Tanggapan KIPP terhadap UU Pemilu

Undang-Undang (UU) Pemilu, yang baru saja disahkan oleh DPR pekan lalu, masih terus menuai polemik. UU tersebut dinilai tidak menjawab kebutuhan politik pemilu 2019.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) punya lima catatan terkait proses dan substansi UU tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Pemilu oleh Pemerintah dan DPR sangat bertele-tele dan tidak mengindahkan kepentingan yang lebih besar selain kepentingan pembuat UU.

“Jadinya, baik isi maupun agendanya tidak memenuhi kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia,” kata Plt. Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2017).

Kedua, UU tersebut sudah terlambat, karena sudah melewatkan beberapa agenda penting terkait penyelenggaraan pemilu 2019, seperti rekrutmen penyelenggara pemilu dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

“Verifikasi Parpol mengacu pada UU lama, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi politik saat ini,” jelasnya.

Ketiga, banyak hal krusial tidak terbahas dengan seksama dalam pembahasan RUU Pemilu, seperti peran masyarakat dalam pemilu, politik uang, dan kehadiran media sosial yang dirasa menjadi persoalan dalam pemilu.

Keempat, persoalan-persoalan krusial di mata pembuat UU, seperti daerah pemilihan, penambahan kursi DPR dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), hanyalah tarik-menarik kepentingan politik Parpol dalam pemilu.

Kelima, penetapan presidential threshold bertentangan dengan putusan MK nomor 14 tahun 2013.

“Sebetulnya ini inkonstitusional, sehingga sejak awal tidak perlu dibahas oleh DPR dan pemerintah,” tegasnya.

KIPP juga mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan UU Pemilu untuk menggugat ke MK, sebagai arogansi kekuasaan.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid