Seruan Solidaritas: Hentikan Penangkapan Aktivis dan Kriminalisasi Terhadap Setiap Perjuangan Rakyat

Selasa, 18 Mei 2010 | 20.01 WIB | Seruan Solidaritas

Berikut ini kami sampaikan garis besar dua kasus penangkapan kawan-kawan LMND di Buol dan kawan-kawan LMND, PRD, SRMI di Buton.

Kasus Penangkapan Kawan-kawan di Buol

A. Background Kasus

Bupati Buol sekarang ini, Amran Batalipu, tersangkut berbagai kasus seperti korupsi, penundaan pembayaran gaji PNS, dan nepotisme. Disamping itu, Bupati sekarang dianggap gagal memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, diantaranya persoalan lampu/listrik, air bersih, abrasi pantai dan sebagainya.

Selama menduduki kekuasannya, Amran Batalipu telah menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Menurut seruan yang disampaikan oleh kawan-kawan AKBAR, bupati ini juga sangat dekat dengan kepentingan bisnis, mulai dari bisnis pengadaan baju pegawai hingga persoalan tomat dan merica.

Situasi ini yang memicu kemarahan rakyat. Dalam beberapa bulan ini, berbagai gelombang aksi-aksi menuntuk Bupati untuk mundur, terus bergulir. Tidak hanya di kalangan mahasiswa dan warga masyarakat, para PNS pun melakukan perlawanan yang sama.

Adapun rincian dosa politik Amran Batalipu adalah sebagai berikut:

I. Tuduhan Korupsi

a. Pada tanggal 28 Mei 2009, BPK menemukan dugaan penyelewengan dana alokasi APBD Tahun Anggaran 2008 senilai Rp. 7.424.577.037,17.

b. Bupati ini juga telah menggelontorkan dana APBD untuk operasional PKK, yang mana istri sang bupati menjadi ketuanya, padahal hal itu tidak dibenarkan oleh ketentuan UU.

c. Pengeluaran anggaran pada dinas dan badan/SKPD sebesar Rp. 12 M yang sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan.

d. Dana bergulir ratusan juta terindukasi sarat penggelapan yang ada dalam penguasaan Kepala BPM buol yang kebetulan adalah Istri Bupati Buol.

e. Pungutan Pendapatan Retribusi Galian C sangat sarat dengan penggelapan dari Pemungut sampai dengan Bendahara.

II. Nepotisme

Bupati diketahui terlibat dalam praktik nepotisme, khususnya dalam penerimaan PNS. Disamping itu, Bupati juga menempatkan orang-orangnya dalam jabatan-jabatan strategis di pemerintahannya.

III. Kolusi

Bupati juga diduga terlibat berbagai kasus kolusi seperti proyek-proyek tender seperti seperti, proyek air minum Leok Buol (Asahan) senilai Rp. 3 M, penimbunan lokasi kantor Bupati senilai Rp. 2 M, Pembangunan Talud Kantor Bupati senilai Rp. 3 M, Pemeliharan di Desa Matinan senilai Rp. 600 Juta, Pemeliharaan periodik jalan ruas rumah dan Air terang (jalan menuju kebun Amran Batalipu) tahap ke II Rp. 6.824.564.000, dan beberapa pembuatan gedung Kantor senilai Rp,2.113.344.429.

IV. Persoalan rakyat

a. Masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belum direalisasikan – berikut soal Plasma yang tidak jelas realiasasinya.

b. Pemberian Izin Perkebunan pada PT. AGRO ENERPIA seluas 6000 Ha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, berupa banjir yang menjangkau penduduk yang berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) termasuk sungai Buol.

c. Masalah-masalah Uang Kesra PNS sekitar Rp.5 M, masalah kekurangan gaji PNS sebesar Rp.3 M, masalah Sertifikasi Guru sekitar Rp.5 M, dana bantuan Provinsi untuk Kades Rp. 5 juta X 100 Desa = Rp. 500 juta, hak-hak Pegawai Sar’I, PKK, Aparat Desa dan lain-lain.

d. Persoalan listrik dan air minum untuk rakyat.

e. Kenaikan harga sembako, rendahnya harga komoditas pertanian, dan aspek kesejahteraan rakyat lainnya.

A. Perlawanan Rakyat

Sebelum bentrokan tanggal 10 Mei lalu, Buol sebetulnya sudah dilanda gelombang perlawanan dari berbagai sektor sosial seperti mahasiswa, petani, warga, dan PNS. Dalam mengorganisasikan perlawanan, sejumlah organisasi pergerakan sudah menciptakan aliansi lebar bernama Aliansi Rakyat Buol Bersatu (AKBAR), diantaranya FORBES, YDI Buol, PPMIB-Palu, Eskot LMND Buol, SRMI Buol, PPMIB-Gorontalo, SMP Palu, KAMB-Gorontalo, KOKAIT, HMJ-FKSM STISIP Buol, FKPD Bunobogu, GEMPA, FPA GMM WALLACEA Buol.

Aksi pertama dilakukan oleh AKBAR pada tanggal 20 April 2010, dengan berfokus pada isu penyelesaian dan pertanggung-jawaban APBD periode 2008-2009. Kemudian, pada 28 April 2010, AKBAR kembali melakukan aksi di kantor DPRD dan Kantor Bupati. Saat menggelar aksi di kantor Bupati sempat menyegel kantor bupati.

Selain aksi yang dilakukan oleh AKBAR, sebelumnya, tepatnya 3 Mei 2010, ratusan PNS juga melakukan perlawanan yang tidak kalah kuatnya. Selain mendesak soal pembayaran gaji, para PNS juga menyoroti persoalan korupsi dan penggelapan pajak.

B. Kekerasan dalam Aksi Tanggal 10 Mei 2010

Pada tanggal 10 Mei 2010, ribuan massa AKBAR kembali menggelar aksi besar-besaran di kantor Bupati Boul. Saat itu, massa menuntut agar Bupati segera meletakkan jabatannya, namun tidak mendapatkan respon yang baik.

Pihak Bupati sempat keluar untuk menemui massa dan memberikan penjelasan sangat singkat. Akan tetapi, penjelasan tersebut tidak memuaskan massa, sehingga massa tetap berusaha untuk menuntut sang bupati untuk mundur.

Beberapa saat kemudian, Polisi memerintahkan kepada massa untuk membubarkan diri, tanpa memberi penjelasan yang detail. Karena itu, massa terlibat perang mulut dengan massa, karena massa menganggap penjelasan polisi tersebut sangat mewakili suara dan kepentingan bupati.

Di dalam kantor Bupati, telah disiapkan ratusan preman bersenjatakan parang dan benar-benar dipersiapkan untuk menyerang massa. Karena itu, massa menuntut agar Polisi mensterilkan kantor Bupati dari preman dan orang-orang yang tidak berkepentingan. Tidak berselang lama, preman mulai melancarkan provokasi, berupa pelemparan botol air mineral kea rah massa aksi.

Massa berhasil menerobos pagar penjagaan, kemudian membuat barisan pelopor. Setelah itu, massa mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Kembali terjadi pelemparan batu dari dalam kantor Bupati dan mengena kaca mobil pengangkut sound-system. Beberapa saat kemudian, Polisi mulai menyerang massa dengan mempergunakan gas air mata, yang dibantu oleh preman bersenjata. Massa hanya melakukan perlawanan seadanya.

Preman bersenjatakan parang menyerang massa dan merusak mobil sound-system. Massa hanya melakukan perlawanan melalui lemparan batu. Selain itu, massa yang sudah terbakar amarah, mulai mensweeping mobil plat merah.

Bentrokan menyebabkan 18 orang massa terluka, seorang polisi, serta puluhan anggota Satpol PP dan preman cedera, demikian disampaikan melalui kronologi aksi kepada Berdikari Online. Disamping itu, Polisi juga menangkap 7 orang aktivis dan warga masyarakat. Dari 7 orang yang tertangkap, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang masih diperiksa.

Berikut nama-nama mereka yang ditangkap dan masih ditahan hingga hari ini: Rusli Oli’i (Pjs, Ketua PRD Buol), Jufri (Ketua LMND Palu), (Sisanya belum dapat input data yang pasti).

Kasus Penangkapan Kawan-Kawan Di Buton, Kendari

1. Background Kasus

Warga sudah mendiami kawasan ini sejak tahun 1970-an. Pada tahun 2008, PT. Arga Morini Indah (AMI), sebuah perusahaan nikel yang konon kabarnya dibawah Trans-Asia, milik Roman Abramovich. PT. AMI yang mengantongi IUP (berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba) dan sudah menjalankan usahanya dalam dua tahun ini.

Pada tahun 2009, setelah melalui berbagai tekanan, akhirnya PT. AMI membuat kesepakatan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga. Untuk tanaman, PT.AMI bersedia untuk membayar Rp.7000/meter, sedangkan tanaman milik warga diganti-rugi sebesar Rp. 500 ribu/pohon.

Dalam perjalannya, kesepakatan ini kemudian dirubah secara sepihak oleh Pemda setempat, dari Rp 7000/meter menjadi Rp.1000/meter untuk lahan, sementara ganti rugi pohon turun separuhnya, yaitu Rp.250 ribu/pohon.

Lebih parah lagi, entah apa di benak Pemda Buton ini, ganti rugi tersebut hendak disubtitusi dengan beras raskin dan pembebasan retribusi lahan selama setahun. Jelas sekali, bahwa dalam kasus ini, Pemda Buton telah menggali untuk dan memakan uang rakyat.

Hal inilah yang memicu kemarahan warga Telaga raya, yang meliputi lima desa; Desa Wulu, Desa Talaga I, Desa Talaga II, Desa Talaga Besar dan Desa Kokoe. Untuk mengkonsolidasikan perlawanan, warga kelima desa tersebut telah membangun wadah bernama Komite Perjuangan Rakyat (KOMPAK-Talaga Raya).

Dalam membantu proses perjuangan rakyat itu, Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) telah memimpin perlawanan rakyat ini dan berkali-kali menggelar aksi massa.

Aksi gelombang pertama dilancarkan pada hari jum’at, tanggal 9 april 2009, yang diikuti oleh ribuan warga. Dalam aksi itu, rakyat melakukan pemboikotan terhadap aktivitas perusahaan selama dua hari. Akibat tekanan itu, perusahaan kembali menjanjikan untuk memenuhi janjinya soal ganti rugi lahan dan tanaman.

Pemda Buton, dalam hal ini asisten II, pernah mengorganisir dialog untuk mempertemukan warga dan pihak pengusaha, namun menemui jalan buntu. Dalam pertemuan itu, pihak pemda menuding warga sebagai penghuni illegal, karena kawasan tersebut masuk daerah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara itu, warga menganggap bahwa kawasan tersebut milik mereka secara turun temurun, meskipun memang belum mengantongi sertifikat. Warga sudah berkali-kali berusaha untuk mengurus surat sertifikat, namun selalu ditolak oleh Pemda Buton.

Menurut Sahar, salah seorang warga, Pemda Buton sengaja melindungi perusahaan ini karena telah mendapat “setoran” khusus dari perusahaan. Padahal, keberadaan perusahaan ini bukan saja memiskinkan warga sekitar karena menghilangkan mata-pencaharian, tapi juga merusak ekologi sedemikian parahnya. Tambak rumput laut warga pun rusak, akibat air laut yang berubah warna jadi kuning.

Keberadaan tambang nikel ini benar-benar jadi sumber bencana bagi warga. Sudah begitu, perusahaan ini sama sekali tidak menjalankan “community development” terhadap warga masyarakat di sekitarnya. Bahkan, sebagian besar jalan pun tidak ber-aspal.

Warga sudah berkali-kali menyampaikan protes secara damai, namun perusahaan tidak pernah berusaha merespon dengan baik. Bukan itu saja, perusahaan malah menyewa ratusan preman yang dipersenjatai, yang digunakan untuk melawan aksi-aksi warga. Anehnya lagi, pihak kepolisian juga berdiri pada posisi dan fungsi yang sama dengan preman ini-melindungi perusahaan.

Ada beberapa kesimpulan kami terkait kasus ini:

1. Pihak Pemda Buton telah melakukan persekongkolan keji dengan pihak pengusaha PT.AMI terkait klaim tanah milik warga Telaga Raya. Pemda telah memanipulasi HPT untuk melegitimasi penyerobotan tanah oleh PT.AMI.

2. Pihak Kepolisian telah melalaikan fungsinya sebagai alat layanan masyarakat, karena bukannya melindungi rakyat dari berbagai ancaman, malah membiarkan perusahaan menggunakan preman untuk mengintimidasi warga. pihak kepolisian juga berdiri pada posisi dan fungsi yang sama dengan preman ini-melindungi perusahaan.

3. PT. AMI telah membawa kerusakan secara ekonomi dan ekologis di Kecamatan Telaga Raya. Kehadiran PT. AMI tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pada penduduk sekitar, karena hanya menyerap 0,08% tenaga kerja dari penduduk setempat. Padahal, akibat keberadaan perusahaan tersebut, mayoritas penduduk kehilangan mata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Tambak rumput laut juga mengalami kerusakan, akibat warna air laut yang berubah menjadi kuning.

Berikut kronologi kejadian kerusuhan tanggal 15 Mei 2010, diambil dari Berdikari Online:

Warga Telaga Raya Blokir Dermaga Pengapalan Nikel PT. AMI

Sabtu, 15 Mei 2010 | Kabar Rakyat

BUTON, Berdikari Online: Lebih dari 5000-an orang warga Kecamatan Telaga Raya memboikot aktivitas pengapalan nikel PT. Arga Morini Indah (AMI), sabtu (15/5). Aksi ini dipicu oleh kemarahan warga karena pihak PT.AMI tidak beritikad baik memenuhi kesepakatan soal ganti-rugi.

Sejak pagi, sekitar Pkl. 09.00 WIB, ribuan warga ini sudah memulai aksinya di kantor Kecamatan Telaga Raya, dan menyegel kantor tersebut sebagai bentuk protes karena pihak pejabat kecamatan tidak memihak rakyat. Tidak itu saja, warga juga menyegel kantor polsek Telaga raya.

Menurut Jaenda, salah satu warga yang memimpin aksi ini, warga sudah terlalu lama bersabar untuk menunggu itikad baik perusahaan, tetapi pihak perusahaan justru menginkari kesepakatan yang sudah dibuat. “Kita sudah berkali-kali menyampaikan tuntutan ini. Tapi, perusahaan tidak pernah bergeming,” ujarnya.

Jaenda menjelaskan, warga hanya menuntut ganti rugi atas tanah dan tanaman milik mereka, tidak bermaksud untuk mengganggu aktivitas perusahaan. Disamping itu, karena aktivitas perusahaan telah merusak tambak rumput laut milik warga, maka perusahaan juga dituntut untuk mengakui hal itu dan memberikan ganti rugi.

Kepada Berdikari Online, Jaenda menyatakan kekecewaan besar terhadap pejabat Pemda Buton dan Kepolisian, karena keduanya telah menjadi penjaga kepentingan perusahaan dan malah menindas rakyat di sana.

Dari pantauan kontributor Berdikari Online di lapangan, selain menghentikan aktivitas pengapalan nikel, warga juga berhasil menduduki dan menyegel kantor perusahaan. Sempat terjadi bentrokan kecil, karena kehadiran preman bersenjata yang mengawal kantor perusahaan.

Disamping itu, menurut pantauan kontributor kami, pihak preman juga berkali-kali melakukan provokasi terhadap warga, misalnya melakukan pengrusakan kaca-kaca kantor, sehingga terkesan dilakukan oleh warga pendemo.

“Ada dua rumah yang terbakar, baru saja. Tapi, itu bukan warga yang melakukan, kemungkinan besar itu preman yang melakukan. Kita mau dikriminalisasi,” ujar seorang warga. (Ulf)

Berikut ini nama-nama Aktivis dan warga yang ditangkap dan ditahan di Polres Bau-Bau:

1. Agus Pranata (PRD)

2. Thamrin (SRMI)

3. Dedi Feriyanto (LMND)

4. Apriluddin (LMND)

5. Aludiman. (LMND)

6. Rifain Aprilian (LMND)

7. Muh. Al Insan (LMND)

8. Sarifuddin (LMND),

9. Wa Hana (warga),

10. Zaharuddin (warga),

11. Sukman (warga),

12. La Saumi (warga),

13. Spir (warga).

14. La Ode Tarson (warga), dijemput paksa pada malam hari.

Terkait kasus itu, Komite Pimpinan Pusat -Partai Rakyat Demokratik (KPP) menyatakan sebagai berikut;

1. Penangkapan terhadap aktivis dan rakyat yang sedang berjuang mempertahankan haknya, seperti di Buol dan Kendari, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.

2. Pihak pemerintaha daerah, baik di Buton dan Buol, telah menjadi sarang praktik korupsi dan penyalah-gunaaan kekuasaan. Lembaga penegakan korupsi, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus segera melakukan investigasi di kedua daerah tersebut.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid