Ribuan Anggota SRMI Tuntut Legalisasi RT/RW

Sedikitnya 1500-an massa aksi dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) menggelar aksi massa di kantor Balaikota Jakarta, Rabu (28/11/2012). Mereka menuntut legalisasi RT/RW di kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Massa aksi berkumpul di dekat patung kuda Indosat sejak pagi. Lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai berbaris menuju balaikota. “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, segera memfasilitasi pembentukan RT/RW di Kedoya Utara,” teriak koordinator aksi, Henri Anggoro.

Aksi massa ini juga diikuti oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker).

Tak hanya itu, ratusan warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, juga turut bergabung. Mereka juga datang untuk menagih realiasi legalisasi RT/RW di Tanah Merah dan meminta agar warga diberi hak KTP.

“Akibat tidak adanya struktur RT/RW ini, warga Kedoya Utara dan Tanah Merah kesulitan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Salah satunya: warga tidak memiliki KTP sesuai domisili. Artinya, mereka belum resmi diakui sebagai warga negara,” kata Ketua Umum SRMI, Wahida Baharuddin Upa, saat menyampaikan orasinya di depan Balaikota Jakarta.

Tidak hanya itu, ungkap Wahida, ketiadaan struktur RT/RW juga menyulitkan warga dalam mengakses program-program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan lain-lain.

“Seharusnya, jika mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 tahun 2001 pasal 4 tentang Rukun Tetangga, maka warga Kedoya Utara dan Tanah Merah sudah sah dibuatkan RT/RW,” tegasnya.

Setelah beberapa puluh menit berorasi, sejumlah perwakilan SRMI diajak berdialog dengan pihak Pemda DKI Jakarta, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, pertama, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan Camat Kebuk Jeruk Jakarta Barat untuk segera mengakomodir keinginan warga Kedoya Utara.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan kepada Camat Kebun Jeruk untuk membuat pelaporan kepada Biro Kependudukan DKI Jakarta terkait pelegalan RT/RW di kelurahan Kedoya Utara.

Untuk diketahui, warga di sepanjang kali mati kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, sudah menghuni lokasi tersebut sejak 1985. Dalam berbagai proses politik, seperti pemilu dan Pilkada, mereka selalu dilibatkan.

Andi Nursal

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid