PRP Kecam Aksi Premanisme Dan Penyerangan Posko Buruh

Aksi premanisme dan penyerangan posko buruh di Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2012 lalu, terus menuai protes. Aksi premanisme dan penyerangan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Masyarakat Bekasi Bergerak (MBB).

Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menganggap aksi penyerangan kelompok MBB ini tidak dapat dilepaskan dari situasi-situasi yang berkembang sebelumnya di Bekasi, yakni aksi pemogokan buruh di kawasan industry untuk menuntut penghapusan outsourcing dan menolak upah murah.

“Dengan mogoknya para buruh tersebut, maka hingga kini beberapa perusahaan tidak dapat melakukan proses produksinya. Hal ini yang pada akhirnya menyebabkan para pemilik modal selalu mencari cara agar pemogokan para buruh tersebut berhenti, karena dianggap telah merugikan mereka,” Kata Ketua Nasional Komite Pusat-PRP, Anwar Ma’ruf, di Jakarta (1/11/2012).

Menurut Anwar Ma’ruf, pihak pemodal di Bekasi sudah berusaha melakukan lobi ke pemerintah daerah untuk menghentikan aksi tersebut. Bahkan, Forum Investor Bekasi (FIB) sempat mengunjugi Komando Resort Militer (KOREM) 051/Wijayasakti, Bekasi, untuk meminta jaminan keamanan.

Akan tetapi, kata Anwar Ma’ruf, pada akhirnya, pemilik modal memilih menggunakan tangan-tangan preman untuk mengancam dan menghalau aksi-aksi pemogokan para buruh tersebut. Ironisnya, kepolisian justru terkesan membiarkan aksi penyerangan tersebut.

Anwar Ma’ruf mengingatkan, menghentikan aksi-aksi pemogokan buruh dengan menggunakan tangan preman bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pemilik modal juga menggunakan aksi-aksi preman untuk menghentikan aksi pemogokan yang dilakukan oleh para buruh PT Langgeng Makmur Industri Tbk di Sidoarjo, Jawa Timur pada Agustus lalu.

Terkait respon aparat keamanan yang terkesan membiarkan, Anwar Ma’ruf menganggap hal itu sebagai bentuk keberpihakan rezim neoliberal saat kepada pemodal.

“Bagi rezim neoliberal, aksi-aksi pemogokan dianggap hanya akan menghambat tingkat pertumbuhan perekonomian karena mengganggu investasi di dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Anwar Ma’ruf, aksi pemogokan kaum buruh menuntut penghapusan outsourcing dan menolak upah murah sudah berlangsung sejak UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberlakukan.

“Sayangnya, sampai detik ini penguasa yang menerapkan sistem neoliberalisme di Indonesia memang enggan untuk mencabut UU tersebut,” tegasnya.

Aksi penyerangan posko buruh di Bekasi, 29 Oktober 2012, menyebabkan puluhan buruh luka-luka. Bahkan, tiga orang buruh masuk rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.

Pada saat melakukan aksinya, massa MBB membawa kayu dan pentungan, dan kemudian langsung menyerang posko-posko aksi pemogokan buruh yang didirikan di tiga pabrik (PT United Tractor Pandu Engineering Patria, PT Byung Hwa, dan PT DGW Chemicals).

Dampak Outsourcing

Anwar Ma’ruf pun mengurai berbagai dampak buruk akibat penerapan sistim outsourcing terhadap kaum buruh di Indonesia. Salah satunya adalah soal kepastian kerja. Anwar Ma’ruf mengutip data statistik yang dirilis oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pada tahun 2005, tenaga kerja setengah pengangguran berjumlah 28,64 juta jiwa. Namun pada tahun 2010, jumlahnya meningkat menjadi 32,8 juta jiwa. Pada tahun 2011, LIPI memperkirakan jumlahnya akan meningkat menjadi 34,32 juta jiwa.

“Artinya, jumlah buruh yang bekerja dengan ketidakpastian pekerjaan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya,” ujar Anwar Ma’ruf.

Selain itu, Anwar Ma’ruf juga membantah argumentasi bahwa outsourcing akan membuka lapangan pekerjaan baru. Yang terjadi, kata dia, adalah hanya rotasi pekerja yang pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya karena habis masa kontraknya.

Lebih jauh lagi, Anwar Ma’ruf bilang, system outsourcing sangat merugikan bagi buruh karena buruh tidak memiliki jaminan atas pekerjaan, jaminan atas penghasilan dan jaminan atas penghidupan yang layak. Sistem kerja kontrak/outsourcing juga akan mendiskriminasikan para calon pekerja yang telah berusia di atas 35 tahun.

Penelitian Akatiga pada tahun 2010, yang melakukan survey terhadap 600 buruh sektor metal di 7 kabupaten/kota di 3 provinsi, menunjukkan bahwa 82,8% responden berusia kurang dari 35 tahun. Artinya, peluang kerja semakin terbatas bagi calon pekerja berusia di atas 35 tahun.

Selain itu, penelitian Akatiga tersebut juga menunjukkan, bahwa 50,3% responden memiliki masa kerja tidak lebih dari 3 tahun, yang terdiri dari 27,7% bermasa kerja 1-12 bulan dan 23,2% bermasa kerja 1-3 tahun. Artinya masa kerja seseorang di Indonesia pun semakin terbatas.

Sebaliknya, bagi pemilik modal, system outsourcing ini justru sangat menguntungkan. Kata Anwar Ma’ruf, sistem ini sangat menguntungkan karena akan memangkas biaya tenaga kerja hingga 20%, serta hanya menanggung biaya tinggi dalam jangka pendek tetapi rendah dalam jangka panjang.

“Pemilik modal pun hanya perlu membayar management feedan pesangon dalam rangka pengalihan hubungan kerja tetap menjadi kontrak tetapi tidak perlu memberikan kompensasi dan pensiun ketika hubungan kerja berakhir,” ungkapnya.

Di samping itu, ungkap Anwar Ma’ruf, pemilik modal juga lebih memilih calon pekerja yang tidak memiliki keahlian (unskilled labour) dengan tingkat pendidikan formal yang rendah. Hal ini akan menyebabkan calon buruh tidak memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pemilik modal dan pada akhirnya akan dipaksa untuk menerima upah yang murah.

Data BPS Mei 2012 memperlihatkan bahwa dari 113,35 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, 55,85 juta (49,27%) berpendidikan SD ke bawah, 20,23 juta (17,85%) berpendidikan SMP; 26,65 juta (23,51%) berpendidikan SMA/SMK dan hanya 10,62 juta (9,37%) yang berpendidikan Diploma/Universitas. Kelompok mayoritas pekerja yang berpendidikan SD-SMP-SMA/SMK inilah yang selama ini menjadi ‘korban’ dari sistem outsourcing.

Mahesa Danu 

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid