Ribka Tjiptaning Bantah Tudingan Penghilangan “Ayat” Rokok

JAKARTA: Ketua komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengeluarkan bantahan pada hari Kamis (23/9) bahwa dirinya, bersama dengan dua anggota komisi IX lainnya,  Asyiah Salekan dan Maryani A Baramuli, tidak pernah “menghilangkan” ayat soal rokok dalam pasal 113  UU No 36 tahun 2009.

Bantahan ini disampaikan kepada wartawan di gedung DPR, siang tadi (23/9), dengan menggandeng Umar Wahid, mantan koordinator pembahasan RUU Kesehatan, untuk memperkuat bantahan tersebut.

Umar Wahid berani memberikan garansi bahwa Ribka Tjiptaning dkk tidak menghilangkan ayat yang dimaksud tersebut, dan memang tidak ada ayat yang hilang.

Ribka menilai, apa yang dilakukan oleh Hakim Sorimuda Pohan, anggota Komisi IX dari fraksi partai Demokrat, telah menjurus pada tindakan pencemaran nama baik.

Kepada wartawan, Ribka menjelaskan, pada tanggal 11 September 2009 Raker Pansus telah menyepakati keseluruhan substansi RUU Kesehatan, dan hal ini mendapatkan dukungan dari 8 fraksi di DPR.

Pada saat bersamaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menggelar aksi massa untuk memprotes penggolongan tembakau sebagai zat adiktif. Asosiasi telah mengeluar ancaman untuk menggelar protes besar-besar, apabila tuntutan mereka tidak didengarkan.

Ada usulan agar ayat 2 pasal 113 UU no.36 tahun 2009 ini dihilangkan saja, dan usulan itu muncul pada saat masih raker dengan Menkes. Ketika  memberikan paraf pada usulan tersebut, Ribka mengatakan, “Saya paraf, sebagai bukti saya menerima aspirasi Asosiasi Petani Tembakau (wong cilik/kaum marhaen)”.

Tanggal 12 September 2009, Ribka Tjiptaning mendapat kabar dari Faiq Bahfen bahwa Umar Wahid tidak setuju terhadap usulan tersebut.  Artinya draf  RUU tidak berubah dan tetap seperti semula.

Dua hari setelah, Ribka melakukan pengecekan terhadap isi naskah  RUU Kesehatan, dan menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan sama sekali terhadap pasal 113 dengan naskah terakhir yang telah disepakati oleh semua pihak pada hari Jumat, tanggal 11 September 2009. Bahkan, ketika pembacaan RUU kesehatan dalam sidang paripurna, ayat itu tetap ada  dan bisa dibuktikan dengan sebuah rekaman.

“Tanggung jawab saya sebagai Ketua Pansus RUU Kesehatan hanya sampai pada keputusan paripurna untuk mengesahkannya sebagai UU, dan terbukti ayat yang dituduh hilang tetap ada,” ujarnya.

Ribka menganggap tuduhan Hakim Sorimuda Pohan sangat mengada-ada dan merupakan pembunuhan karakater terhadap dirinya dan dua mantan anggota Komisi IX DPR lainnya. (Ulfa)

[post-views]