Terkait Kasus Century, Boediono Harus Mundur Dari Wapres

Dua kali mangkir dari panggilan Tim Pengawas (Tinwas) DPR terkait kasus Century, ada usulan untuk memanggil paksa Wakil Presiden Boediono.

Usulan pemanggilan paksa terhadap Boediono tersebut memicu perdebatan. Bagi kubu Demokrat, pemanggilan tersebut justru akan mengganggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Politik Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) Alif Kamal menegaskan, keengganan Boediono dipanggil oleh Tinwas DPR membuktikan tidak adanya itikad baik untuk menjernihkan jalan penyelesaian kasus Century.

Bagi Alif, kalau memang Boediono menghormati proses hukum di KPK, ia seharusnya meletakkan jabatan sebagai Wapres. “Logikanya, supaya proses hukum di KPK bisa berjalan tanpa hambatan politik, Boediono seharusnya melepas jabatan politiknya,” terangnya.

Apalagi, kata Alif, indikasi keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century makin menguat. Pada akhir November 2013 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengakui adanya tindak pidana korupsi di balik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.

“Kalau pemberian FPJP itu bermasalah, seharusnya Boediono selaku Gubernur BI kala itu turut bertanggung-jawab,” ujarnya.

Alif pun mempertanyakan keengganan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century. “Ini yang aneh, kok yang ditangkap hanya Budi Mulya, yang notabene Deputi Gubernur BI, sementara orang yang menjabat Gubernur BI kala itu tidak ditangkap,” katanya.

Bagi Alif, kejadian ini mirip dengan pepatah lama ‘tidak ada rotan, akar pun jadi’. Maksudnya, kalau Boediono tidak ditangkap, maka Budi Mulya pun jadi.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid