Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Masih Gelap Gulita

“Kami lihat di lapangan tidak ada masyarakat yang menerima manfaat dari ekstraktif industri. Lebih banyak adalah pencemaran dan penderitaan.”–Prof. Dr. Emil Salim

Indonesia mempunyai sumber daya alam yang sangat kaya, tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.  Sumberdaya alam merupakan asset pembangunan yang harus dijaga keberlanjutan dan keseimbangannya.

Sumberdaya ekstraktif atau sektor energi dianggap cukup penting karena mensupport hingga 30 persen dari total anggaran nasional. Tapi pertanyaannya kemudian: apakah tata kelola sumberdaya ekstraktif  sudah mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat Indonesia? Fakta yang kita lihat sangat memprihatinkan, di mana tata-kelola sumberdaya alam telah menimbulkan beberapa fenomena seperti fenomena kemiskinan, kerusakan lingkungan dan juga konflik sosial.

Selama ini sumberdaya ekstraktif merupakan komoditas yang bisa dijual untuk penerimaan negara, sehingga logikanya daerah penghasil utama minyak dan gas bumi menikmati hasil terbesar atas kekayaan sumberdaya ekstraktif yang dikandungnya. Faktanya, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencatat, dari 18 provinsi di Indonesia penghasil utama minyak dan gas bumi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke,  terdapat 8 provinsi yang tingkat kemiskinannya masih di atas angka rata-rata persentase nasional. Parahnya lagi, angka persentasi tingkat kemiskinan tersebut konsisten terjadi dalam enam tahun terakhir, meskipun angka rata-rata nasional terus menurun. Kedelapan provinsi tersebut meliputi Nangroe Aceh Darusalam, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua Barat.

Sebagai sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, sumberdaya ekstraktif seharusnya bisa dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.  Faktanya, kita melihat adanya kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh praktik penambangan, seperti yang dilakukan oleh PT. Freeport.  Untuk diketahui, Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.

Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport mengklaim, sepanjang 1992-2005 Pemerintah Pusat mendapatkan keuntungan langsung US$ 3,8 miliar atau kurang lebih Rp 36 trilyun. Namun jika dihitung dari perkiraan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan, Indonesia dirugikan sekitar Rp 31 trilyun.

Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan. 

Tata Kelola yang Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan

Prof. Dr. Emil Salim dalam Konferensi Nasional Tata Kelola Sumberdaya Ekstraktif  yang diselenggarakan di Jakarta, 17 November 2015 menyampaikan bahwa:

“Ekstraktif industri menguntungkan investor dan yang berkuasa. Di Afrika yang berkuasa adalah militer, dan di berbagai tempat yang berkuasa adalah pemerintah. Siapa yang menderita? Kami lihat di lapangan tidak ada masyarakat yang menerima manfaat dari ekstraktif industri. Lebih banyak adalah pencemaran dan penderitaan.”

Carut marut tata kelola sumberdaya ekstraktif, menurut Prof. Dr. Emil Salim, disebabkan oleh karena sumberdaya ekstraktif merupakan bidang yang sangat rahasia, sangat tertutup dan karena itu sangat korup. Hanya orang-orang tertentu yang paham, sangat terbatas dan sangat tertutup. Tidak ada keterbukaan di kalangan pengelola pertambangan.

Desentralisasi yang diberikan sejak era Otonomi Daerah justru memperbesar praktik korupsi. Di mana, banyak perusahaan pertambangan yang leluasa mengeksploitasi sumberdaya alam hanya karena telah mengantongi ijin pertambangan dari Bupati/Kepala Daerah. Kondisi ini lebih parah lagi ketika masa kampanye atau Pilkada, di mana mereka  memanfaatkan gratifikasi dari sektor pertambangan. Ada persekongkolan antara dunia pertambangan dan dana kampanye, antara pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan. Kondisi ini berlangsung terus menerus dan terjadi cukup lama, di kalangan terbatas yang mengerti bidang industri ekstraktif. Muncul praktek korupsi, perkoncoan dan raja-raja kecil di daerah-daerah.

Untuk membongkar dan mengurai carut marut dalam sumberdaya ekstraktif maka diperlukan perubahan cara pandang,  yakni bahwa sumberdaya alam terutama sumberdaya ekstraktif bukan hanya komoditas yang bisa dijual atau menjadi penerimaan negara tetapi merupakan asset pembangunan. Maka bagaimana kita mentransformasikan sumberdaya alam tersebut menjadi efektif untuk meningkatkan sumber daya manusia dan juga bagaimana dikelola secara transparan, akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan juga memperhatikan keseimbangan dan daya dukung lingkungan. Tantangan kita adalah bagaimana membangun pemerintahan yang transparan, tidak korup dan bagaimana memanfaatkan sumberdaya alam bagi sebesar-besar hajat hidup rakyat dan bangsa Indonesia.

Siti Rubaidah, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid