Tolak Pengesahan RUU Perguruan Tinggi!

Dalam konstitusi kita ditegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa menjadi salah satu tugas nasional bangsa kita. Karena itu pula, negara harus berjuang sekuat-kuatnya untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses pendidikan setingi-tingginya.

Tetapi penyelenggara negara, khususnya sejak era reformasi ini, kurang menjalankan amanat konstitusi dan tugas nasional ini. Bahkan para penyelenggara negara, atas desakan IMF dan Bank Dunia, berjuang keras untuk menyerahkan pendidikan dalam mekanisme pasar. Pemerintah dan DPR berusaha menggolkan sejumlah perundang-undangan yang sangat bersemangat memprivatisasi pendidikan. Salah satunya adalah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Akan tetapi, RUU BHP mendapat perlawanan kuat dari mahasiswa, dosen/professor, dan pemerhati pendidikan nasional. Dan, setelah melalui uji-materi di Mahkamah Konstitusi, RUU BHP pun dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tetapi rupanya pemerintah dan DPR tidak berhenti “bergerilya”. Setelah gagal dengan RUU BHP-nya, sekarang pemerintah mengajukan RUU baru yang tidak ada bedanya dengan RUU BHP, yakni RUU Perguruan Tinggi.

Salah satu prinsip berbau privatisasi dalam RUU PT itu adalah semangatnya untuk memaksakan otonomi perguruan tinggi. Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata-kelola keungan.

Dalam pengelolaan keuangan itu, perguruan tinggi akan menjalankan konsep Badan Layanan Umum (BLU) yang memungkinkan praktek-praktek bisnis dalam penyelenggaran pendidikan nasional. Dalam banyak kasus, seperti diterapkan di RSUD yang diubah jadi BLU, perguruan tinggi akan berhak menentukan biaya kuliah bagi mahasiswanya.

Dengan konsep “otonomi perguruan tinggi” itu, negara sebetulnya sudah lepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, negara juga melepas tanggung-jawabnya dalam urusan pembiayaan dan pemastian biaya pendidikan. Dengan begitu, negara tidak punya lagi kontrol untuk memastikan pendidikan bisa diakses oleh seluruh rakyat.

Inilah agenda privatisasi itu: negara melepaskan tanggung-jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan. Dan, bersamaan dengan menghilangnya tanggung jawab negara, penyelenggaraan pendidikan pun sepenuhnya mengadopsi prinsip pasar; penyelenggaraan pendidikan bukan lagi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan untuk tujuan mendapatkan keuntungan (profit).

Selain itu, RUU PT juga membuka pintu bagi masuknya perguruan tinggi asing dan kepemilikan asing dalam perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan dosen-dosen asing pun nanti punya kesempatan untuk mengajar di Indonesia.

RUU PT jelas bertolak belakang dengan filosofi Pancasila dan UUD 1945. Semangat RUU PT juga sangat menghianati cita-cita para pendiri bangsa, yang menghendaki seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati pendidikan setinggi-tingginya.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain menolak RUU PT ini. Bahkan, penolakan RUU PT bukan hanya tanggung-jawab gerakan mahasiswa, tetapi tanggung-jawab setiap manusia Indonesia yang menghendaki pendidikan nasional harus bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu pula, kamimengajak seluruh mahasiswa Indonesia, para guru dan dosen, kaum pekerja, petani, ibu rumah tangga, pedagang, TNI/Polri, dan seluruh komponen bangsa lainnya untuk berbaris bersama di jalan-jalan dalam gerakan massa menolak RUU PT dan agenda privatisasi pendidikan di Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid