Pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan Soal Gerakan Inkonstitusional Dikritik

Pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan, bahwa gerakan inkonstitusional harus dilibas dan tidak boleh ada di negara ini, mendapat kritikan dari berbagai kelompok sipil dan pro-demokrasi.

“Kita bingung, tentara ini selalu mengaku paling konstitusional, sementara yang lain dianggap inkonstitusional. Tetapi, sekarang ini kedaulatan ekonomi kita diinjak-injak oleh korporasi asing. Pasal 33 UUD 1945 dicampakkan oleh penyelenggara negara. Tentara diam saja,” kata staff Deputi Politik Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), Alif Kamal, di Jakarta, Sabtu (16/3).

Alif menyatakan, kalau mau tentara memang pro konstitusi, yakni UUD 1945, maka mereka tidak akan mentolerir korporasi asing merampok sumber daya alam bangsa Indonesia dan kemudian meninggalkan kerusakan ekologis bagi rakyat Indonesia.

“Saya melihat, pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan itu membuktikan bahwa paradigma berfikir tentara belum berubah. Loyalitas mereka masih loyalitas buta terhadap rezim berkuasa. Bukan kepada rakyat, Pancasila, dan UUD 1945,” tegas Alif Kamal.

Alif juga mengeritik pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan yang menganggap pemerintahan SBY punya succes story, khususnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi. “Apa gunanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu, kalau mengurus bawang, kedelai, dan daging saja tidak becus. Lagipula, kesenjangan pendapatan di bawah pemerintahan SBY makin menggila. Itu kan melanggar sila ke-5 Pancasila soal prinsip keadilan sosial,” kata Alif.

Alif menegaskan, di bawah pemerintahan SBY, Pancasila dan UUD 1945 sudah diabaikan. Buktinya, kata Alif, sebagian besar produk UU yang dikeluarkan di era SBY sangat bertolak belakang dengan Pancasila dan UUD 1945. “Ada 76 produk UU sejak reformasi hingga sekarang ini yang bertolak-belakang dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan semua UU itu hasil pesanan lembaga asing,” ungkapnya.

Alif pun mengutip pernyataan Panglima Besar Jenderal Soedirman, “TNI lahir karena Proklamasi 17 Agustus 1945, hidup dengan proklamasi itu dan bersumpah mati-matian hendak mempertahankan kesuciannya proklamasi tersebut.”

Alif juga menegaskan, dalam negara demokrasi, aksi protes menentang kebijakan penguasa itu hal yang sah. Apalagi, menurutnya, kalau rezim berkuasa itu benar-benar sudah melenceng dari cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Sebelumnya, seperti diberitakan media massa, 7 orang Jenderal purnawirawan TNI menemui SBY, yakni Jend (Purn) Luhut Pandjaitan,  Jenderal (Purn) Fahrul Rozi, Letjen (Purn) Agus Wijoyo, Letjen (Purn) Johny Josephus, Letjen (Purn) Sumardi, dan Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy.

Dalam pertemuan itu, para Jenderal menyakinkan bahwa tidak ada alasan untuk menjatuhkan pemerintahan SBY. Bahkan, dalam pernyataannya ke media, Jend (Purn) Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa gerakan yang ingin menjatuhkan SBY harus dilibas.

Gerakan itu harus dilibas. Gerakan inkonstitusional harus dilibas,” serunya seperti dikutip Rakyat Merdeka Online, Kamis (14/3).

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid