PP Nomor 1/ 2014 Buka Celah ‘Impeachment’

Proses keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2014, yang disahkan tanggal 11 Januari 2014, sangat membuka celah ‘pemakzulan’ alias ‘impeachment’ terhadap Presiden SBY.

Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, mengungkapkan bahwa proses pembuatan PP tersebut menyalahi prosedur normal pembuatan peraturan pemerintah sebagaimana diatur di dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Erwin pun mengendus sejumlah pelanggaran terkait penyusunan PP tersebut. Pertama, pembuatan PP tersebut dilakukan di luar hari kerja, yakni Sabtu (11/1/2014) malam. Kedua, pembuatan PP tersebut dilakukan di rumah pribadi Presiden SBY, yakni rumah pribadi SBY di Cikeas.

“PP ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tapi dibuat di rumah pribadi SBY. Kenapa bukan di Istana Negara, atau di Istana Bogor yang dekat dengan Cikeas,” kata Erwin dalam diskusi bertajuk “PP nomor 1/2014 versus Kepentingan Nasional” di kantor KPP-PRD, Kamis (13/2/2013).

Lebih janggal lagi, kata Erwin Usman, ketika PP itu diumumkan dinyatakan ada Lembaran Negara Republik Indonesia. Namun, ketika Erwin Usman dan kawan-kawan meminta lembaran negara dimaksud di kantor Kementerian Hukum dan HAM, tanggal 13 Januari 2014, pihak pejabat Kemenhukam tidak bisa menunjukkan.

Pendapat hampir senada juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. “Kalau alasannya kontraktor tidak cukup banyak waktu untuk membangun smelter, juga banyak lapangan kerja yang hilang, pemerintah sebetulnya bisa menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tapi itu tidak dilakukan,” kata Marwan.

Lebih jauh, Marwan menegaskan, PP nomor 1/2014 juga melanggar pasal 33 UUD 1945, UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba–terutama pasal 103 ayat (1) dan pasal 170, dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ia juga menilai, PP nomor 1/2014 dan Permen ESDM nomor 1/2014 juga hanya mengakomodasi kepentingan kontraktor asing, khususnya PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid