Sudah Lima Hari Rakyat Bima Duduki Pelabuhan Sape

Ribuan petani masih melakukan pendudukan di pelabuhan Sape di Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/12). Mereka mengaku tidak akan menghentikan aksinya sebelum pemerintah memenuhi tuntutannya.

Aksi pendudukan ini sudah memasuki hari ke-5. Jumlah petani yang terlibat dalam aksi pendudukan terus bertambah. Hingga pagi tadi, setidaknya 6000-an petani turut berpartisipasi memperkuat aksi pendudukan ini.

“Para petani sudah memutuskan untuk bertahan di pelabuhan ini. Mereka tidak akan mundur sebelum Bupati Bima mencabut izin eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN (Sumber Mineral Nusantara),” kata Gery, aktivis dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND).

Menurut info yang diterima Gery, pihak kepolisian berencana akan membubarkan aksi pendudukan itu hari ini (23/12). Ribuan anggota Brimob dan TNI sudah disiagakan di sekitar lokasi pelabuhan. Bahkan, kata Gery, pasukan bantuan Brimob dari Jakarta juga sudah diturunkan di sekitar lokasi.

Meski begitu, rakyat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) mengaku tidak gentar dengan ancaman itu. Mereka sudah mempersiapkan diri dengan persenjataan seadannya untuk merespon rencana serangan tersebut.

“Kami tidak akan memulai serangan. Namun, jika polisi berupaya membubarkan kami dengan kekerasan, maka kami akan melawan,” kata Delian Lubis, salah seorang aktivis Front Rakyat Anti Tambang.

Tuntutan Kaum Tani

Aksi pendudukan ini membawa sejumlah tuntutan penting. Dua diantaranya: pencabutan ijin eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN (Sumber Mineral Nusantara) dan pembebasan seorang aktivis mahasiswa.

Para petani menganggap ijin eksplorasi yang diberikan kepada PT. SMN berpotensi menimbulkan perampasan tanah milik rakyat. Menurut Syarif Bimbim, aktivis Partai Rakyat Demokratik, areal konsesi PT. SMN seluas 24.980 hektar tumpang-tindih dengan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat.

Selain itu, kata Bimbin, keberadaan perusahaan tambang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tuntutan lain rakyat Bima adalah pembebasan Adi Supriadi, aktivis LMND yang ditangkap oleh Polres Bima. Menurut Syarif Bimbim, proses penangkapan Adi tidak sesuai dengan prosedur. “Adi ditangkap oleh 11 orang polisi tanpa seragam resmi dan tidak disertai surat penangkapan,” ungkapnya.

Bimbim menduga penangkapan itu punya motif untuk mengkriminalkan aktivis dan mematahkan perjuangan rakyat. “Kawan Adi hanya memimpin perjuangan rakyat. Ia mestinya tidak ditangkap. Yang harus ditangkap adalah Bupati dan pengusaha yang berusaha merampas lahan milik rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Bima Ferry Zulkarnain mengatakan setuju penghentian sementara operasional PT. MSN. “Kita paham tuntutan masyarakat tentang pencabutan SK Bupati Nomor 188. Tetapi setelah kita pelajari UU Pertambangan, tidak diatur tentang pencabutan izin, yang ada hanya penghentian sementara,’’ kata Ferry kepada wartawan.

Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) tidak setuju dengan jawaban tersebut. Mereka tetap berposisi untuk menuntut pencabutan ijin eksplorasi PT. MSN. “Kami tetap pada tuntutan pokok kami, yaitu pencabutan SK Bupati nomor 188 tahun 2010 tentang eksplorasi tambang emas di Sape dan Lambu,” tegas Delian Lubis.

AGUS PRANATA

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid