Sudahkah Pekerja Migran Indonesia Terlindungi?

Dalam rentang waktu yang berdekatan, ada tiga kasus pekerja migran Indonesia yang mencuat: Zaini Misrin yang dihukum mati di Arab Saudi, Adelina Lisao yang disiksa hingga meninggal di Malaysia, dan Suyanti yang disiksa hingga babak belur di Malaysia.

Tiga kejadian itu menambah lembaran kisah pilu yang dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mirisnya lagi, sudah berulangkali ganti pemerintahan, nasib pekerja migran di luar negeri tidak kunjung membaik.

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mencatat, sepanjang 2017 ada 4.475 kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia. Angka ini turun sedikit dibanding 2016 yang mencapai 4860 kasus.

Untuk kasus kematian, pada 2016 ada 190 orang pekerja migran yang meninggal dunia. Sedangkan pada 2017, jumlahnya meningkat menjadi 217 orang. Sebagian besar pekerja migran yang meninggal itu di tiga negara, yakni Arab Saudi, Malaysia dan Taiwan.

Memang, jika kita berbicara tentang pekerja migran, khususnya perempuan pekerja rumah tangga, ada banyak kisah sedih yang tertorehkan: penyiksaan, pemerkosaan, PHK sepihak, gaji yang tak dibayar, hukuman mati, bahkan perdagangan manusia.

Sudahkah UU Melindungi?

Tahun 2017 lalu, DPR-RI bersama Pemerintah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang ini membawa harapan baru, karena beberapa pasalnya sangat progressif. Setidaknya, ada beberapa point yang cukup maju untuk melindungi pekerja migran.

Pertama, definisi pekerja migran dan pengakuan keluarga pekerja migran yang mengadopsi Konvensi PBB 1990.

Kedua, pengaturan hak dasar pekerja migran yang diperluas menjadi 13 hak dasar, termasuk hak berserikat/berkumpul dan memperoleh akses berkomunikasi (pasal 6).

Ketiga, adanya jaminan keamanan dan keselamatan pekerja Migran Indoensia dalam klausul perjanjian kerja (pasal 15 ayat 2 huruf g).

Keempat, pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya (pasal 29).

Kelima, pemberian perlindungan hukum, sosial dan ekonomi kepada pekerja migran (pasal 31-36).

Keenam, syarat negara tempat penempatan pekerja migran, yaitu (1) mempunya UU yang melindungi tenaga kerja asing, (2) memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, dan (3) memiliki sistim jaminan sosial bagi tenaga kerja asing.

Ketujuh, mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) dalam melindungi, melayani dan menambah kapasitas pengetahuan/keterampilan pekerja migran (pasal 39-42).

Kedelapan, larangan bagi pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus perusahaan penempatan pekerja migran (pasal 73).

Tetapi juga masih ada kekurangan. Pertama, tidak ada pengaturan khusus tentang pekerja migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga (PRT). Padahal, seperti diungkap Bank Dunia, dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, sebanyak 32 persen diantaranya adalah PRT.

Padahal, kalau kita cermati, dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi, yang paling sering adalah PRT. Artinya, pekerja migran PRT sangat rentan terhadap kekerasan. Jadi, perlu ada perhatian terhadap pekerja migran PRT, baik mekanisme perlindungannya maupun pemenuhan hak-haknya.

Kedua, UU ini masih memberi ruang kepada swasta dalam penempatan pekerja migran Indonesia (pasal 49 sd pasal 60). Tentu saja, karena motifnya mencari untung, maka perusahaan swasta hanya melihat pekerja migran sebagai komoditas.

Ketiga, jaminan pemenuhak hak dasar  dan semangat perlindungan yang tertuang dalam sejumlah pasal dalam undang undang tersebut masih samar karena dalam implementasi membutuhkan aturan turunan seperti: peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan kepala badan nasional penempatan pekerja migran. Tentu saja, jika tidak dikawal oleh serikat pekerja migran maupun organisasi masyarakat sipil, tidak menutup kemungkinan beberapa aturan turunan justru melenceng dari semangat UU.

Hambatan lain

Namun, sekalipun regulasi punya semangat kuat untuk melindungi pekerja migran, ada faktor di luar regulasi yang berpotensi menjadi hambatan besar, yaitu politik diplomasi dan komitmen politik pemerintah.

Sebagai contoh, UU mensyaratkan bahwa negara tujuan penempatan pekerja migran haruslah punya aturan UU yang melindungi tenaga kerja asing dan menghormati Hak Azasi Manusia (HAM).

Untuk diketahui, dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar ke berbagai belahan dunia, hampir separuhnya berada di Arab Saudi dan Malaysia. Di Arab Saudi ada 1,5 juta orang, sedangkan Malaysia mencapai 2,7 juta orang.

Masalahnya, kedua negara itu bermasalah. Arab Saudi adalah negara yang sistim hukumnya belum menghargai prinsip HAM. Di sana masih berlaku hukum tak beradab, yakni hukuman mati dengan pemancungan.

Ironisnya, hukum tidak beradab itu sudah berkali-kali memakan korban dari pekerja migran kita. Yang masih segar di ingatan, ada Yanti Irianti (2008), Ruyati (2011), Siti Zainab (2015), Karni binti Medi Tarsim (2015), dan Zaini Misrin (2018).

Begitu juga dengan Malaysia. Negara tetangga kita ini belum punya aturan hukum yang memadai untuk melindungi tenaga kerja asing. Untuk tahun 2017 saja, ada 62 pekerja migran asal NTT yang tewas di Malaysia. Kasus Adelina Lisao adalah contoh nyata.

Di sisi lain, politik diplomasi pemerintah kita selalu tumpul dalam menekan negara-negara tersebut agar serius melindungi tenaga kerja asing. Arab Saudi, misalnya. Bulan Maret 2017 lalu, Raja Salman berkunjung ke Indonesia. Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo meminta agar Arab Saudi memperhatikan dan melindungi pekerja migran Indonesia di negara itu.

Faktanya, pada 18 Maret lalu, Zaini Misrin dieksekusi oleh Arab Saudi, tanpa pemberitahuan (Mandatory Consular Notification) ke pemerintah kita. Bahkan, seperti diberitakan CNN Indonesia tanggal 24 Maret 2018, Tim dari KBRI dihalau oleh Polisi Saudi. Ini berarti: Arab Saudi sama sekali tidak menghormati Negara kita.

Lantas, bagaimana menghadapi ini?

Ada wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara bermasalah itu, terutama Arab Saudi dan Malaysia. Memang, dalam jangka pendek, negara-negara tersebut akan terganggu jika pengiriman pekerja migran dihentikan sementara.

Saya sendiri meragukan efektifitas moratorium ini sebagai senjata utama untuk menekan negara-negara tersebut. Selama keadaan negeri ini masih dicekik pengangguran yang tinggi dan upah murah, maka pilihan menjadi pekerja migran sulit dibendung. Dalam kondisi itu, moratorium hanya akan menghentikan pengiriman pekerja migran lewat jalur resmi/ber-dokumen, tetapi justru memperbesar arus pekerja migran jalur ilegal/tak berdokumen.

Karena itu, bagi saya, moratorium hanya efektif sebagai “gertakan politik” untuk mendukung politik diplomasi. Dalam kerangka politik diplomasi, justru pemerintah harusnya menghitung peluang penggunaan tekanan diplomatik.

Di sisi lain, memang tak ada jalan paling tepat untuk mengatasi persoalan pekerja migran ini selain fokus ke internal: mendorong penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya, memperluas kesempatan berusaha, membenahi politik pengupahan agar lebih manusiwi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Hambatan lainnya adalah komitmen politik. Jamak diketahui, negeri ini punya banyak aturan yang bagus, tetapi justru tidak terlaksana karena rendahnya komitmen politik pemerintah. Kita tidak mau UU PPMI juga bernasib sama. Karena itu, tugas kita gerakan sipil, termasuk gerakan perempuan, untuk mengawal UU tersebut.

Rini Hartono, Sekretaris Jenderal Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid