Ratusan Rakyat Miskin Magelang Tolak JKN/BPJS

Sedikitnya 150-an rakyat miskin di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang bernaung di bawah Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945), menggelar aksi massa untuk menolak pemberlakuan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Sabtu (18/1/2014).

Massa aksi memulai aksinya dari lapangan lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Mungkid, lalu berjalan kaki menuju ke kantor Bupati Magelang. Selain menenteng sejumlah spanduk, massa aksi juga mengusung puluhan bendera merah-putih.

Menurut Koordinator aksi, Wahyu Sukmahadi, sistem layanan kesehatan ala JKN/BPJS sangat berorientasi bisnis melalui kewajiban setiap warga negara untuk membayar iuran.

“Setiap warga negara, termasuk anak kecil, diharuskan membayar premi agar bisa mendapat layanan kesehatan. Ini tidak sesuai dengan mandat UUD 1945 yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar rakyat,” katanya.

Wahyu juga menilai, JKN/BPJS adalah bisnis asuransi sosial berkedok jaminan sosial. Buktinya, kata dia, setiap orang diwajibkan membayar iuran dan manfaat yang diperoleh disesuaikan dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Ia menegaskan, kendati ada rakyat miskin yang ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi belum bisa menjawab persoalan kesehatan mendasar rakyat.

“Yang ditanggung PBI kan cuma 86,4 juta orang dari 240 juta orang rakyat Indonesia. Sisanya bagaimana? Kemudian, tidak ada jaminan skema PBI akan dilakukan terus-menerus,” ujarnya.

Di kantor Bupati Magelang, massa aksi GNP 33 UUD 1945 ditemui oleh Kepala Satpol PP Magelang, perwakilan Dinas Kesehatan Magelang, dan perwakilan pelaksana BPJS Magelang.

Pihak Dinas Kesehatan Magelang mengungkapkan, 480.703 warga miskin pemegang Jamkesmas di Magelang akan secara otomatis menjadi peserta BPJS. Tak hanya itu, 166.813 warga miskin pemegang Jamkesda juga dijanjikan akan mendapat layanan kesehatan gratis.

Dalam dialog itu, GNP 33 UUD 1945 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Magelang menolak JKN/BPJS. Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Bupati Magelang yang bakal dilantik menerapkan sistem kesehatan gratis sesuai UUD 1945.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Pemkab Magelang menyatakan menampung aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya pada Bupati usai dilantik.

Endrasworo Wiryawan

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid