Ratusan Rakyat Miskin Jakarta Tolak BPJS-SJSN

Ratusan rakyat miskin DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menggelar aksi massa di depan kantor Kementerian Kesehatan RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2013).

Dalam aksi tersebut, massa aksi yang sebagian besar ibu-ibu itu menuntut pemerintah segera mencabut UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

“UU SJSN dan UU BPJS sangat melenceng jauh dari prinsip pelayanan kesehatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila,” kata Setio Ajiono, koordinator GNP 33 UUD 1945 DKI Jakarta.

Menurut Setio Ajiono, sejak diterapkan per 1 Januari 2014 lalu, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS, telah menciptakan banyak masalah, seperti banyaknya orang miskin yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

“Sejak tanggal 1 Januari lalu, GNP 33 UUD 1945 membuka posko untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait penerapan JKN ini. Rata-rata mereka mengaku dipersulit dalam mendapatkan layanan kesehatan,” kata Setio Ajiono.

Lebih jauh, Setio Ajiono mengungkapkan, selain persoalan kekacuan teknis di lapangan, persoalan utama JKN ada pada konsepsi berpikirnya.

Menurut Setio Ajiono, sistim JKN/SJSN ini mengalihkan tanggung-jawab negara dalam urusan kesehatan rakyat menjadi tanggung-jawab individu.

“Buktinya sangat jelas. Silahkan lihat bunyi pasal 17 ayat (1) UU SJSN: Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Artinya, untuk mendapat layanan kesehatan, setiap warga negara harus menjadi peserta BPJS dan membayar iuran,” terangnya.

Kemudian, kata dia, sistim JKN mengenalkan pembedaan/diskriminasi dalam layanan kesehatan, misalnya pembedaan peserta antara PBI (Penerima Bantuan Iuran/golongan fakir-miskin dan ‘tidak mampu’) dan non-PBI (golongan ‘mampu’ dan kaya).

Tak hanya itu, ada juga pembedaan dalam bentuk layanan sesuai dengan besaran iuran: klas I untuk pembayar iuran Rp 59.500,- per bulan; klas II untuk pembayar iuran Rp 42.500 per bulan; dan klas III untuk pembayar iuran Rp 25.500,- per bulan.

Lebih jauh lagi, Setio Ajiono menjelaskan, pembentukan badan khusus untuk melaksanakan jaminan sosial, yakni BPJS, justru cenderung mengarah ke privatisasi.

“Maksudnya, tanggung jawab negara—dalam hal ini pemerintah—dialihkan ke lembaga tertentu yang mirip perusahaan,” tuturnya.

Setio Ajiono juga menilai, pembentukan BPJS juga lebih banyak pemborosan: pembayaran gaji Direksi dan karyawan, pengadaan gedung dan fasilitasnya, biaya operasional dan lain-lain.

“Kenapa anggaran yang besar itu tidak dipakai untuk membangun infrastruktur kesehatan, seperti rumah sakit dan puskemas.” katanya.

Setio Ajiono juga mempersoalkan kewenangan BPJS untuk menggunakan aset BPJS (dana APBN dan iuran peserta) untuk instrumen investasi (pasal 41 ayat 2 UU BPJS).

Serahkan Data Keluhan Warga Miskin

Dalam aksi siang tadi, perwakilan GNP 33 UUD 1945 sempat berdialog dengan perwakilan Kemenkes RI, yakni Kepala Bidang Pemeliharaan Kesehatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes, Donald Pardede.

Dalam dialog tersebut, perwakilan GNP 33 UUD 1945 membeberkan berbagai keluhan warga miskin terkait pemberlakuan SJSN/BPJS di lapangan. Tak hanya itu, perwakilan GNP 33 UUD 1945 juga menyerahkan data laporan warga miskin dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta.

Koordinator GNP 33 UUD 1945 DKI Jakarta, M Setio Ajiono, menyerahkan data laporan warga miskin kepada pihak Kemenkes RI, Rabu (19/2/2013)
Koordinator GNP 33 UUD 1945 DKI Jakarta, M Setio Ajiono, menyerahkan data laporan warga miskin kepada pihak Kemenkes RI, Rabu (19/2/2013)

“Ini adalah data warga yang melapor ke posko kami terkait pelaksanaan BPJS di lapangan,” terang Setio Ajiono.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenkes mengakui adanya persoalan terkait penerapan BPJS di lapangan. Namun, katanya, hal tersebut wajar dalam masa transisi.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid