Ribuan Petani Sawit Tolak MoU Sepihak Pemkab Pesisir Barat dan PT KCMU

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada rabu, 24 September 2014, sekitar 1500-an petani sawit di Pesisir Barat Lampung yang tergabung dalam organisasi Persatuan Tani Demokratik (PTD) bersama puluhan aktivis PRD, STN,dan LMND menggelar aksi massa di kantor Pemerintah Kabupaten guna menuntut dicabutnya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman sepihak yang telah dibuat bersama PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) pada minggu lalu. Aksi ini juga turut dihadiri oleh Gusti Kade Artawan, aktivis PRD yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari dapil setempat.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua, mobil dan truk, ribuan petani sawit memulai konvoinya dari depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kec. Marang menuju kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Bandar Lampung. Sesampainya disana, para petani kemudian memulai aksinya dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Isnan Subkhi, Koordinator lapangan dalam orasinya, menyebutkan bahwa dalam UU Pokok Agraria 1960 tegas disebutkan bahwa tanah tidak boleh dijadikan alat eksploitasi, sebaliknya tanah haruslah menjadi alat untuk mensejahterakan hidup rakyat. Untuk itu, tidak ada alasan bagi PJ. Bupati Pesisir Barat, Kherlani untuk mengabaikan rakyatnya dan berbalik membela perusahaan penindas.

“MoU sepihak yang telah dibuat jelas sangat merugikan petani, karena dianggap masih menanggung utang puluhan juta rupiah per hektarnya, padahal Bank Mandiri sebagai Bank yang telah mengakuisisi Bank Dagang Negara yang memberi pinjaman modal bagi produksi PT. KCMU sudah menerbitkan surat resmi bahwa sejak 25 Desember 2005 utang petani sudah lunas.” Tegas Isnan yang juga merupakan aktivis PRD.

Saddam Cahyo, Aktivis LMND mengatakan, bahwa  Pj Bupati Kherlani pernah berjanji untuk membantu penyelesaian konflik tersebut dengan mengembalikan sertifikat tanpa syarat apa pun dan akan mengusir PT. KCMU dari bumi pesisir barat. “ini jelas karena perusahaan itu sejak awal beroperasi tidak pernah punya HGU dan masa berlaku IUP nya pun sudah habis sejak tahun 2008. Artinya PT KCMU adalah illegal dan tak patut dibela kepentingannya.” Jelasnya dalam orasinya.

“Kedatangan kita hari ini dengan tekad bulat menuntut Pj. Bupati Kherlani untuk mencabut MoU sepihaknya, membagikan sertifikat tanah milik rakyat, dan mendukung petani untuk berhenti dimonopoli dan dihisap oleh PT KCMU.” Tegasnya lagi.

Pada pukul 13.30 WIB, perwakilan massa petani kemudian diminta masuk ke ruang negosiasi, sementara di luar ribuan massa aksi tetap berbaris rapat berhadapan dengan aparat kepolisian yang menjaga halaman kantor Pemkab Pesisir Barat. Terdengar mereka meneriakkan lantang yel-yel “Tani Bersatu, Tolak MoU !”, ”Rakyat Bersatu, Usir KCMU!”, “Pasal 33, Tanah untuk Rakyat!”. Tampak juga ratusan bendera PRD yang dikibar-kibarkan oleh massa aksi.

Buktar, salah satu petani PTD yang turut berorasi mengatakan, bahwa proses pembuatan MoU tidak sama sekali melibatkan warga secara terbuka dan demokratis. “hanya segelintir perwakilan saja yang diberi iming-iming yang diajak bersepakat, akhirnya isi MoU itu mutlak hanya menguntungkan PT KCMU, dan kembali menjerumuskan rakyat pada penindasan.” Beber Buktar.

“Kami ribuan petani pesisir barat sudah puluhan tahun dibuat menderita dan dimiskinkan akibat salah urusnya daerah ini, akibat pemimpinnya kongkalikong dengan pengusaha jahat, tapi hari ini kami tegaskan tidak mau lagi dibodohi dan ditindas oleh PT KCMU, perusahaan itu harus di usir karena sejak awal bercokol di sini tidak pernah memberi keuntungan bagi daerah dan rakyatnya.” Tegas Sujak, salah satu petani PTD lainnya.

Hearing yang diwakili oleh Jalaludin selaku asisten 1 Pemkab dan Lingga selaku Kepala Dinas Pertanian berlangsung cukup alot,  karena sempat direcoki oleh kelompok petani yang membelot mendukung perusahaan dengan menyepakati MoU. Namun dialog tersebut berhasil menyimpulkan bahwa pada senin 29 September 2014 mendatang akan diselenggarakan renegoisasi antara perwakilan petani PTD dengan pihak PT. KCMU dan Pemkab Pesisir Barat. Dan Untuk sementara waktu petani tetap dipersilahkan melaksanakan aktivitas produksi sebagaimana biasanya termasuk memanen hasil tanaman di tanahnya sendiri.

Togar Harahap

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid