Tol Laut dan Semangat Deklarasi Djuanda

Tahun ini, tepatnya 13 Desember 2017, Deklarasi sudah berusia 60 tahun. Deklarasi merupakan kristalisasi perjuangan Indonesia sebagai negara maritim, yang mengubah konsepsi kolonial tentang laut, yakni laut sebagai pemisah, menjadi konsepsi negara kepulauan yang menjadikan laut sebagai penyatu pulau-pulau.

Naskah Deklarasi Djuanda berbunyi:

Pertama, Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.

Kedua, Sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

Ketiga, Ketentuan ordinasi 1939 tentang ordinasi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia. Dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan: (1) Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat; (2) Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azaz Negara kepulauan; dan (3) Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda telah menjadikan laut indonesia sebagai penghubung satu kesatuan NKRI. Karena itu, tugas nasional yang semestinya terus digelorakan paska deklarasi Djuanda adalah dengan mewujudkan kenoktevitas antar pulau-pulau di Indonesia, untuk mempermudah posisi negara berlaku adil dalam setiap pembangunan fisik maupun non fisik di seluruh pelosok kepulauan indonesia. Sehingga deklarasi Djuanda bisa dimaknai secara universal, yakni tidak hanya sekedar penyatuan teritori, tapi juga penyatuan ekonomi yang terkoneksi merata secara nasional.

Terminologi laut sebagai penghubung, maka mestinya pembangunan antar pulau di Indonesia bisa berkembang beriringan tidak seperti skema pembangunan yang dilakukan dimasa pemerintahan orde baru yang hanya menempatkan pulau Jawa sebagai sentral pembangunan nasional. Tidak meratanya pembangunan nasional berimplikasi pada ketimpangan Kontribusi Pendapatan domestik bruto (PDB) nasional berdasarkar pulau: Pulau Jawa 57,86 %, Pulau Sumatera 23,88 %, Pulau Kalimantan 8,93 %, Pulau Sulawesi 4,61 %, Pulau Nusa tenggara dan Bali 2,55 dan Pulau Papua 2,33 %. (Sumber, Bappenas 2015).

Tol Laut

Semangat deklarasi Djuanda seharusnya disertai oleh pembangunan infastruktur perhubungan laut yang memadai. Karena sesungguhnya yang dapat menjembatani rakyat terhadap laut adalah kapal dan pelabuhan.

Kebijakan transpotasi laut antar pulau di Indonesia telah dimulai di era pemerintahan presiden Sukarno (1953) dengan kebijakan Pelayaran Interinsuler, dengan menjadikan perusahaan negara Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai pelaksana utamanya. Saat itu Indonesia telah memiliki 13 kapal negara, ditambah 45 kapal pesanan baru, sehingga pelayaran interinsuler punya 58 kapal negara. Karena transportasi merupakan hajat hidup orang banyak, maka tidak boleh di kuasai (privatisasi) oleh segelintir orang.

Program Tol laut, dengan konsep hilirisasi ekonomi melalui perhubungan laut dalam kebijakan pemerintah Jokowi JK, perlu didukung dan di apresiasi. Karena tol laut dapat di maknai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan negara di laut dengan memperkuat peran armada nasional melalui PT. Pelni sebagai operator kapal tol laut. Sebab, selama ini hilirisasi logistik nasional melalui laut didominasi oleh pelayaran swasta.

Dengan program Tol Laut yang berbasis daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan perbatasan, di 41 pelabuhan dengan 13 trayek (sumber: djpl 2017) dan dukung oleh Bappenas dengan konsep ship promote the trade, dimana pembangunan konektivitas di wilayah Timur Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi dan per­dagangannya

Operasional kapal tol laut dengan anggaran subsidi negara sebesar Rp  335 milyar ditahun 2017 dan 447 milyar ditahun 2018 diharapkan dapat wujudkan konektivitas nasional yang efektif dan efisien. Namun, masalahnya, selama 3 tahun program Tol Laut masih menyisakan kendala, seperti muatan kapal balik dari wilayah Indonesia Timur dengan tingkat keterisisan muatan kapal hanya 30 -50 persen saja. Dengan kondisi demikian, program Tol Laut akan tertatih-tatih untuk mewujudkan konektivitas ekonomi nasional.

Hilirisasi logistik di laut merupakan bagian dari diskursus hilirisasi ekonomi nasional. Selain  menyiapkan armada kapal, pelabuhan dan sumberdaya manusia yang mumpuni, pemerintah perlu memperhatikan aspek komoditas muatan angkutan laut untuk menunjang keseimbangan hilirisasi logistik yang efektif dan efisien melalui laut.

Hilirisasi logistik nasional bisa terwujud apabila fondasi hulu ekonomi nasional juga dibangunkan. Kebijakan hulu ekonomi nasional melalui akselerasi kebijakan pangan berbasis komoditas lokal adalah kunci keseimbangan hilirisasi ekonomi nasional, dimana daerah-daerah di Indonesia tentu mempunyai komoditas unggulannya yang menjadi bagian dari identitas daerahnya.

Komoditas-komoditas lokal inilah yang kemudian harus di genjot dan diberikan jaminan pasar yang layak untuk kesejahteraan petani dan nelayan. Kebijakan akselerasi hulu ekonomi berbasis komoditas lokal ini selain diyakini sebagai penopang mewujudkan kesimbangan hilirisasi logistik nasional, juga dapat menjamin ketersediaan konsumsi nasional (pangan) dapat terpenuhi. Dengan begitu, dapat meghapuskan ketergantungan atas impor komoditas-komoditas yang sebenarnya dapat diproduksi didalam negeri. Dengan demikian, kesatuan antar pulau-pulau di Indonesia sesuai semangat deklarasi Djuanda dalam konteks kenektivitas ekonomi nasional dari hulu ke hilir dapat diwujudkan.

Muhammad Makbul Ramadhani, Direktur Maritim Research Institute (MARIN Nusantara)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid