Persatuan Rakyat NTB Kecam Gugatan Newmont

Tindakan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang menggugat pemerintah Indonesia di Arbitrase Internasional terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah, menuai kecaman.

Senin (7/7/2014) siang, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi mimbar bebas di depan kantor Newmont di Mataram.

Dalam aksi tersebut, Persatuan Rakyat NTB mengecam tindakan Newmont menggugat pemerintah Indonesia di Arbitrase Internasional. Mereka menilai, tindakan Newmont tersebut telah melecehkan kedaulatan nasional Indonesia.

“Newmont jelas-jelas tidak menghormati hukum Indonesia, yakni UU Minerba. Larangan ekspor mineral mentah adalah kepentingan nasional Indonesia. Mestinya mereka menghormati hal tersebut,” kata Ketua Serikat Tani Nasional (STN) NTB, Ahmad Rifai, dalam orasinya siang tadi.

Menurut Ahmad Rifai, selama ini Newmont telah mengeruk kekayaan alam Indonesia. Ia mengungkapkan, setiap harinya Newmont menerima untung dari eksplotasi mineral Indonesia sebesar Rp 200 triliun, namun yang disetorkan ke pemerintah Indonesia hanya Rp 500 milyar per tahun.

Ahmad Rifai menilai, sudah lama Newmont terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah. “Untuk melawan kebijakan ini, Newmont mengancam akan menutup perusahaannnya, menolak membangun smelter, dan memanfaatkan buruhnya untuk melawan kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Dalam aksinya, Persatuan Rakyat NTB juga mengeritik langkah pemerintah  yang terbilang moderat terhadap perusahaan asing, termasuk Newmont.

“Sebagai negara berdaulat, kita seharusnya memaksa siapapun atau perusahaan manapun untuk tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” kata juru bicara Partai Rakyat Demokratik (PRD) NTB, Andra Ashadi.

Dalam aksinya, Persatuan Rakyat NTB menyerukan agar pengelolaan kekayaan alam Indonesia, termasuk mineral, mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

Organisasi yang tergabung dalam Persatuan Rakyat NTB, antara lain: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD).

Seperti diberitakan, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid