Pemilu 2014 Dan Kedaulatan Tambang-Migas

Hiruk pikuk Pemilu 2014 baru usai babak pertama: Pemilu legislatif. Partai pemenang versi hitungan cepat sudah disiarkan media massa. Tiga partai politik peringkat teratas: PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra.

Ketiga parpol peraih suara teratas Pemilu legislatif berbasis ideologi nasionalis. Hari-hari ini kita sedang melihat dan membaca bagaimana elit parpol, baik tiga parpol pemenang maupun parpol menengah, sibuk utak atik rencana koalisi. Muaranya untuk Pilpres tanggal 9 Juli nanti.

Di tengah hiruk pikuk politik Pemilu 2014, modal asing sektor pertambangan terus bekerja. Polanya sistemik dan nyaris tidak menjadi kepala pemberitaan. Mereka bekerja untuk mengamankan kepentingan gurita bisnis mereka di Indonesia. Bagaimana menyikapinya?

Larangan Ekspor

Sejak tanggal 12 Januari 2014, merujuk  UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), semua industri pertambangan dilarang ekspor. Syaratnya, mesti dilakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Pabrik pengolahan minerba ini umumnya disebut smelter.

Argumen pemerintah: agar ada nilai tambang dalam pengolahan minerba. Selain itu, untuk mengembangkan industri pertambangan nasional.

Apakah pemerintah konsiten dengan beleid ini?

Ternyata jawabannya tidak. Pemerintah tegas jika itu menyangkut pertambangan kecil. Jika kepentingan bertabrakan dengan kepentingan modal asing, yakni korporasi transnasional sekelas Freeport Indonesia dan Newmont—dua-duanya raksasa tambang milik Amerika Serikat, pemerintah melunak.

Lobi-lobi disertai ancaman arbitrase maupun pemutusan hubungan kerja massal adalah taktik kedua korporasi menekan pemerintah Indonesia.

Tak cukup, di lokasi tambangnya, di Timika (Papua) dan Batu Hijau (Nusa Tenggara Barat), buruh kedua korporasi didorong menggelar aksi demonstrasi.

Petinggi Freeport, Richard C Adkerson, pada pertengahan Januari 2014, bahkan datang khusus dari AS untuk bertemu Menteri Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Tujuannya, meminta dispensasi khusus atas tambang mereka. Khususnya soal rekomendasi ekspor dan bea keluar.

Di permukaan, otoritas pemerintah yang ditemui petinggi Freeport menyatakan bahwa pemerintah konsiten pada UU Minerba dan peraturan yang ada. Mereka, katanya, tak terpengaruh tekanan dan lobi Freeport maupun Newmont.

Terdapat tiga keganjilan setelah kedatangan petinggi Freeport itu.

Pertama, pemerintah melunak soal tahapan renegosiasi kontrak karya tambang Freeport. Sesuai UU Minerba ada enam poin renegosiasi, yaitu batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta perpanjangan kontrak.

Data Kementerian ESDM, hingga bulan Maret 2014, terdapat 37 perusahaan Kontrak Karya (KK) mineral dan 75 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hingga bulan Maret 2014, baru 25 perusahaan yang setuju menandatangani renegosiasi tambang.

Sisanya, 87 perusahaan belum bersedia, termasuk tiga raksasa tambang: PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia (Sulawesi).

Padahal sejak tahun 2011, rencana renegosiasi kontrak tambang telah ramai digembar-gemborkan pemerintah. Secara resmi, baru pada bulan September 2012 rencana itu direalisasikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Hingga rezim ini akan berakhir di tahun 2014 ini, tanda-tanda pemerintah tegas memaksa korporasi tambang untuk tunduk pada Undang-Undang masih belum terlihat. Pemerintah tampaknya menyerah pada kuasa dan kehendak korporasi.

Jangan lupa, 25 perusahaan yang sudah tanda tangan renegosiasi adalah perusahaan-perusahaan skala kecil.

Kedua, pemerintah tak kuasa menagih kewajiban pembayaran deviden PT.FI selama dua tahun berturut-turut, sejak tahun buku 2012. Jumlah per tahun Rp 1,5 triliun. Alasannya: Freeport merugi. Ini dari sisi korporasi.

Dari sisi pemerintah, karena saham pemerintah tergolong kecil hanya 9,36 persen. Tak dibayarkannya dividen ini mengakibatkan target penerimaan negara dalam APBN 2014 menjadi tak terpenuhi, dari angka Rp 40 triliun menjadi kisaran Rp 37 triliun.

Ketiga, pemerintah memberikan rekomendasi izin ekspor pada Freeport dan Newmont. Dengan berbekal rekomendasi ini, kedua korporasi dapat melakukan ekspor mineral. Bukan itu saja, pemerintah berencana memberikan pengurangan bea ekspor. Di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2014 besarnya naik secara progresif 25 persen sampai dengan 70 persen pada tahun 2016.

Tampaknya, berharap pada pemerintahan SBY-Boediono untuk menegakkan kedaulatan atas kekayaan alam dan sumber-sumber agraria, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sudah sulit.

Di hadapan korporasi tambang-migas multinasional, pemerintah kehilangan nyali. Kepentingan nasional (national interest) bukan prioritas.

Pembelajaran

Pemerintahan yang terbentuk dari hasil Pemilu 2014 mesti belajar dari gagalnya rezim terdahulu menegakkan kepala di hadapan korporasi asing dan kekuatan imperealisme. Kegagalan menghadapi dikte dan kuasa korporasi mengakibatkan kedaulatan alam tergadaikan. Rakyat banyak dan ekologi jadi korban.

Presiden dan kabinet berikutnya mestinya lebih berani dari yang ada sekarang.

Kita boleh berbeda pandangan dalam soal-soal teknis bagaimana jalan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun, bila kita berkehendak memastikan kekayaan dan sumber daya agraria, bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sekaligus menguatkan kontrol dan kemandirian rakyat atas kekayaan tersebut, maka melaksanakan reforma agraria dengan menjalankan Pasal 33 UUD 1945 adalah solusinya.

Kepentingan nasional mutlak di tempatkan di atas kepentingan partai atau pun golongan.

Sampai di sini, langkah fundamental dalam wujud menjalankan nasionalisasi tambang-migas, bukan sesuatu yang tabu.

Erwin Usman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Jakarta, Peneliti Indonesia Law Reform Institute.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid