Tolak BPJS, GNP 33 UUD 1945 Banyumas Datangi Kantor Bupati

Seratusan rakyat miskin di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi massa menolak sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor Bupati setempat, Senin (20/1/2014).

Massa aksi yang menamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) ini memulai aksinya dari Taman Kota Andhang Pangrenan. Mereka kemudian menggelar konvoi menuju kantor Bupati.

Humas aksi GNP 33 UUD 1945 Banyumas Fitria Agustina menjelaskan, sistem JKN yang berlaku sejak tanggal 1 Januari lalu itu sangat melenceng dari amanat UUD 1945. “Sistem JKN menempatkan kesehatan sebagai tanggung jawab individu, dimana setiap orang diwajibkan membayar iuran untuk mendapatkan layanan kesehatan,” kata Fitria.

Padahal, di mata Fitria, UUD 1945 menempatkan kesehatan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, kata Fitria, negara seharusnya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk memastikan layanan kesehatan bisa diakses oleh seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menggratiskan layanan kesehatan kepada seluruh rakyat. “Saya kira, dengan pajak yang dibayar rakyat dan kekayaan alam yang melimpah, kita bisa menggratiskan layanan kesehatan kepada rakyat,” paparnya.

Chieka juga mengkritisi adanya praktek diskriminasi dalam sistem JKN ini, misalnya adanya perbedaan kelas layanan rumah sakit berdasarkan besaran iuran peserta. Bagi dia, praktek pembedaan kualitas layanan semacam itu bertolak-belakang dengan prinsip keadilan sosial dari ideologi Pancasila.

Dalam aksinya, GNP 33 UUD 1945 Banyumas mendesak Bupati untuk tegas menolak pemberlakuan JKN/BPJS di daerahnya. Sebaliknya, GNP 33 UUD 1945 mendesak agar sistem Jamkesda tetap dilanjutkan.

Sayang, ketika massa aksi GNP 33 UUD 1945 sedang menjalankan aksinya, Bupati maupun wakilnya tidak keluar menemui massa aksi. Pihak Pemerinta Kabupaten Banyumas hanya mengutus Kabag Humas Pemkab untuk menemui massa.

Dalam dialog dengan massa aksi GNP 33 UUD 1945, pihak Kabag Humas Pemkab menjanjikan akan menggelar dialog terkait persoalan JKN/BPJS ini dengan melibatkan GNP 33 UUD 1945 dan pihak pemerintah beserta jajarannya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid