Aksi mogok yang digelar oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah memasuki hari ke-3. Namun, pihak Direksi PT JICT dan Pelindo II belum juga merespon tuntutan para pekerja.
Menurut Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah, alih-alih merespon tuntutan pekerja, pihak Direksi JICT dan Pelindo II berusaha mengakali limpahan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
“Mereka menjadikan Terminal 2 JICT menjadi area parkir truk-truk yang mengular sampai keluar terminal dan menyewakan dermaga JICT ke Koja yang tadinya 300 meter sekarang bertambah menjadi 200 meter,” ujar Firmansyah melalui siaran pers, Sabtu (5/8/2017).
Firmansyah mengatakan, pihaknya heran dengan sikap Direksi JICT dan Pelindo II yang membiarkan mogok pekerja berlarut-larut dan mengorbankan pelanggan.
“Kerugian yang ditanggung akibat mogok pekerja lebih besar dari tuntutan pekerja. Direksi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia mendesak Kementerian Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan investigasi terkait langkah Direksi tersebut.
Aksi mogok SP JICT mendapat dukungan dari berbagai serikat buruh dan organisasi rakyat Indonesia. Juga mendapat sokongan solidaritas dari pekerja pelabuhan dari berbagai negara, seperti Srilangka, Belgia, Australia, dan Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF).
Menolak Perpanjangan Kontrak
Untuk diketahui, sejak tanggal 3 Agustus lalu, SP JICT melakukan mogok kerja. Rencananya, aksi mogok tersebut akan berlangsung hingga tanggal 8 Agustus mendatang.
Dalam pernyataannya, SP JICT mempersoalkan perpanjangan kontrak jilid II (2015-2039) yang dilakukan Pelindo II dengan Hutchison Port Holding. Sebab, perpanjangan kontrak itu bukan hanya bermasalah, tetapi juga merugikan negara dan pekerja.
Ternyata, perpanjangan kontrak itu belum mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Selain itu, posisi Pelindo II sebagai badan usaha pelabuhan (operator) tidak punya wewenang untuk memutuskan perpanjangan kontrak.
“Pihak yang berwenang mengeluarkan izin konsesi adalah Kementerian Perhubungan selaku regulator,” tegas Firmansyah.
Kemudian, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perpanjangan kontrak pengelolaan dan pengoperasi pelabuhan JICT terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
Selain itu, perpanjangan kontrak itu berimbas pada hak-hak pekerja. Salah satunya adalah bonus pekerja. Kendati pendapatan perusahaan naik 4,6 persen dari tahun 2015-2016, tetapi bonus yang diterima pekerja justru berkurang 42,5 persen.
Tidak hanya itu, perpanjangan kontrak dengan Hutchison Port Holding juga menyingkap isu kemandirian nasional. Untuk diketahui, perusahaan asal Hongkong itu menguasai 51 persen saham JICT, sedangkan Pelindo II hanya 48,9 persen.
Bagi pekerja, pelabuhan sebagai aset nasional yang ekonomis dan strategis seharusnya dikuasai oleh Negara dan dikelola oleh bangsa sendiri.
Mahesa Danu
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid