Penyelenggara Pemilu Yang Tidak Netral

Pemilu adalah mekanisme peralihan kekuasaan yang dianggap paling modern dalam peradaban umat manusia. Karenanya, mereka beranggapan, kualitas demokrasi dalam sebuah negara sangat ditentukan oleh proses pemilu itu sendiri. Karena itu pula, maka kualitas sebuah pemilu sangat menentukan kualiatas pemerintahan yang dihasilkan. Sebab, jika ada pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu yang kotor, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintahan tersebut tidaka akan memihak kepada rakyat.

Menurut UU No. 3 Tahun 1999, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka sudah semestinya setiap penyelenggara pemilu (KPU/D) harus memiliki kredibilitas yang terpercaya di hadapan rakyat.

Namun, apa yang sekarang ini kita saksikan; kericuhan-kericuhan pra dan paska pilkada di berbagai tempat, antara lain, di Soppeng, Tana Toraja, Gowa, Mojokerto, Bima, dsb; penunjukan Andi Nurpati sebagai pengurus Partai Demokrat, padahal yang bersangkutan masih anggota KPU. Semua itu melahirnya pertanyaan besar bagi kita: apakah sewaktu menjabat sebagai petinggi KPU dia tidak melakukan kecurangan yang sifatnya menguntungkan partai yang sekarang dia masuki?

Begitu juga dengan kasus Anas Urbaningrum, yang pada tahun 2001 – 2005 merupakan anggota KPU, namun kemudian menjabat salah satu ketua DPP Demokrat periode 2005 – 2010. Apakah ada jaminan, bahwa mereka tidak melakukan kecurangan yang sistematis untuk memenangkan partai Demokrat? Sebuah partai baru yang secara tiba-tiba mendapat dukungan suara yang melejit.

Ada anggapan, bahwa individu-inidvidu non-partisan akan jauh lebih netral ketika menjadi penyelenggara pemilu. Dalam kasus Andi Nurpati dan Anas Urbaningrum, anggapan tersebut sangat patut untuk diragukan. Kualitas pemilu yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi yang berlandaskan pada prinsip; langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil), adalah seperti api jauh dari panggang.

Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana masalah demi masalah menimpa KPU, misalnya kasus korupsi berjemaah anggota KPU 2004. Pada pemilu 2009, kita kembali mendapati KPU sangat bermasalah, terutama dalam kasus DPT, masalah penggelembungan suara, transaksi suara, dsb. Ini semua tetap menjadi pertanyaan besar mengenai netralitas KPU.

Sebenarnya, persoalan netralitas ini “diatur” di UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam pasal 15 ayat 3 berbunyi; (3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai anggota KPU terpilih. Menurut kami, pasal inilah yang menanam bibit ketidaknetralan KPU karena penetapan final komposisi keanggotaan KPU berada di tangan DPR.

Sebagaimana ketahui, DPR merupakan representasi parpol yang telah memenangi pemilu, ini tentu saja tidak adil bagi partai-partai baru yang baru akan ikut pemilu. Bahwa keanggotaan KPU bersifat ad hoc, hanya lima tahun, maka biasanya selama masa jabatan proses hubungan dengan kepentingan politik (baca;parpol) akan terus terjaga. Hal ini dilakukan untuk menjaga investasi masa depan pasca menjadi anggota KPU. Sehingga banyak anggota KPU yang sejak awal “berkoalisi” dengan parpol tertentu dengan jaminan posisi strategis pasca KPU. Anggota KPU yang memanfaatkan momentum ini kemudian ada yang menjadi caleg, menteri dll.

Sebenarnya, soal netralitas penyelenggara, kita bisa bercermin kepada pemilu 1955 dan 1999 yang jauh lebih demokratis, luber dan jurdil dibandingkan pemilu 2004 dan 2009 lalu. Salah satu kuncinya adalah diwakilinya semua partai peserta pemilu, baik partai baru maupun lama di dalam badan penyelenggara pemilu. Memang, ada sejumlah usaha pemaksaan kehendak oleh pejabat atau partai-partai besar, tetapi itu bisa diimbangi oleh “koalisi” partai-partai kecil atau usaha partai lain untuk melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi atau kepada media massa. Sehingga, ada dua hal penting untuk mendorong netralitas KPU ke depan; pertama, keterlibatan seluruh parpol, baik besar maupun kecil, dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua, adanya transparansi dan kontrol dari publik.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid