Penyadapan Dan Persoalan Kedaulatan

Imperialisme AS masih terus mencengkeramkan dominasinya di berbagai penjuru dunia. Dengan dominasi itulah AS menyedot kekayaan dan kemakmuran berbagai bangsa melalui eksploitasi korporasi, perdagangan yang tidak adil, dan jerat utang.

Tetapi dominasi itu tidak terjadi dengan sendirinya. Tak hanya menebar pangkalan militernya dimana-mana, AS juga perlu mengubah pemerintah nasional di negara-negara merdeka menjadi komprador. Tetapi hal tersebut belumlah cukup. Rupanya, imperialisme AS perlu mengontrol berbagai aktivitas warga dunia melalui kontrol terhadap aktivitas dan saluran informasinya.

Itulah inti pekerjaan Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Dan beruntunglah Edward Snowden, yang pernah menjadi kontraktor CIA/NSA, telah membocorkan kejahatan AS tersebut. Dokumen yang dibocorkan oleh Snowden membuktikan bahwa Badan Keamanan AS tersebut telah mematai-matai dan menyadap percakapan telpon dan email jutaan orang, terutama tokoh politik, di berbagai negara di Amerika Latin, Eropa, dan Asia.  Termasuk Indonesia.

Di Amerika Latin, tindakan tercela pemerintah AS itu menuai kemarahan besar pemimpin dan rakyat Amerika Latin. Presiden Brazil Dilma Roussef, yang negaranya turut menjadi korban kegiatan spionase tersebut, langsung membatalkan kunjungan kenegaraannya ke Washington. Tak hanya itu, Presiden perempuan pertama di Brazil ini langsung menelpon langsung Presiden Barack Obama untuk melancarkan protes langsung. Sebagai tindak lanjutnyanya, sekarang ini Brazil berada di garda depan dalam pengusulan kode sipil internasional terkait penggunaan internet untuk menjamin kebebasan berekspresi, privasi setiap individu, dan hak azasi manusia setiap pengguna internet.

Tindakan keras semacam dilakukan pemerintah Brazil itu memang diperlukan. Bagi pemerintah Brazil, tindakan NSA tersebut sudah melanggar kedaulatan nasional dan kebebasan sipil-nya. Tak hanya itu, jika tindakan semacam itu dibiarkan, maka AS akan semakin sewenang-wenang. Seperti dikatakan oleh Gilberto Carvalho, seorang pejabat tinggi pemerintahan Dilma Roussef, “Jika kami merendahkan kepala kami, maka besok mereka akan menginjak-injak kami semua.”

Dan, seperti dibeberkan oleh DER Spiegel dan The Sydney Morning Herald, AS juga menarget sejumlah negara, termasuk Indonesia dan petinggi politiknya, sebagai sasasaran penyadapan. Ironisnya, Australia juga melakukan kegiatan serupa terhadap RI. Bahkan, seperti dilaporkan laman harian Sydney Morning Herald, kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta turut menjadi lokasi penyadapan sinyal elektronik.

Hanya saja, berbeda dengan reaksi pemerintah Brazil dan negara-negara Amerika Latin lainnya, reaksi pemerintah Indonesia sangat lunak. Sejauh ini reaksi pemerintah Indonesia baru berupa pernyataan protes dari Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa. Presiden SBY sendiri belum berkomentar apapun terkait aksi penyadapan tersebut.

Banyak yang mengecam sikap diam Presiden SBY tersebut. Bagi banyak pihak, sikap diam Presiden SBY tersebut mencerminkan politik luar negeri yang lembek di hadapan negeri-negeri tersebut (AS dan Australia). Tak hanya itu, sikap diam SBY tidak mencerminkan posisinya sebagai Presiden dari negara yang ‘merdeka dan berdaulat’.

Seberapa pentingkah perlawanan terhadap penyadapan ini bagi bangsa kita? Penyadapan itu melecehkan martabat Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pertanyaannya kemudian, seberapa jauh pemerintah Indonesia menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan dan kemerdekaan?

Kenyataannya, sejak Orde Baru hingga sekarang ini, Indonesia nyaris kehilangan kemerdekaan dan kedaulatan. Sejak itu korporasi raksasa dari negeri-negeri imperialis, termasuk AS dan Australia, merajalela dengan bebasnya di seluruh pelosok Indonesia. Korporasi asing itu jelas-jelas menginjak-injak kedaulatan ekonomi kita.

Di bidang politik, tidak terhitung produk politik yang jelas-jelas pesanan atau didiktekan oleh negara-negara imperialis. Bahkan, sejak tahun 2002 lalu, pihak asing melalui tangan-tangannya, seperti NDI (National Democratic Institute), UNDP, dan USAID, berhasil mengamandemen konstitusi asli kita (UUD 1945) sehingga kehilangan roh anti-kolonial dan anti-imperialisnya.

Penyadapan, seperti juga perang, hanyalah kelanjutan dari kepentingan ekonomi: perebutan alat produksi dari musuh. Di Brazil, penyadapan yang dilakukan AS mencakup pula informasi soal minyak dan perusahaan minyak negara (Petrobraz). Di Indonesia, berdasarkan informasi dari seorang mantan perwira intelijen Australia (anonim) sebagaimana dikutip banyak media, fokus utama pengawasan tim penyadap di Kedutaan Besar Australia juga mencakup masalah ekonomi.

Pertanyaannya kemudian, apakah rezim yang begitu permisif mengakomodir kepentingan modal asing, seperti rezim SBY-Boediono saat ini, punya komitmen untuk membela kepentingan ekonomi nasional dari berbagai aksi penyadapan itu? Jelas, rezim SBY-Boediono tidak punya komitmen. Tanpa melakukan penyadapan pun, pihak asing bisa mengakses informasi mengenai sebaran potensi kekayaan alam Indonesia yang siap untuk dieksploitasi. Dan kalau berminat, perusahaan asing pun begitu gampang mendapatkan ijin dari pemerintah Indonesia untuk mengeksploitasi kekayaan alam tersebut.

Dengan demikian, kita menjadi sadar mengapa rezim SBY-Boediono tidak bereaksi keras terhadap penyadapan ini. Alasannya sederhana: sebuah rezim komprador, yang sudah terbiasa melayani kepentingan asing, tidak akan punya kepentingan untuk membela kepentingan nasional dan martabat bangsanya.

Ironisnya, sementara aksi penyadapan oleh pihak asing ditolerir, rezim komprador ini justru aktif melakukan penyadapan dan kegiatan mata-mata terhadap warganya sendiri, terutama kelompok-kelompok kritis dan gerakan sosial yang aktif melakukan mobilisasi massa mementang kebijakan pemerintah.

Tindakan penyedapan juga pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, hak privasi, dan hak azasi manusia para pengguna sinyal radio, komunikasi (telpon/fax), dan internet (Microsoft, Google, Facebook, Youtube, Twitter, Skype, dan lain-lain). Ini juga termasuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman bagi setiap warga negara. Ini pelanggaran terhadap konstitusi kita (UUD 1945), yang menjamin hak setiap warga negara terhadap rasa aman, kebebasan berekspresi, dan menyatakan pendapat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid