanaan, penganggaran, dan pengaturan sumber daya untuk pembangunan desa.

Lebih jauh lagi, UU ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan di desa. Maklum, UU ini berjanji akan mengefektifkan pengelolaan aset desa dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tak hanya itu, UU ini (pasal 72) juga akan mengalokasikan anggaran dana dari APBN sebesar 10% dari dan di luar transfer daerah dan juga 10 % dari APBD. Dari hitungan tersebut, setiap desa dari 72 ribu desa di Indonesia akan mendapat kucuran dana minimal Rp 0,7 milyar hingga Rp 1,4 milyar per tahun.

Namun, ada hal yang luput disinggung oleh UU Desa ini, yakni reforma agraria. Agak ironis juga, UU yang mendaku berbicara kepentingan rakyat di desa justru tidak menyinggung soal reforma agraria. Padahal, menurut saya, kehidupan dan kesejahteraan rakyat di desa sangat berkaitan dengan soal akses mereka terhadap sumber daya agraria.

Kita tahu, sumber daya agraria, terutama tanah, merupakan faktor produksi yang penting bagi rakyat di desa. Sektor pertanian menampung 43% dari total angkatan kerja. Artinya, baik-buruknya penghidupan rakyat di desa sangat bergantung pada akses rakyat desa terhadap tanah dan sumber daya agraria lainnya. Karena itu, jika berbicara kesejahteraan rakyat di desa, akses dan kepemilikan tanah yang demokratis harus terpastikan.

Pada kenyataannya, seiring dengan praktek liberalisasi di sektor agraria, pengusaan terhadap sumber daya agraria juga makin terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pernah mengungkapkan, ada 0,2 persen penduduk Indonesia menguasai 56 persen aset di tanah air. Dan sebagian besar aset itu berupa tanah dan perkebunan. Sementara 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia juga tercermin pada Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia yang sudah mencapai 0,72 (Khudori, 2013).

Tak hanya itu, seiring dengan liberalisasi investasi swasta di sektor sumber daya alam, praktek perampasan lahan dan sumber daya agraria juga sangat massif. Inilah yang memicu konflik agraria di berbagai tempat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, untuk tahun 2013 saja, ada 139.874 Kepala Keluarga (KK) petani di Indonesia yang terancam kehilangan akses terhadap tanah/lahan akibat konflik agraria. Pertanyaannya, sejauh mana UU Desa ini bisa meredam dampak liberalisasi agraria tersebut?

Lebih jauh lagi, UU desa berhadap dengan UU lain yang justru mendorong liberalisasi dan menghancurkan eksistensi desa secara ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Saya kasih contoh UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Jika mengacu pada UU Kehutanan ini, ada sekitar 33 ribu desa di seluruh Indonesia yang terancam dianggap ‘desa illegal’.

Nah, inilah yang tidak dicermati oleh UU Desa. Pertama, UU Desa tidak memberikan jaminan terhadap akses rakyat desa terhadap sumber daya agraria, terutama tanah. Kedua, UU Desa tidak bisa melindungi tanah milik petani dan aset desa (tanah ulayat) dari gempuran liberalisasi ekonomi yang sedang massif.

Karena itu, agenda reforma agraria menjadi aspek penting untuk membangkitkan kesejahteraan rakyat desa. Reforma agraria akan merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan sumber daya agraria dari tangan segelintir orang (kapitalis/tuan tanah) ke tangan rakyat banyak. Salah satu bentuknya adalah land-reform.

Sayangnya, UU Desa tidak menyinggung agenda reforma agraria. Juga tidak berbicara land-reform. UU Desa lebih banyak menyoroti kewenangan Kepala Desa dalam mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa.

Namun, jangan khawatir, UU Desa tetap menyediakan celah untuk distribusi aset, termasuk tanah, kepada para petani penggarap.  Ini bisa didorong melalaui kewenangan Kepala Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan Musyawarah Desa.

Dalam UU Desa dikatakan, Kepala Desa punya kewenangan dalam mengelola keuangan dan aset desa. Aset desa itu bisa meliputi tanah kas desa, tanah ulayat, hutan milik desa, mata air milik desa, dan lain-lain. Artinya, dengan kewenangan yang dipunyainya, Kepala Desa bisa mengatur ulang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah, untuk kepepentingan petani penggarap.

Selain itu, dengan prinsip partisipatorisnya, UU Desa bisa mendorong pengelolaan aset desa secara kolektif. Pintu masuknya bisa melalui Musyawarah Desa (Pasal 54). Musyawarah Desa bisa memutuskan bahwa aset desa dikelola secara kolektif oleh seluruh warga desa. Model pengelolaannya bisa melalui BUM Desa atau koperasi.

Sementara anggaran desa, yang dikucurkan tiap tahun itu, bisa menjadi modal untuk pengembangan pertanian desa. Anggaran itu juga bisa dipakai untuk pembangunan manusia di desa, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Namun, celah di atas bukan tanpa rintangan. Sisa budaya feodal yang masih ada di desa bisa menjadi hambatan bagi bangkitnya partisipasi warga desa. Padahal, kata kunci pembangunan desa adalah partisipasi. Tanpa partisipasi warga desa, pengelolaan keuangan dan aset desa belum tentu sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat desa.

Rudi Hartono, pengurus Komite Pimpinan Pusat – Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid