Polisi dan TNI Hadang dan Tangkapi Massa Aksi GEBRAK

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berencana menggelar aksi massa untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Ketengakerjaan di gedung DPR/MPR hari Jumat (16/8/2019).

Namun, ketika massa aksi buruh baru mau berangkat, mereka dihadang oleh aparat kepolisian dan TNI. Kejadian ini terjadi di hampir semua titik mobilisasi massa aksi buruh, seperti di Jakarta Utara, Tangerang, Bekasi, dan kota Tangerang.

Di Koja, Jakarta Utara, mobil komando yang mengangkut pengeras suara dihalangi keluar menggunakan mobil sampah milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Di kota Tangerang, massa aksi dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dilarang polisi untuk bergerak menuju ke gedung DPR/MPR. Di Bekasi, polisi juga melakukan tindakan serupa terhadap buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Tak hanya polisi, aparat TNI juga terlibat dalam penghadangan ini. Di Bitung, Tangerang, aparat TNI menyetop iring-iringan kendaraan bermotor yang ditumpangi massa aksi buruh menuju gedung DPR/MPR.

Tidak berhenti di situ, beberapa bus yang sedianya mengangkut massa aksi buruh di sita. Bahkan, sejumlah buruh mengalami tindakan kekerasan, seperti pemukulan.

Sementara di Batuceper, kota Tangerang, sejumlah massa aksi ditelanjangi oleh aparat keamanan. Di media sosial, bereda foto dan video sejumlah buruh yang ditangkap oleh polisi.

Melihat tindakan represif aparat kepolisian itu, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengecam tindakan kepolisian menghalangi rakyat menyampaikan aspirasi dan pendapat di tempat umum.

“Ini contoh yang tidak baik. Ruang demokrasi kembali ditutup,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Ilhamsyah mengungkapkan, gejala polisi hendak menghalangi aksi massa buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Ketenagakerjaan sudah terlihat jelas sejak beberapa hari sebelumnya.

“Polisi, dalam hal ini Polda Metrojaya, tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, beberapa hari sebelum aksi digelar, keluar himbauan dari Polres-Polres untuk membatalkan aksi tanpa disertai alasan yang jelas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KASBI Unang Sunarno mempertanyakan dasar tindakan aparat kepolisian dan TNI untuk menghadang dan menangkapi massa aksi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya di gedung DPR/MPR.

“ Tindakan yang dilakukan aparat jelas melanggar amanat Undang-undang Dasar mengenai kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Untuk diketahui, meski dihalang-halangi bahkan direpresi, ribuan buruh yang tergabung dalam GEBRAK tetap berusaha menggelar aksi massa di depan gedung DPR/MPR.

Namun, massa aksi buruh yang mendekat ke gedung DPR/MPR diusir paksa oleh aparat kepolisian. Bahkan, sejumlah peserta aksi yang akan menggelar sholat Jumat mendapat perlakuan kekerasan.

Tak hanya massa aksi buruh, sejumlah wartawan yang juga berusaha meliput kejadian mendapat perlakuan kasar. Tak hanya itu, sejumlah wartawan diintimidasi dan dipaksa menghapus foto atau video hasil liputan mereka.

Untuk diketahui, GEBRAK yang merupakan aliansi dari sejumlah serikat buruh, organisasi mahasiswa dan gerakan sosial. Mereka menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang membahayakan kehidupan buruh.

Pasalnya, ada beberapa usulan revisi yang berpotensi menghilangkan hak-hak dasar buruh, seperti penghapusan cuti haid, penambahan jam kerja, pembatasan hak mogok kerja, perubahan penghitungan pesangon, dan lain sebagainya.

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid