Trunodongso-Trunodongso Modern

Anda tahu siapa Trunodongso? Ia adalah seorang petani yang diceritakan dalam novel Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa. Truno, seorang petani miskin yang tinggal di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, terus terdesak oleh kepentingan industri gula.

Tak tahan terus didesak, Truno bangkit melawan. Ia siap menebas leher siapapun yang berusaha merampas dua bahu tanahnya yang tersisa. Maklum, tiga bahu tanahnya sudah diambil paksa oleh industri gula.

Ya, pada saat itu, modal swasta mulai masuk Hindia. Tidak hanya modal Belanda, tetapi juga modal Inggris, Amerika, Jepang, Jerman dan lain-lain. Itulah jaman ketika penguasa kolonial menerapkan liberalisasi bertajuk “politik pintu terbuka” (opendeur-politiek).

Sayang, Trunodongso belum menemukan alat perlawanan modern: organisasi. Akhirnya, banyak petani seperti Trunodongso harus tumpas di tangan pasukan kolonialis Belanda. Perlawanan mereka dipatahkan dalam waktu singkat.

Itulah nasib petani Indonesia di jaman kolonial. Lantas, bagaimana nasib kaum tani Indonesia sekarang ini?

Nasib petani sekarang ini tak jauh berbeda dengan Trunodongso. Maklum, struktur agraria kita saat ini masih berbau kolonialistik. Akibatnya, petani-petani kita saat ini sangat mirip dengan nasib Trunodongso: tidak berdaya mempertahankan tanah-tanahnya dari desakan modal.

Konflik agraria pun meletus di mana-mana. Data Komisi Pembaharuan Agraria (KPA) mengungkapkan, pada tahun 2011 saja sudah terjadi 163 konflik agraria. Konflik itu menyeret 69.975 kepala keluarga petani. Tak sedikit korban jiwa yang jatuh akibat konflik itu. Pada tahun 2011, misalnya, korban meninggal akibat konflik agraria sebanyak 22 orang.

Pada tahun 2011 itu, ada dua konflik yang sangat menyedot perhatian kita: Mesuji (Lampung) dan Bima (Nusa Tenggara). Sedangkan pada tahun 2012 ini, konflik agraria di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, juga menyebabkan korban jiwa.

Aktivis Serikat Tani Nasional (STN), Agus Pranata, bilang, “kebijakan ekonomi pemerintah yang sangat liberal, termasuk dalam pengelolaan agraria, berkontribusi pada peningkatan kasus konflik agraria.”

Katanya, era liberalisasi itu ditandai oleh ekspansi kapital secara besar-besaran. Dan proses itu memerlukan akses tanah yang lebih besar, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit terhitung menguasai tanah cukup banyak. Hingga tahun 2011, perkebunan sawit sudah menguasai 8 juta hektar tanah. Dan 50% diantaranya adalah modal asing.

Situasi itu diperparah dengan lemahnya posisi petani di depan hukum. Banyak kasus menunjukkan, sekalipun petani diperkuat oleh bukti kepemilikan yang kuat, tetapi mereka selalu kalah ketika berhadapan dengan perusahaan. Ini diperparah oleh keberpihakan aparatus negara, termasuk BPN, kepada pemilik modal.

Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengungkapkan, selama ini perusahaan seakan-akan punya hak imunitas. Akibatnya, kalaupun pihak perusahaan melakukan kesalahan, mereka tidak bisa dikriminalkan. “Perusahaan itu memiliki imunitas. Sehingga, sejak orde baru sampai sekarang, hampir tidak ada perusahaaan yang dikriminalkan,” kata Ridha Saleh.

Lebih parah lagi, dalam berbagai konflik agraria itu, pihak kepolisian seakan bertindak sebagai penjaga kepentingan perusahaan. Kata Agus Pranata, itu dimungkinkan karena adanya MOU antara pihak BPN dan Kepolisian. “Terkadang, dalam menghadapi perlawanan petani, Polisi seenaknya mengkriminalisasi perjuangan petani,” ungkapnya.

Saya pernah jalan-jalan ke Indonesia bagian timur. Tepatnya, di Sulawesi Tenggara. Di sana, petani seakan tak punya pilihan: di satu sisi, desakan modal memaksa petani-petani menjual murah tanah-nya. Di sisi lain, gara-gara kebijakan pemerintah yang sama sekali tak menyentuh pertanian, maka nilai ekonomis bertani sangatlah rendah. Akibatnya, banyak petani yang memilih “ganti-rugi” ketimbang mempertahankan tanahnya mati-matian.

Ya, beginilah nasib Trunodongso modern. Seperti juga Truno dalam cerita Pram, Truno versi modern juga berjuang melawan kekuasaan modal. Tak sedikit perjuangan Truno-Truno modern ini yang dipatahkan. Tapi, dengan berkembangnya organisasi, Truno-Truno modern lebih berdaya dalam melawan kuasa modal.

Dan, petani-petani Indonesia mestinya tak perlu bernasib sama seperti Trunodongso seadainya saja pemerintah mau secara konsisten menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Irawati Kusuma

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid