Perempuan Ditengah Kecamuk Konflik Agraria

Konflik agraria merupakan satu polemik tak kunjung tuntas yang tidak pernah mengalami titik temu tanpa diwarnai kisruh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, dalam menghadapi konflik agraria, pemerintah cenderung mengedepankan hukum formal tertulis. Sebagian dibuat dengan mengangkangi prinsip-prinsip hukum agraria yang diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960. Berbekal peraturan semacam itulah aparat menggunakan kacamata kuda melihat konflik agraria. Seolah-olah hanya satu hukum yang berlaku di bidang agraria, yaitu hukum positif nasional. Seolah-olah masyarakat tidak punya hukum dan mekanisme sendiri yang bisa menyelesaikan konflik, bahkan mencegah jika ada potensi konflik. Sementara, Keragaman budaya, etnisitas, dan indikasi sosio-antropologis lainnya akhirnya terabaikan.

Hari ini, kita sudah tak bisa menghitung lagi berapa korban jiwa akibat konflik agraria sejak republik ini berdiri. Terlebih, korban sosial pun tak kalah hebat mendera rakyat indonesia ditengah kecamuk konflik agraria. Jika masih ingat, sosok Fuji petani Suku Anak Dalam Jambi yang mati mengenaskan menjadi bulan-bulanan aparat ditanah ulayatnya sendiri, cukup menjadi contoh teranyar korban jiwa dari konflik perebutan tanah ini.

Mengapa konflik agraria menjadi satu persoalan besar yang menjadi sengketa luar biasa? Karena sampai hari ini dan sampai kapanpun, tanah adalah harga mati sebagai lahan produksi, sumber penghidupan, jaminan masa depan dan yang paling sederhana adalah tempat berpijaknya rumah-rumah penduduk, tidak ada yang bisa menyangkal itu. Bahkan Nipis, perempuan tengah baya salah satu petani Ogan Ilir Sumatera Selatan yang berkonflik dengan PTBN Cinta Manis dengan lantang menyerukan, “pemerintah tak perlu repot-repot beri kami pekerjaan, cukup kembalikan saja tanah kami biarkan kami berproduksi seperti yang dilakukan nenek moyang kami, itu cukup untuk menghidupi anak cucu kami dan memberikannya pendidikan tinggi”.

Dalam badai konflik ini, ada satu hal yang perlu kita perhatikan secara objektif terkait dampak dari peristiwa ini, yakni posisi perempuan. Betul jika dimasyarakat kita laki-laki adalah tulang punggung keluarga, sehingga apapun yang berkaitan dengan nafkah maka menjadi persoalan utama yang musti diselesaikan oleh sang suami. Tetapi, kita tidak bisa mengesampingkan jika persoalan konflik agraria juga menjadi persoalan yang cukup dramatis bagi perempuan, baik sebagai istri maupun sebagai anak perempuan yang cukup dianggap sudah besar didalam keluarga.

Berikut saya uraikan tentang bagaimana konflik agraria menjadi polemik bagi perempuan indonesia saat ini.

  1. Perempuan dan perannya dalam produksi pertanian

Sudah kita ketahui bersama perempuan sejak awal dibekali keterampilan luar biasa dalam mengelola lahan pertanian, proses bercocok tanam pada masa purbakala telah diperkenalkan oleh kaum perempuan sebagai solusi menghadapi persediaan pangan guna bertahan hidup menggantikan fase berburu yang sewaktu-waktu tak bisa dilakukan karena kondisi subjektif perempuan. Kemudian, satu fase besar merubah mekanisme produksi pertanian menjadi fase pasif bagi perempuan. Dimana tahun 1950-an hingga 1980-an terjadi revolusi hijau, yaitu istilah untuk menggambarkan sebuah transformasi agrikultural yang membawa peningkatan produksi secara signifikan di banyak negara berkembang, terutama di Asia. Itu didasarkan hasil penelitian dan pengembangan infrastruktur yang dilakukan oleh The Rockefeller Foundation, Ford Foundation, dan sejumlah lembaga lainnya.

Pada dasarnya, revolusi hijau adalah produk dari Globalisasi. Globalisasi tidak hanya membawa Revolusi Hijau masuk ke Indonesia, Globalisasi juga membawa masuk sistem perdagangan bebas yang awalnya diyakini dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan global. Namun sejak diberlakukannya pasar bebas ini, angka kemiskinan di Asia dan Afrika justru meningkat mencapai 850 juta penduduk. Hal ini dikarenakan salah satu prinsip pasar bebas, yaitu liberalisasi pasar telah berdampak pada tidak adanya perlindungan produk lokal. Selain itu pencabutan subsidi dan aturan tarif impor akhirnya memicu meningkatnya impor pangan di Indonesia. Tingginya impor pangan ini merusak harga produk pangan lokal. Akhirnya petanilah yang menderita.

Selain itu, salah satu produk dari revolusi hijau ini adalah bermunculan alat-alat produksi pertanian yang canggih dan akhirnya menggusur tangan-tangan kreatif perempuan dari perannya menyemai padi, bercocok tanam, menyiram tanaman hingga proses pemupukan dan perawatan yang lain. Akibatnya, perempuan menjadi kehilangan akses pekerjaan dibidang pertanian, sekalipun menjadi buruh tani.

Imam Cahyono, dalam Jurnal perempuan yang berjudul “Wajah Kemiskinan, Wajah Perempuan”, menyebutkan jika kemiskinan memiliki wajah perempuan, yakni bahwa sebagian besar penduduk miskin di negara berkembang adalah perempuan. Hal ini dikarenakan adanya feminisasi kemiskinan, berupa upah perempuan yang lebih rendah, feminisasi pekerjaan, akses perempuan yang dibatasi hukum, dan sebagainya. kemiskinan memiliki dimensi yang sangat bias gender karena adanya ketimpangan gender dan aspek kekuasaan.

Kemudian kondisi ini diperparah dengan menjarahnya konflik agraria di indonesia, dimana kasus perebutan tanah antara rakyat dan perusahaan tidak pernah dimenangkan oleh rakyat. Kondisi ini memperparah posisi perempuan untuk berdikari dalam bidang pangan, yang kemudian memaksa perempuan menjadi buruh tani dengan upah rendah dan rentetan diskriminasi seperti yang diuraikan oleh Imam Cahyono.

  1. Konflik Agraria dan Peningkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat jika tahun 2013 ada 6,5 juta jumlah TKI yang bekerja di 142 negara dari 194 negara anggota PBB, yang berasal dari 392 Kabupaten/Kota dari jumlah total 500 kota/kabupaten seluruh Indonesia. Artinya, hampir seluruh daerah indonesia menjadi penyuplai tenaga kerja keluar negeri, yang tersebar hampir di seluruh negara di dunia. Ironisnya, sebagian besar tenaga kerja Indonesia itu adalah perempuan yang bekerja disektor domestik untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Bukan tanpa alasan mengapa perempuan ini kemudian memilih untuk menjadi pembantu rumah tangga di negara antah berantah. Tetapi, pemenuhan sektor dibidang pekerjaan yang mampu menampung mereka memang tidak tersedia di Indonesia. Jikapun ada, dengan upah yang sangat rendah dan tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok harian. Padahal, jika kita mengacu pada apa yang dilantangkan oleh Nipis, salah satu petani Perempuan ogan Ilir yang juga pernah menjadi TKW, jika pemerintah tak perlu beri kami pekerjaan, cukup kembalikan lahan produksi, mungkin grafik pertumbuhan TKI tidak sedramatis saat ini. Karena perempuan-perempuan yang menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri ini bisa menghidupi keluarganya dengan bercocok tanam dan berproduksi dibidang pertanian.

Hal yang perlu diamati dari aktivitas TKW Indonesia pasca pulang ke kampung halaman dengan gaji yang sudah terkumpulkan adalah dengan membeli tanah, baik itu sawah ataupun lahan perkebunan. Artinya, tanah menjadi sektor yang paling urgent dibutuhkan oleh rakyat indonesia. Padahal, jika tidak ada konflik agraria yang mengakibatkan petani kehilangan aksesnya, mereka tidak perlu menjadi pembantu di luar negeri hanya untuk membeli sepetak tanah.

Konlfik Agraria dan Persoalan Pendidikan Kaum Perempuan.

Tidak hanya memicu peningkatan Tenaga Kerja Wanita, konflik agraria juga menjadi faktor besar kurangnya asupan pendidikan bagi anak-anak yang hidup di arena badai konflik ini, terutama perempuan. Himpitan ekonomi membuat masyarakat yang teribat konflik menjadi sulit memenuhi kebutuhan pokok apalagi pendidikan bagi anak-anaknya. Dalam hal ini, perempuan menjadi sisi yang paling terpinggirkan, dimana perempuan dianggap sebagai objek yang sudah cukup mampu menopang ekonomi keluarga meski masih usia belia, yakni menjadi pembantu ruamh tangga. Tak bisa dipungkiri, jika saat ini banyak sekali tenaga-tenaga kerja dalam sektor domestik yang menempatkan perempuan-perempuan belia sebagai agennya.

Kondisi ini yang kemudian memudarkan ambisi berpendidikan tinggi bagi kaum perempuan. Karena dianggap sangat produktif untuk menopang ekonomi keluarga meski masih berusia belia.

Itulah beberapa polemik yang timbul akibat konflik agraria yang mendera kaum perempuan. Terlebih berdasarkan data Konsorsium pembaruan Agraria (KPA) Sepanjang sepuluh tahun kekuasaan SBY, kejadian konflik agraria di tanah air terus menunjukkan peningkatan. KPA mencatat telah terjadi 1.391 konflik agraria di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan areal konflik seluas 5.711.396 hektar, dimana terdapat lebih dari 926.700 kepala keluarga harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan.

Ini menjadi tugas besar yang pokok bagi pemerintahan baru Jokowi-JK untuk menuntaskan polemik panjang ini sehingga tidak menjadi bulan-bulanan bagi rakyat yang semakin hari semakin dimiskinkan oleh kebijakan-kebijakan neoliberalisme.

Rismayanti Borthon, Mahasiswi Jurusan Agroteknologi, Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandar Lampung.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid