Perjuangan Petani Pencinta Lingkungan Di Lembata

Awal Januari 2003. Sebanyak 27 kelompok petani pencinta lingkungan di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk organisasi. Organisasi itu diberi nama Kelompok Petani Penyangga Abrasi Air Laut/Darat (KLOMPPAL/D).

Kelompok kerjasama (gemohing) untuk mencegah abrasi laut itu sudah terbentuk sejak tahun 1960-an. Berkat semangat petani untuk menjaga lingkungan, kelompok it uterus bertahan hingga terbentuk sebuah organisasi. Salah satu tokoh yang berperan adalah Hadung Boleng, bekas juragan kapal yang punya kepedulian tinggi terhadap lingkungan.

Pada tahun 2004, setelah melalui proses panjang pengajuan proposal,  kelompok tani itu menjadi mitra kerja dinas kehutanan dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove pola partisipatif di Kabupaten Lembata. Konon kabarnya, proyek itu didanai oleh dana hibah dari pemerintah Inggris kepada pemerintah Indonesia.

Proyek itu dijalankan di lahan seluas 10 hektar, dengan target penanam pohong bakau sebanyak 50.000 ribu pohong. Akan tetapi, karena inisiatif masyarakat secara sukarela, lahan penanaman itu diperluas masyarakat menjadi 15 hektar.

Tidak Transparan

Sejak awal, kelompok tani mulai melihat proyek ini berjalan dengan tidak transparan. Sebagai missal, ketika dana belum turun, tetapi pihak donator sudah memberikan bantuan 8 motor dan 1 unit mobil. Bantuan kendaraan itu dimaksudkan untuk menunjang operasional di lapangan. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan kelompok tani, mereka tidak pernah tahu keberadaan kendaraan itu dan siapa yang mempergunakannya.

Lalu, pada akhir Desember 2004, ketika tim pemeriksa usai memeriksa realisasi program itu, pihak kelompok tani diminta untuk mendantangani beberapa berkas. Ketika diminta menandatangani kwitansi Hari Orang Kerja (HOK), pimpinan kelompok tani menyatakan menolak. Pasalnya, kwintansi itu hanya ditulis dengan pensil yang mudah terhapus, sedangkan ia disuruh bertanda-tangan dengan menggunakan bolpoint.

Saat itu, kelompok tani menemukan adanya pemalsuan tanda-tangan dalam sebuah surat pernyataan. Surat pernyataan itu berbunyi: Tim Evaluas (Dinas Kehuatanan, Bappedalda, Camat Nubatukan, dan Lurah Lewoleba) kesulitan memeriksa proyek di Kecamatan Nubatukan karena air sedang pasang. Tidak hanya itu, tantangan pimpinan kelompok tani ditiru oleh oknum tertentu.

Seminggu kemudian, dana untuk proyek itupun cair. Bersamaan dengan itu, pihak dari Camat Nubatukan dan Dinas Kehutanan kembali merayu pimpinan kelompok tani agar bersedia menandatangani kwitansi HOK. Tetapi kwintansi yang disodorkan ternyata kwitansi kosong.

Pada saat itu pimpinan kelompok tani mengetahui bahwa dana yang cair, sebagaimana tertera dalam kwitansi, adalah berjumlah Rp 32.128.666. Dana itu sedianya akan dibagikan kepada 214 orang petani. Akan tetapi, tanpa sengaja ketika menanda-tangani kwitansi, pimpinan kelompok tani melihat di lembaran itu tertulis angka Rp 12.000 per hari kerja, 214 petani aktif dan 424 hari kerja.

Jika angka Rp12 ribu itu dikalkulasi dengan 214 petani dan 424 hari kerja, maka  jumlah uang yang diterima kelompok petani itu semestinya 1.088.832.000. Tetapi kenyataannya di kwitansi itu petani hanya menerima Rp32.128.666. Lalu kemana larinya sisa uang sebesar 1.056.703.314?

Selain itu, ketua kelompok petani juga diminta menandatangani kwitansi pembayaran anakan pohon bakau dan ajir oleh pihak dinas kehutanan. Padahal anakan bakau dan ajir (kayu penyangga) itu didapat petani bukan dari dinas kehutanan, tetapi dari usaha para petani itu sendiri. Tak sepeser pun uang mereka terima sebagai ganti pengadaan anakan bakau dan ajir (kayu penyangga).

Petani Bangkit Melawan

Pada awalnya, petani berusaha memanfaatkan proyek itu untuk memaksimalkan penanaman bakau dan penjagaan lingkungan di daerahnya. Namun, setelah proyek itu dilaksanakan, barulah petani menyadari bahwa mereka telah diperdaya oleh Dinas Kehutanan dan Camat setempat.

Para petani pun melakukan perlawanan. Awalnya, pihak petani mengirim utusan untuk mempertanyakan kasus ini kepada pejabat yang lebih tinggi, yaitu Menteri Kehutanan. Sayang sekali, ketika mereka sampai di Kantor Menhut, utusan petani mendengar kabar bahwa seorang anggoa DPRD Lembata, Drs. Arsyad Mohammad, baru saja bertemu Bapak Menteri. Kebutulan, anggota DPRD ini adalah politisi Partai Bulang Bintang (PBB) dan menteri kehutanan saat itu juga adalah kader PBB. Utusan para petani itu hanya diterima oleh staf departemen kehutanan yang berjanji akan mengurus kasus mereka.

Tidak cukup dengan Menteri Kehutanan, para petani juga melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Menanggapi laporan para petani itu, KPK mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Dalam suratnya, KPK meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan petani. Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah memerintahkan Kejaksaan Kabupaten Lembata untuk segera menindaklanjuti pengaduan para petani. Diperintahkan pula agar dalam waktu kurang dari 54 hari berkas penanganan kasus sudah harus sampai di tangan Kejaksaan Agung RI. Namun yang terjadi, kasus ini dipetieskan oleh kejaksaan Kabupaten Lembata.

Tidak hanya melakukan pelaporan, pada bulan Mei 2009, berkat dukungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), para petani sudah menggelar aksi massa ke kantor Kejaksaan Negeri guna mendesak pengusutan kasus ini.

Pada Februari 2011 lalu, karena proses buntu di Kejaksaan Negeri Lembata, petani kembali bersurat kepada KPK di Jakarta. Ada 60 kali para petani Lembata berkirim surat kepada KPK di Jakarta. Akan tetapi, balasan yang kelompok tani dapatkan sangat mengejutkan: KPK menghentikan kasus ini karena ketidakcukupan bukti.

Karena itulah, para petani dari KLOMPPAL/D pun meminta bantuan  Partai Rakyat Demokratik (PRD) untuk sama-sama memperjuangkan hak-hak petani. PRD pun menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan petani. “Kita sedang melakukan sebuah konsolidasi. Tentunya akan ada sebuah perlawanan yang sangat massif,” kata James Faot, Ketua KPW PRD NTT.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid