Partai-Partai Nasionalis Dan Jalan Persatuan

Selama ini, identifikasi terhadap partai-partai nasionalis masih menyisakan perdebatan. Memang, dalam kehidupan politik yang dihuni oleh partai-partai yang tidak punya basis ideologi yang jelas, identifikasi partai nasionalis dan bukan memang terasa sulit.

Wakil Sekretaris Jenderal partai Gerindra Abdul Kholik menilai, kategorisasi ideologis terhadap parpol di Indonesia sulit dilakukan karena eksistensi ideologi semua parpol hanya tersimpan sebagai dokumen organisasi.

“Dalam artikulasi politiknya, hampir tidak ada perbedaan antara partai-partai yang berbeda ideologi itu,” katanya dalam diskusi Sikap Politik Partai Rakyat Demokratik (PRD) Menyikapi Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di kantor KPP-PRD, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Kesulitan tersebut, kata Kholik, juga terjadi saat hendak memilah antara partai nasionalis dan neoliberal. Menurutnya, hampir semua partai sulit melakukan ‘positioning politik’ ketika ideologi neoliberal mendominasi kehidupan politik nasional.

Kholid melanjutkan, dikotomi yang masih diterima banyak orang saat ini adalah ‘nasionalis-religius’ versus ‘nasionalis-sekuler’. Sementara dikotomi antara ‘nasionalis’ versus ‘kapitalis/liberalis’ belum begitu meluas.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eddy Faisal. Menurut Eddy, secara prinsip, seluruh partai di Indonesia adalah nasionalis. Alasannya, semua parpol Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau ada partai yang mengaku agamais, itu tak lebih dari pertimbangan basis massa. Karena basis massanya muslim, maka disebut sebagai partai Islam,” kata Eddy.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP PDI Perjuangan, Prof Hamka Haq. Menurutnya, semua partai di Indonesia sebetulnya nasionalis karena semuanya menyetujui berlandaskan pada Pancasila, termasuk partai-partai berbasiskan agama.

Hanya saja, menurut dia, tafsir masing-masing partai terhadap Pancasila bisa berbeda. Ia mencontohkan, PDI Perjuangan menafsirkan Pancasila berdasarkan pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

“Prinsip Pancasila 1 Juni 1945 itu adalah azas Kebangsaan. Kami mengakui negara ini sebagai negara bangsa. Jadi, anda beragama tidak boleh menciderai azas kebangsaan kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Hamka menjelaskan, karena semua partai Indonesia berlandaskan pada Pancasila, maka dikotomi antara partai agama dan sekuler tidak tepat. Sebab, Pancasila juga mengandung prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

PRD sendiri punya pendapat berbeda. Menurut Koordinator Kajian dan Bacaan KPP-PRD, Rudi Hartono, untuk meraba mana partai nasionalis dan bukan, kita harus melihat pada sikap dan keberpihakan partai-partai tersebut pada kepentingan nasional.

“Partai-partai yang memperjuangkan kepentingan nasional, itulah partai nasionalis. Sebaliknya, kendati azasnya dicantumkan nasionalis, tetapi jika tidak memperjuangkan kepentingan nasional, itu bukan nasionalis,” kata Rudi.

Hambatan Bagi Persatuan

Untuk menyelesaikan persoalan bangsa saat ini, partai-partai nasionalis disodori proposal agar bersatu. Namun, upaya mempersatukan partai-partai nasionalis itu bukanlah perkara gampang.

Bagi Abdul Kholid, agenda mempersatukan partai-partai nasionalis sangat sulit dilakukan dalam iklim demokrasi liberal yang lebih mengedepankan kompetisi.

“Bisakah caleg-caleg yang sudah habis sekian banyak, bahkan ada yang stress, juga partai yang sudah sibuk bersaing satu sama lain, mau diajak bersatu,” katanya.

Selain itu, bagi Kholik, hambatan bagi persatuan partai-partai nasionalis juga terletak pada identifikasi nasionalis dan bukan. Sebab, hampir semua partai di Indonesia mengaku nasionalis dan tidak satupun yang mau dicap neoliberal.

Sementara bagi Rudi Hartono, kepentingan sempit parpol menjadi faktor penghambat bagi bersatunya partai-partai nasionalis. Menurut Rudi, kepetingan sempit parpol nasionalis itu tercermin dari kuatnya ambisi untuk berkuasa sendiri dan sikap ngotot partai-partai nasionalis mengusung capres masing-masing.

“Dalam situasi seperti itu, bila tidak ada yang mau mengalah, maka jalan persatuan menjadi tidak mungkin,” ujarnya.

Menurut Rudi, partai-partai nasionalis seharusnya mengedepankan persoalan bangsa dan rakyat ketimbang kepentingan sempit parpol masing-masing.

Dalam konteks koalisi, menurut dia, setiap parpol mestinya mendorong agenda politik bersama apa yang bisa disepakati dan diperjuangkan dalam kerangka menyelesaikan persoalan bangsa saat ini.

Sementara Prof Hamka menyoroti perubahan sistim pemilu, terutama sejak Pemilu 2009, yang hanya menempatkan Parpol sebagai kendaraan politik bagi Caleg/Capres dan mengedepankan egoisme-individualisme.

Lantaran itu, lanjut Prof Hamka, caleg dalam satu partai pun bisa terseret dalam kompetisi. “Secara internal, partai itu terjadi perkelahian di dalamnya,” terangnya. Menurutnya, egoisme dan individualisme menghalangi kolektivisme dan persatuan.

Terkait basis untuk persatuan, Rudi Hartono mengajukan dua landasan. Pertama, cita-cita atau imajinasi kolektif bangsa Indonesia saat memproklamirkan berdirinya Negara Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Kedua, situasi objektif bangsa Indonesia saat ini, yakni hilangnya kedaulatan politik dan kehancuran ekonomi nasional, sebagai alasan kuat perlunya koalisi nasional.

Manifesto Pemilu (2014) PRD menegaskan: “Untuk melawan imperialisme ini, kita butuh sebuah alat politik, yaitu persatuan nasional. Dampak neoliberalisme yang mengorbankan hampir semua lapisan dan sektor sosial rakyat Indonesia (pekerja, petani, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, masyarakat adat, pengusaha kecil/menengah, pengusaha nasional, dll) adalah kondisi yang kondusif untuk menjalin persatuan.”

Jalan Keluar

Hampir semua pembicara menyepakati bahwa persoalan bangsa ini terletak pada sistim neoliberalisme, yang menyebabkan bangsa ini kehilangan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan karakter kebudayaan yang berjiwa nasional.

Eddy Faisal berpendapat, konsep Trisakti Bung Karno, yang meliputi berdaulat di bidang politik, berdikari di lapangan ekonomi, dan berkepribadian secara budaya, sangat relevan diperjuangkan kembali sebagai obat atas persoalan bangsa saat ini.

Sementara Abdul Kholid berpendapat, dalam rangka menghadapi kapitalisme-neoliberal, ia mengusulkan perlunya amandemen ke-V terhadap UUD 1945. Namun, amandemen ke-V ini bertujuan untuk mengoreksi amandemen ke-I hingga ke-IV.

“Kita akan mengoreksi amandemen I hingga ke IV itu dengan menghapus muatan neoliberalnya. Kita kembalikan roh cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945-nya,” kata Kholid.

Prof Hamka Haq berpendapat, sistem neoliberalisme semakin terlembaga karena negara ini tidak punya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, Indonesia sebagai negara tidak punya lagi garis perjuangan.

“Sekarang program lima tahunan bergantung pada pribadi Presiden atau pemimpin nasional yang terpilih,” katanya.

Karena itu, Prof Hamka menganggap negara ini harus mengembalikan adanya GBHN sebagai penunjuk arah pembangunan dan perjuangan bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Namun demikian, Prof Hamka menegaskan, GBHN baru ini harus berbeda dengan GBHN era Orde Baru. Menurutnya, kalau di era Orba GBHN dibuat oleh Presiden dan partai berkuasa, maka GBHN baru harus disusun oleh rakyat.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid