Tutup Pabrik Semen, GNP 33 UUD 1945 Dukung Tindakan Bupati Bolmong

Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut), Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut atas tuduhan perusakan terhadap PT. Conch North Sulawesi Cement.

Sebagaimana diketahui, Yasti menutup pabrik semen milik Tiongkok tersebut karena sama sekali tidak memiliki izin. Selain mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, perusahaan tersebut juga mendirikan bangunan di atas lahan persawahan yang masih produktif.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Alif Kamal mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi V DPR RI tersebut. pasalnya, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar perundang-udangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami mendukung langkah Bupati Bolmong atas tindakannya menutup perusahaan asing yang tidak patuh pada peraturan negara,” ujar ALif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Yasti tersebut merupakan preseden yang baik bagi penegakan undang-undang di Indonesia, terutama UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, udara, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini langkah bagus yang harus ditiru oleh kepala daerah lainnya, jangan takut menindak perusahaan yang tidak patuh peraturan, terutama perusahaan asing,” tambah Alif.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Koordinator GNP 33 Sulut untuk menggalang solidaritas rakyat guna memberikan dukungan terhadap Yasti untuk tetap melawan pabrik semen tersebut.

“Jajaran kami di sana sudah kita minta menggalang solidaritas untuk mendukung Bupati Bolmong agar tetap melawan,” pungkas Alif.

Hendri Kurniawan

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid